Jakarta, innews.co.id – Integritas menjadi hal pokok yang harus dimiliki setiap advokat dalam menjalani profesinya. Kejujuran, kecerdasan, dan loyalitas, menjadi hal terpenting yang menentukan eksistensi seorang advokat.
Hal tersebut secara lugas disampaikan Prof Otto Hasibuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), saat memberi pembekalan kepada 650 advokat baru di wilayah DKI Jakarta, di Ballroom NT Tower, Jakarta, Sabtu (2/8/2026).
“Jangan berpikir jadi advokat langsung kaya raya. Tapi bagaimana Anda berpikir, dengan menjadi advokat, kebenaran dan keadilan,” kata Prof Otto Hasibuan.
Pentingnya menjadi advokat yang berintegritas dan memiliki keyakinan dalam melangkah.
Dirinya berpesan, menjadi advokat harus benar-benar bisa dipercaya dan menjaga kerahasiaan klien, baik selama menjadi kuasa hukum maupun tidak.
“Seorang advokat tidak boleh membuka rahasia kliennya. Selain itu, dalam membela klien harus didasarkan pada ketulusan dan niat baik,” imbuh Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini.
Sebagai organisasi advokat yang dibentuk oleh UU Nomor 18 tahun 2003, Peradi secara konsisten melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan dalam regulasi tersebut.
Lebih jauh Prof Otto menyinggung soal loyalitas kepada organisasi. “Sesuai dengan UU 18/2003, Peradi menganut sistem single bar. Dalam arti, OA yang dipercaya untuk melaksanakan 8 kewenangan yang diberikan oleh negara melalui UU Advokat.
“Sepanjang UU 18/2003 masih menjadi hukum positif, kita harus mentaatinya, bukan melakukan pembangkangan,” tegasnya.
Sistem singel bar merupakan model ideal agar kepentingan para pencari keadilan (justice seeker) bisa terpenuhi. “Dengan single bar, maka advokat akan mendapat standar pendidikan yang bermutu dan pengawasan yang ketat. Bila ada keluhan dari para pencari keadilan, bisa segera diproses melalui Dewan Kehormatan Peradi,” terangnya.
Dijelaskannya, organisasi advokat di banyak negara menganut sistem ini juga (single bar).
“Single bar juga memberi penguatan kepada para advokat agat dapat melaksanakan tugasnya sebaik mungkin dengan menegakkan kode etik dan kepercayaan yang diberikan klien,” tukasnya.
Ditegaskan, Peradi hanya satu yang seturut UU 18/2003. “Mungkin saja muncul Peradi-Peradi lain, tapi untuk mengebalinya, cukup lihat logonya saja. Kalau berbentuk bulat dengan elemen utama 8 garis sejajar yang melambangkan 8 kewenangan negara berdasarkan UU Advokat dan berkantor sekretariat di Peradi Tower, itulah Peradi yang saya pimpin,” pungkasnya. (RN)














































