Jakarta, innews.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Timur diduga telah salah mengeksekusi lahan seluas 825 meter persegi, di Jalan Balai Rakyat II No.10 RT 005/RW 01, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu, 22 Juli 2026.
Proses eksekusi yang didasari Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 39/2022 Eks /PN Jkt.Tim Jo Nomor 366/Pdt.G/2017/PN Jkt.Tim Jo Nomor 218/PDT/2019/PT DKI Jo Nomor 1647 K/Pdt/2020 tentang eksekusi pengosongan dan penyerahan, menimbulkan ketegangan antara petugas juru sita yang didampingi oleh aparat penegak hukum dengan ahli waris yang telah menempati lahan tersebut sejak tahun 1986.
Pasalnya, menurut keterangan ahli waris, objek tanah yang disita di Jalan Balai Rakyat II No.10, sementara posisi tanah milik ahli waris–terdiri dari Andry Simanjuntak dan Maria Lince Manurung di Jalan Balai Rakyat No.7.
“Hingga kini belum pernah ada perubahan atau pemekaran atau apapun istilahnya tentang kondisi dan posisi alamat rumah ini,” ungkap Andry, dalam keterangan persnya.
Dikatakan, pihaknya menerima surat dari Mahkamah Agung tentang eksekusi pengosongan dan penyerahan sebuah perkara nomor 39/2022 PN Jakarta Timur juncto 366/2017 Jakarta Timur juncto 2018 sampai dengan 2020, pada 17 Juli 2026.
Inti surat tersebut Ketua PN Jaktim memerintahkan untuk melakukan penyerahan dan eksekusi atas tanah dan bangunan sengketa yang terletak di Jalan Balai Rakyat II No.10, Pondok Bambu sesuai dengan keputusan pengadilan.
“Kami sudah sampaikan sejak dulu bahwa objek yang diperkarakan oleh penggugat itu beda alamat. Alamat yang ada dalam putusan Jalan Balai Rakyat II No.10, sementara posisi rumah kami yang dieksekusi pada hari ini sesuai juga dengan alamat pengiriman surat adalah di Jalan Balai Rakyat No.7,” terangnya.
Dijelaskan, neneknya sudah tinggal di situ sejak 1986 dan tidak pernah melakukan jual beli. “Kami cek warkahnya di BPN tidak pernah ada AJB yang didaftarkan oleh PPAT sebagai dasar untuk peralihan atau perubahan nama di dalam sertipikat,” jelasnya.
Bahkan, di pengadilan tingkat pertama pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan setempat yang dihadiri oleh hakim, panitera, RT, RW, kecamatan, kelurahan, Satpol-PP, Polisi dan TNI, kecuali BPN karena saat itu tidak datang.
“Setelah pemeriksaan menyeluruh, diputuskan dalam pertimbangan hakim bahwa penggugat tidak bisa membuktikan dalil gugatannya, utamanya tentang hak kepemilikan karena tidak ada hubungan jual beli yang dimaksud dengan dasar peralihan sertipikat tertulis dari pihak mereka,” paparnya.
Masalah berikutnya, lanjut Andry, alamat yang tertera di dalam sertipikat jelas-jelas adalah dua lokasi yang berbeda. “Kalau kita cek lewat google aja, itu dua alamat yang berbeda,” imbuhnya.
Namun, entah bagaimana pengadilan tingkat kedua (banding) sudah memutus sesuatu yang melebihi, karena setelah di tingkat pertama mereka ditolak lalu naik banding. Pada saat banding memori banding dan kontra memori banding masuk karena kami prinsipal sehingga tidak pernah kroscek dan para pihak tidak bertemu lagi, sekitar 3 minggu langsung keluar putusan yang mengatakan mengabulkan banding seluruhnya yang paling krusial adalah putusan memberikan yang tidak digugat di mana tanah dan bangunan adalah milik daripada penggugat (pembanding).
“Itu diluar dari kewenangan hakim untuk menerima dan memberi putusan, dalam bahasa hukumnya adalah ultra petita. Jadi pada hari ini kami menyaksikan mulai proses persidangan peradilan di negeri ini sudah sedemikian carut marutnya. Selama ini mungkin kita menganggapnya hanya terjadi di orang lain ternyata kami juga para lawyer yang sering berlitigasi sudah mengalaminya sendiri,” ungkapnya.
Masuk wasiat
Sementara itu, Maria Lince Manurung–menantu dari Rebeka Manurung mengisahkan, telah menempati tanah itu sejak tahun 1986. “Dulu tanah ini kosong, tidak ada yang mengurus dan merawat. Saya yang menguruk tanah dan membangun ini semua,” tuturnya.
“Di tahun 2014, ketika suami saya meninggal, orang yang dipanggil Napitupulu, mendatangi keranda jenazah suami saya dan bicara ke Andry tentang tanah itu. Padahal, tanah ini masuk di dalam boedel wasiat Bapak tahun 1998, dibuktikan dengan akta wasiat (testament),” terangnya.
Seiring waktu, tanah tersebut mau di jual beli tanpa sepengetahuan pihaknya. Tahun 1992, Lince mengaku pernah diminta membayar Rp 1 miliar.
“Saya berusaha mengajak untuk bicara baik-baik, tapi tidak terjadi. Itu sama saja, dia telah merampas tanah nenek kami,” serunya.
Baginya, proses eksekusi merupakan upaya merampok apa yang menjadi milik ahli waris.
“Tidak ada perikemanusiaan. Kami ditindak seperti ini sudah kayak rampok. Padahal rumah ini saya yang bangun. Tidak ada satupun dari mereka membangun, bahkan batunya saja tidak ada sama sekali, semuanya saya punya meskipun tanahnya miliki mertua saya,” pungkasnya. (RN)












































