Jakarta, innews.co.id – Publik merasa terluka dengan keistimewaan yang ditampilkan Kejaksaan Agung saat memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kejagung dinilai tidak profesional, akuntabel, dan meyakinkan dalam menangani kasus tersebut. Bahkan, Kejagung dinilai telah mempertontonkan kebobrokan penegakan hukum di Indonesia yang tebang pilih.
Hal tersebut disoroti tajam oleh Setara Institute. “Penanganan perkara Febrie Adriansyah merupakan dinamika yang mengkhawatirkan dan justru memperbesar kecurigaan publik,” kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi, dalam rilisnya, Rabu (5/8/2026).
Dicontohkan, ketika Febrie dititipkan di Rumah Tahanan KPK sebagai tersangka, tetapi tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebagaimana lazimnya perlakuan terhadap tersangka kasus korupsi. Demikian juga penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan juga tidak disertai penjelasan yang memadai mengenai relevansi maupun hasil yang diperoleh
“Perlakuan yang berbeda tersebut melukai rasa keadilan publik dan menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa,” kata Hendardi.
Dikatakannya, berbagai kejanggalan yang ada membuka ruang spekulasi yang semakin luas dan terus menggerus kepercayaan publik terhadap objektivitas penanganan perkara.
Terbaru, pernyataan Kejagung bahwa terdapat “bagian yang tidak bisa diungkap ke publik” dalam penanganan kasus tersebut memperbesar kecurigaan publik.
Dalam perkara yang menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan kepentingan publik yang sangat besar, kerahasiaan memang dimungkinkan pada aspek tertentu dalam proses penyidikan. Namun, kerahasiaan tidak boleh berubah menjadi tameng untuk menutup akuntabilitas.
“Semakin besar kepentingan publik dalam suatu perkara, semakin tinggi pula standar transparansi yang wajib dipenuhi aparat penegak hukum. Pernyataan tersebut justru mempertebal kesan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan dalam kasus ini dari publik,” ujarnya.
Menurutnya, alarm bahaya dalam penanganan perkara ini sedang berbunyi keras. Melihat berbagai gejala yang muncul, tidak berlebihan apabila publik mencemaskan adanya kemungkinan perkara ini berakhir dengan skenario yang menguntungkan tersangka, termasuk melalui mekanisme praperadilan akibat kelemahan prosedural ataupun konstruksi penyidikan.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari rangkaian perkembangan yang tidak menunjukkan adanya kesungguhan membangun proses hukum yang transparan, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan. Apabila peringatan ini terus diabaikan, kekecewaan dan kemarahan publik terhadap penegakan hukum akan semakin meluas.
“Kekhawatiran tersebut semakin beralasan karena sejak awal perkara ini ditangani oleh institusi yang memiliki hubungan langsung dengan pihak yang diperiksa. Kejagung menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat puncaknya sendiri. Dalam kondisi demikian, independensi dan objektivitas penanganan perkara akan selalu dipersoalkan, sebaik apa pun proses yang diklaim telah dilakukan,” tukasnya.
Penegakan hukum tidak cukup hanya dilaksanakan menurut prosedur, tetapi juga harus mampu menghadirkan keyakinan publik bahwa proses tersebut bebas dari konflik kepentingan, solidaritas korps, maupun kepentingan menjaga nama baik institusi. Tanpa itu, setiap hasil penanganan perkara akan terus dibayangi krisis legitimasi.
Hendardi mendorong Presiden Prabowo untuk segera mengambil langkah strategis guna menyelamatkan kredibilitas penegakan hukum.
“Presiden harus memerintahkan agar penanganan perkara Febrie Adriansyah dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga proses hukum berlangsung tanpa beban konflik kepentingan dan memperoleh kembali kepercayaan publik,” usulnya.
Secara politik, lanjutnya, langkah tersebut akan menjadi bukti keberpihakan Presiden pada penegakan hukum, sekaligus menahan laju penggerusan legitimasi pemerintah akibat persepsi publik bahwa hukum sedang dipermainkan untuk melindungi segelintir pejabat dalam Pemerintahan Prabowo.
Dia menilai, Presiden tidak boleh membiarkan polemik ini berlarut-larut. Semakin lama perkara ini ditangani tanpa transparansi dan tanpa langkah korektif yang meyakinkan, semakin besar pula biaya politik dan sumber daya institusional yang harus ditanggung oleh negara dan terkhusus Presiden.
“Mengalihkan penanganan perkara kepada KPK merupakan langkah konstitusional untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat diterima oleh akal sehat publik,” tukasnya. (RN)
















































