Jakarta, innews.co.id – Amerika Serikat memberlakukan tarif sementara sebesar 10% untuk produk ekspor Indonesia yang berlaku hingga 24 Juli 2026.
Setelah 24 Juli 2026, diproyeksikan struktur tarif tambahan AS akan disesuaikan secara bertahap menjadi 18%. Hingga kini, Pemerintah Indonesia masih mengupayakan komunikasi dan penyampaian data yang diperlukan kepada otoritas AS guna merespons kebijakan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pengusaha nasional Diana Dewi, di Jakarta, Kamis (4/6/2026) mengatakan, “Kebijakan tarif yang diberlakukan Amerika Serikat bukan sekadar isu yang jauh di luar sana, dampaknya sudah terasa dan akan terus terasa oleh pelaku usaha kita, terutama di sektor tekstil, alas kaki, dan perikanan yang selama ini sangat bergantung pada pasar AS”.
Menurutnya, kondisi demikian menuntut kita untuk lebih adaptif, memperkuat daya saing, menjajaki diversifikasi pasar, dan membangun ketahanan usaha yang tidak hanya bergantung pada satu tujuan ekspor.
“Saya juga mendorong pemerintah untuk hadir dengan kebijakan yang konkrit, memberikan ruang dan dukungan nyata bagi pelaku usaha agar bisa bertahan dan terus bergerak di tengah tekanan global yang tidak ringan ini,” imbuh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta ini.
Sejauh ini, respon pemerintah terhadap pemberlakuan tarif impor sementara dari Amerika Serikat (AS) dengan memperkuat komunikasi konstruktif. Selain itu, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang masuknya produk hasil kerja paksa.
Selain itu, Pemerintah dan AS juga telah melakukan kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) untuk menyinkronkan kebijakan agar proses transisi tarif berjalan mulus dan saling menguntungkan. (RN)












































