Bekasi, innews.co.id – Gugatan perlawanan yang dilakukan Haji Ukar ditanggapi santai oleh pihak YH Ibrahim. Pihaknya yakin, cukup dengan putusan-putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK) yang telah berkekuatan hukum tetap sudah menjadi bukti kuat dalam perkara perlawanan ini.
“Gugatan tersebut hanya mengulangi perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap melalui putusan PK perkara No 17/Pdt.G/2023/PN.Bks,” kata tim kuasa hukum YH Ibrahim, usai sidang perlawanan terhadap perkara No 17/Pdt.G/2023/PN.Bks, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kamis (30/7/2026).
Bagi C. Suhadi dari Kantor Hukum SES, pembuktiannya tidak lagi dari nol. Karena itu, pihaknya tidak akan mengajukan saksi dalam sidang perlawanan tersebut.
“Kami akan menghadirkan putusan-putusan dari tingkat pertama hingga perkara berkekuatan hukum tetap sebagai bukti dalam perkara perlawanan ini,” kata Suhadi bersama Eddy Ghazali dan Intan Kunang.
Dijelaskan, bukti-bukti kepemilikan tanah atas nama YH Ibrahim, sudah diajukan pada perkara a quo, jadi tidak perlu lagi dihadirkan sebagai bukti.
“Pihak pelawan juga merupakan pihak dalam perkara yang sudah diputus berkekuatan hukum tetap ini, jadi bukti lengkapnya di pokok perkara,” urainya.
Pada sidang tersebut, pihak penggugat
menghadirkan dua saksi fakta yakni, Ahmad Sauri (staf H. Ukar selaku pembeli tanah Tan Elie) dan Meiliany (cucu Tan Elie).
Ahmad Sauri menguraikan, awalnya H. Ukar membantu Tan Elie yang ditahan sampai bebas. Lalu ia membeli tanah Tan Elie yang berlokasi di Tanah Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
Dijelaskan, Tan Elie tinggal di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. “Tiba-tiba YH Ibrahim muncul melakukan PK untuk mengukuhkan kepemilikan tanah tersebut dalam perkara no 17 dan menang. YH Ibrahim pun meminta eksekusi, dan warga melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Meiliany mengaku mengetahui jual beli tanah antara H Ukar dan neneknya tersebut. “Mamah (Tan Noni)–cerita Tan Elie dan Tan Noni, ambil uang di Bekasi ke rumah H. Ukar sebanyak Rp 200 jutaan lebih untuk pembelian tanah,” kata Meiliany.
Kuasa hukum YT Ibrahim meragukan kedudukan Meiliany sebagai cucu Tan Elie. Karena pada penyebutan girik berbeda dengan fakta yang ada. “Tan Elie adalah pemilik girik 196 yang telah dijualbelikan kepada Bapak Haji Ibrahim. Sehingga pernyataan yang ia kemukakan tidak perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, karena tidak benar,” tegasnya. (DJ)














































