Jakarta, innews.co.id – Setiap keputusan bisnis, betapapun matang perhitungannya tetap berpotensi berjalan tidak sesuai rencana. Namun, tidak lantas direktur dipersalahkan, apalagi dipidana, hanya karena keputusannya kemudian berujung pada kerugian.
Hal tersebut dikatakan Ahli Hukum Korporasi, Rio Christiawan, dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Rio menjelaskan batas tanggung jawab seorang direktur dalam mengambil keputusan bisnis. “Yang dilihat bagaimana proses keputusan itu diambil, bukan hasilnya belakangan,” imbuhnya.
Menurutnya, hukum memberi perlindungan bagi direktur yang mengambil keputusan dengan itikad baik, tanpa kepentingan pribadi, dan demi kepentingan perusahaan. Prinsip ini dikenal dengan istilah business judgment rule. “Selama seorang direktur mengambil keputusan secara jujur, melalui proses yang benar, dan bukan untuk keuntungan diri sendiri, keputusan itu semestinya dilihat sebagai bagian wajar dari menjalankan roda perusahaan, bukan kejahatan,” tegasnya.
Dia menambahkan, hukum pidana korupsi seharusnya hanya menyasar keputusan yang benar-benar disertai suap, gratifikasi, atau rekayasa untuk kepentingan pribadi. “Tanpa itu semua, sebuah keputusan bisnis yang belakangan berujung rugi tetap merupakan risiko usaha biasa, bukan kejahatan,” tukasnya.
Dirinya menegaskan bahwa jangan sampai risiko bisnis yang wajar malah dipaksakan jadi tindak pidana korupsi.
Dikatakannya, dalam sebuah perusahaan, tugas seorang direktur adalah mengambil kebijakan berdasarkan masukan dari tim dan unit-unit di bawahnya. Setelah kebijakan diambil, pelaksanaan sehari-hari–termasuk memantau pembayaran pelanggan dan menagih piutang menjadi tanggung jawab tim operasional, bukan direktur.
“Kalau kebijakannya sudah benar, tapi pelaksanaannya di lapangan yang meleset, itu tanggung jawab yang menjalankan, bukan yang mengambil keputusan,” jelas Rio.
Lanjutnya, cara pandang seperti inilah yang semestinya dipakai untuk menilai keputusan seorang direktur, dilihat dari niatnya, prosesnya, dan siapa yang diuntungkan, bukan semata dari hasil akhirnya.
Sementara itu, Fahmi, Personal Assistant Terdakwa Oggy Achmad Kosasih periode 2020-2025 menjelaskan, Oggy menandatangani MoU antara Inalum dan PASU setelah sebelumnya ditandatangani oleh Sophia Isabella Watimena (SEVP Keuangan Operasional) dan Oktavianus Tarigan (SEVP Pengembangan Usaha). Tanpa tanda tangan keduanya, tidak mungkin Oggy mau tanda tangan.
Ia mengaku pernah menyerahkan dokumen Request for Approval (RFA) Nomor 38 Tahun 2019 kepada Oggy untuk ditandatangani. Sebelum diserahkan, dokumen memuat coretan dan perubahan redaksional yang dilakukan Yohanes Sigit Kepala Departemen Keuangan, lantaran isi RFA tidak sesuai dengan hasil Rapat Komite Operating (RKO) di Inalum, yang menyebut Bank Mandiri dan BRI, sementara dalam RFA hanya tertulis BRI.
“Perubahan RFA terjadi di luar sepengetahuan dan kendali Oggy,” kata Kuasa Hukum Oggy Kosasih, Glenn Dio Haeckal Anggoro, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Berkaca pada keterangan Ahli, Glenn berharap Majelis Hakim bisa lebih memahami hubungan konteks bisnis dengan hukum, di mana apa yang dilakukan oleh Oggy Kosasih sudah sesuai prosedur. (RN)














































