Jakarta, innews.co.id – Nomor Induk Kependudukan (NIK) bila jatuh ke tangan orang yang salah akan sangat membahayakan.
Saat ini, judi online (judol) begitu marak. Banyak orang kecanduan dan sulit melepaskan diri dari judol. Data pribadi kita bisa digunakan pihak lain untuk melakukan peminjaman tanpa kita ketahui.
Praktisi hukum senior Andre Rahadian, SH., LL.M., memperingatkan agar lebih berhati-hati terhadap penyalahgunaan data pribadi, baik NIK, KTP, rekening bank, dan sebagainya.
“Maraknya judi online bukan hanya persoalan orang yang sengaja bermain. Ada risiko lain yang perlu diwaspadai, yakni penyalahgunaan data pribadi, termasuk NIK KTP, untuk berbagai aktivitas digital dan finansial,” kata Andre, di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Partners di Law Firm Dentons HPRP ini dengan lugas meminta masyarakat untuk benar-benar menjaga foto KTP, NIK, selfie dengan identitas, serta data pribadi lainnya. “Jangan sembarangan mengirimkannya melalui WhatsApp, media sosial, formulir atau situs yang tidak jelas kredibilitasnya,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat juga bisa memeriksa informasi keuangan atas identitasnya melalui SLIK OJK/iDebKu, terutama untuk mendeteksi apabila terdapat fasilitas kredit atau pembiayaan yang tidak pernah diajukan.
“Namun perlu dicatat, SLIK bukan database untuk mengecek secara langsung apakah seseorang terdaftar sebagai pemain judi online,” tambah Ketua Umum Ikatan Alumni (Iluni) UI periode 2022-2025 ini.
Dikatakannya, di era digital saat ini, NIK bukan sekadar deretan 16 angka. Ini adalah kunci identitas kita. “Sekali data tersebut jatuh ke tangan yang salah, dampaknya bisa merembet ke urusan finansial hingga layanan publik,” tukasnya.
Lebih jauh dikatakannya, pemerintah juga perlu melakukan pemadanan data penerima bantuan sosial (bansos) dengan informasi terkait transaksi judi online.
“Jika masyarakat merasa tidak pernah bermain judol tetapi status bansos terdampak, tersedia mekanisme klarifikasi melalui jalur resmi pemerintah,” imbuhnya. (RN)














































