Jakarta, innews.co.id – Wacana perlunya sertifikasi khusus bagi advokat untuk menangani perkara restorative justice, ditentang oleh praktisi hukum senior.
“Sama sekali tidak diperlukan,” ucap Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
Doktor hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta ini dengan lugas menjelaskan, sejak disahkannya UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP, maka diatur secara khusus tentang restorative justice (keadilan restoratif) yang tujuannya untuk memulihkan keadaan semula berupa pemaafan dari korban dan/atau keluarganya, pengembalian barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, ganti rugi yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana yang dialami korban, serta memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.
“Setiap advokat yang membela pencari keadilan dalam perkara pidana sudah harus mengetahui mengenai restorative justice (RJ) karena secara eksplisit diatur dalam UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.
Oleh karenanya, sambung Dr. Sutrisno, tidak perlu ada sertifikasi khusus bagi advokat apabila menangani perkara pidana yang akan diupayakan penyelesaian dengan cara RJ.
Dijelaskan, RJ sendiri juga sudah masuk dalam materi hukum pidana yang diberikan dalam pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Tak hanya itu, advokat yang menjadi anggota Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan, akan mendapatkan pendalaman materi RJ melalui pendidikan berkelanjutan yang diberikan secara nasional.
“Sudah masuk dalam materi PKPA. Juga kedepan akan dibuatkan soal terkait RJ saat ujian profesi advokat (UPA),” ucap Dr. Sutrisno yang juga dikenal sebagai pakar hukum persaingan usaha ini.
Keahlian advokat
Ditegaskannya, RJ sudah menjadi bagian dari keahlian yang harus dimiliki setiap advokat. Sehingga tidak perlu ada sertifikasi khusus bagi advokat.
Baginya, pemahaman mengenai RJ, plea bargaining, maupun deferred prosecution agreement semestinya menjadi bagian dari kompetensi dasar advokat dalam menjalankan profesinya.
Tak hanya itu, kemampuan bernegosiasi, memediasi, dan mendampingi klien telah menjadi bagian dari praktik profesi advokat sehari-hari.
Lebih jauh Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022 ini menerangkan, RJ pada tahap penyelidikan atau penyidikan melalui kesepakatan dihadapan penyelidik atau penyidik.
Dengan adanya kesepakatan antara pelaku, korban, dan penyelidik atau penyidik, maka diterbitkan surat penghentian penyelidikan atau penyidikan (SP3), yang diberitahukan kepada penuntut umum dan dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama tiga hari.
“RJ pada tahap penuntutan dilakukan melalui kesepakatan dihadapan penuntut umum yang kemudian diterbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan,” tambah dosen sekaligus pengajar PKPA ini.
Sementara itu, pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan juga dapat dilakukan RJ melalui putusan pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Seperti diketahui, sempat muncul wacana wacana sertifikasi khusus bagi advokat dalam menangani perkara RJ dan mediasi penal. Banyak advokat menolak hal tersebut. (RN)












































