Jakarta, innews.co.id – Banyaknya fakta di persidangan yang diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada perkara dugaan kasus jual beli aset BUMN ke Citra Land, yang menjadikan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin dan tiga terdakwa lainnya sebagai terdakwa, membuat tuntutan yang diajukan terkesan tidak rasional.
Seperti diketahui, JPU menuntut Irwan Perangin-angin dengan kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan, pada persidangan di PN Medan.
“Tuntutan JPU tidak mencerminkan kondisi riil yang terungkap di persidangan. Keterangan saksi dan dokumen-dokumen tidak membuktikan adanya niat jahat, tidak ada perbuatan melawan hukum, tidak ada keuntungan pribadi yang diterima, bahkan tidak ada kerugian negara yang bersifat nyata pada kasus yang diperkarakan,” kata Tim Kuasa Hukum Direktur PTPN II, Ahmad Firdaus Syahrul dari Kantor Hukum Fernandes Partnership, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Dalam pledoinya disampaikan bahwa proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang telah dirancang melalui mekanisme resmi perusahaan dan memperoleh persetujuan pemegang saham serta Kementerian BUMN.
“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan, proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan korporasi yang melibatkan banyak institusi. Hal tersebut diperkuat dengan adanya persetujuan dari Kementerian BUMN selaku pemegang saham dan pengendali PTPN,” ungkapnya.
Dijelaskan, lokasi tersebut awalnya merupakan tanah kosong dan bermasalah yang tidak bisa juga difungsikan. Karenanya, PTPN II berinisiatif merancang proyek Kota Deli Megapolitan. Proyek ini cukup prestisius dan menghasilkan keuntungan bagi PTPN.
“Artinya, korporasi yang merencanakan. Tapi kenapa sekarang malah dipermasalahkan dan menyeret Direktur PTPN II dan tiga pihak lainnya,” ujar Ahmad heran.
Sementara itu, Glenn Dio Haeckal Anggoro, anggota tim Kuasa Hukum Irwan Perangin-angin lainnya mengklarifikasi soal kewajiban penyerahan 20 persen lahan yang muncul dalam dakwaan dan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, aturan tersebut memiliki kekhususan bagi BUMN. “Dalam persidangan, saksi-saksi sudah menjelaskan bahwa belum ada hasil kesepakatan atau aturan bersama yang dirumuskan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian BUMN untuk merumuskan kewajiban penyerahan 20 persen lahan tersebut. Artinya, dakwaan absurb dan tidak bisa menjadi dasar perhitungan kerugian negara,” tegasnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya Fernandes Raja Saor menerangkan, hingga kini, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
“Tidak benar kalau klien kami dikatakan mengabaikan kewajibannya. Kan di persidangan terungkap kalau sudah berkali-kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya kepada Kementerian ATR/BPN. Lagipula status tanahnya tidak beralih ke pihak swasta,” terangnya.
Dibahas pula terkait status tanah. Fakta persidangan menyebutkan, lahan tersebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).
Dengan status itu, kata Ahmad Firdaus Syahrul, pengelolaan dan perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu, melainkan telah menjadi bagian dari aset PT NDP dan masuk dalam ranah kewenangan pertanahan.
“Dari berbagai fakta persidangan, Tim Kuasa Hukum Direktur PTPN II berharap Majelis Hakim bisa secara jernih dan komprehensif melihat persoalan tersebut sehingga dapat memberi putusan yang seadil-adilnya,” tukas Glenn Dio. (RN)












































