Jakarta, innews.co.id – Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan aturan sebelumnya yakni, PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, dan mulai berlaku 1 Agustus 2026, menimbulkan kegundahan di kalangan notaris.
Disebutkan dalam PP tersebut bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpindahan wilayah jabatan berkisar Rp 25 juta hingga Rp 500 juta per orang, tergantung kategori daerah tujuan. Tarif tertinggi Rp 500 juta berlaku untuk perpindahan ke Jakarta.
Sementara tarif pengangkatan notaris juga naik menjadi Rp 5 juta, dari sebelumnya Rp 1,5 juta. Itu juga diluar biaya sumpah pengangkatan. Selain itu, ada biaya per tahun Rp 500 ribu/tahun untuk akun Notaris dan perpanjangan masa jabatan notaris berusia 67-70 tahun dikenakan tarif Rp 40 juta per orang setiap tahun.
Secara khusus Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Jawa Timur, mengadakan rapat via zoom untuk membahas hal tersebut, yang dihadiri 9 dari 20 Pengurus Daerah (Pengda) yakni, Mojokerto, Bangkalan (Madura), Blitar, Lumajang, Jember, Malang Raya, Tuban, Madiun, dan Nganjuk. Turut hadir Whimpry Soewignjo (Dewan Pakar INI Jatim) dan M. Rosyidi dan Rahmat Praptono (Dewan Pasihat).
“Kami Pengwil INI Jatim secara khusus membahas PP 30/2026 tersebut agar para anggota bisa memahaminya,” kata Ketua Pengwil INI Jatim, Dr. Isy Karimah Syakir, SH., M.Kn., MH., dalam keterangan persnya, Kamis (23/7/2026).
Dari rapat tersebut disimpulkan bahwa terkait tarif PNBP akun notaris (biaya tahunan), pada prinsipnya sebagian rekan-rekan setuju dan tidak keberatan, dengan catatan penerapan PNBP ini benar-benar dialokasikan untuk perawatan server layanan sistem Ditjen AHU agar tidak sering down.
“Namun ditegaskan syarat mutlak bahwa layanan berbayar ini harus diimbangi dengan pelayanan yang prima. Dituntut agar akses layanan AHU tidak lagi dibatasi oleh jam layanan operasional, sehingga notaris dapat bekerja secara optimal memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tanpa kendala waktu,” terang Isy.
Tarif PPKJN
Sementara itu, terkait kenaikan tarif Perpindahan Jabatan dan Perpanjangan (PPKJN), sambungnya, seluruh notaris keberatan karena dinilai tidak sesuai dengan realitas kemampuan ekonomi notaris.
“Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar notaris tidak mencapai jumlah pembuatan akta yang dipersyaratkan. Bahkan, di sejumlah daerah tertentu jumlah akta notaris nihil,” ungkapnya.
Begitu juga bagi notaris baru sangat tidak realistis jika langsung dibebani tarif PNBP tinggi karena tidak serta-merta langsung mendapatkan jasa pembuatan akta.
Pembebanan PNBP ini juga terasa sangat tidak adil bagi notaris yang telah mengajukan perpanjangan masa jabatan.
“Di usia yang sudah lanjut, secara otomatis terjadi penurunan produktivitas dan jumlah pesanan (order) akta yang dikerjakan oleh yang bersangkutan,” imbuhnya.
Karenanya, INI Jatim berharap pemerintah bisa lebih bijaksana dalam membuat aturan dan bisa melakukan klasterisasi, bukan penyeragaman. Sebab, hal itu akan memberatkan para notaris, khususnya di daerah.
“Kami berharap, pemerintah lebih wise dan bijaksana dalam membuat aturan serta tidak memaksakan secara general karena akan sangat membebani para notaris,” tukasnya. (RN)












































