Jakarta, innews.co.id – Pengajuan keberatan terkait posisi Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh diajukan oleh pihak ketiga.
Hal tersebut dikatakan C. Suhadi dari Tim Hukum Merah Putih (THMP) menyikapi upaya pemakzulan pemimpin negara.
“Kalau mau masuk ke area itu harus dirubah dulu peraturan MK, menjadi yang boleh mengajukan permohonan tidak hanya pasangan calon, tapi juga masyarakat yang merasa tidak puas dengan hasil Pilpres,” kata Suhadi didampingi Eddi Ghazali, dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Dijelaskan, judicial review (JR) terkait posisi Presiden dan Wapres di MK sudah dilalui ketika sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wapres dengan para pemohonnya pasangan calon Presiden dan Wapres. “Jadi yang memiliki legal standing adalah pasangan calon Presiden dan Wapres yang kalah kemudian yang menang menjadi pihak terkait,” urainya.
Saat ini, kedudukan Presiden dan Wapres sudah final, tidak bisa dikutak-katik atau didiskualifikasi. Karena Presiden dan Wapres hanya bisa dilengserkan atau dimakzulkan yang diatur oleh Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Berdasarkan UUD, Presiden dan Wapres bisa dimakzulkan bila melakukan tindakan tercela, korupsi, melakukan kejahatan-kejahatan negara dan mengkhianati negara.
THMP juga menegaskan keberadaan Mahkamah Konstitusi (MK) hanya untuk menguji Undang-Undang di bawah Undang-Undang Dasar (UUD). Pasal-pasal yang ada di dalam UUD1945 tidak bisa dibawa ke MK. Perubahan-perubahan UUD itu hanya bisa dilakukan dengan cara amandemen, dengan persetujuan DPR dan Pemerintah.
“Tidak bisa pasal-pasal UUD 1945 dibawa ke MK untuk diuji. MK hanya menguji UU yang dinilai bertentangan dengan UUD,” tegasnya.
Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU menegaskan bahwa hal tersebut tidak boleh dibawa ke MK, karena itu kewenangan Mahkamah Agung (MA) bukan MK.
“Itu saja sudah ngawur karena kalau dikatakan pasal 18 ayat 3 dianggap pelemahan dan bagian dari rekayasa, harusnya dibawa ke MA, bukan MK, karena akar persoalannya di sana, jadi ini sudah salah kaprah,” tukasnya. (RN)














































