Bandung, innews.co.id – Kode etik menjadi ‘buku suci’ bagi kaum profesional, termasuk para advokat. Pentingnya implementasi kode etik harus dibarengi dengan pengawasan untuk menjaga marwah advokat itu sendiri sebagai officium nobile (profesi terhormat dan bermartabat).
Guna memperkuat hal tersebut Komisi Pengawas (Komwas) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar Forum Diskusi bertema “Melalui Forum Diskusi Terjalin Sinergitas dan Sinkronisasi Pengawasan serta Pemeriksaan Etik Profesi Advokat”, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/5/2026).
Tampil sebagai pembicara, Prof Otto Hasibuan Ketum DPN Peradi yang juga Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Dr. Adardam Achyar Ketua Dewan Kehormatan Pusat DPN Peradi, dan Saud Usman Nasution Ketua Komisi Pengawas DPN Peradi.

Prof Otto Hasibuan mengatakan, seorang advokat harus jujur dan berintegritas. “Salah satu ukuran integritas seorang advokat adalah selalu mempedomani kode etik dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” ujarnya.
Diakuinya, manusia tidak ada yang sempurna. Tapi, dengan adanya kode etik yang selalu ditaati, maka langkah-langkahnya akan baik dan positif. Untuk itu, implementasi kode etik pun harus diawasi.
“Harus diingat, advokat memiliki hak imunitas, tapi tidak kebal terhadap hukum. Karenanya, selalu pedomani kode etik,” serunya.
Tegas dan konkrit
Sementara itu, Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono mengatakan, dengan anggota lebih dari 70.000 advokat se-Indonesia, tentu pengawasan yang dilakukan harus ketat.

“Forum ini sangat penting untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan kode etik advokat. Pengawasan advokat menjadi salah satu tugas Peradi sebagai organisasi yang dibentuk berdasarkan UU Advokat yang dijalankan oleh Komisi Pengawas,” serunya.
“Semua dilakukan agar advokat (Anggota Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan) taat dan tertib terhadap kode etik advokat dan peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, acara ini diawali di Bandung dan nantinya akan dilakukan di daerah-daerah lain secara maraton. “Semoga melalui giat ini dapat menghasilkan kumpulan pikiran maupun tulisan yang bisa digunakan di tempat lain,” imbuhnya.
Sinkronisasi
Pada bagian lain, Saud Usman Nasution menyampaikan, forum diskusi ini coba menyinkronkan pelaksanaan tugas dari Komwas dan Dewan Kehormatan, sehingga dalam perlaksanaannya bisa simultan dan terintegrasi.
“Kita menginginkan agar anggota bisa benar-benar taat aturan. Karena seluruh mekanisme dalam organisasi memiliki aturan masing-masing,” tukasnya.
Dia menilai, sinkronisasi antara Komwas dan Dewan Kehormatan akan membuat penegakan kode etik akan lebih mudah. Dengan demikian, pelanggaran advokat sekecil apapun bisa dideteksi dan ditindaklanjuti. “Bisa langsung kita proses. Kedepan tentu kita berharap semua advokat taat aturan,” serunya.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr H. Sutrisno, menambahkan, dengan banyaknya jumlah advokat di sekitar 190 cabang se-Indonesia, tentu membuat perkembangan organisasi sangat dinamis.
“Sesuai amanah UU Advokat, Peradi memiliki tanggung jawab moral terhadap anggotanya, termasuk untuk melakukan pengawasan,” cetusnya.
Sutrisno menekankan, Peradi dan jajarannya di se-Indonesia harus bisa menjaga kualitas dan integritas para advokat. Di sinilah pentingnya peran Komwas, Komwasda, Dewan Kehormatan Pusat dan Daerah, dan DPC.
Dengan pengawasan ketat harapannya akan diperkecil kemungkinan ada pelanggaran etika profesi. “Jika semua advokat menjalankan profesinya sesuai kode etik, maka akan menguntungkan masyarakat pencari keadilan,” katanya.
Ketua Pelaksana Forum Diskusi, Ika Rahwawati, mengatakan, tujuan forum ini agar Komwas dan Komwasda, Dewan Kehormatan Daerah, DPN, dan DPC dapat menajamkan perannya masing-masing sehingga tercapai sinergitas antara DPN dan DPC, Komwas, Dewan Kehormatan se-Jabodetabek dan Jawa Barat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai amanat penegak etik. (RN)












































