Bandung, innews.co.id – Penyadapan kerap dikatakan melanggar hak asasi manusia (HAM). Padahal, pada sejumlah kasus, seringkali penyadapan menjadi salah satu cara ampuh untuk menemukan terjadinya tindak pidana, bahkan dalam skala besar sekalipun.
Secara khusus, Bidang Pendidikan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bandung, mengadakan Seminar Nasional bertema “Urgensi Penyadapan dalam KUHAP Baru dan Konsep Peraturan Pelaksanaannya”, secara hybrid, di Hotel Holiday Inn Bandung, Jumat (22/5/2026).
Tiga pembicara dihadirkan yakni, Prof Firmanto Laksana (Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi), Budi Prastowo (Dekan Fakultas Hukum Unpar), dan Prof Sahlan (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jabar).

“Indonesia sangat memerlukan perangkat hukum khusus (lex specialis) yang mengatur mekanisme penyadapan secara komprehensif,” kata Prof Firmanto Laksana.
Menurutnya, penerapan penyadapan harus tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, legalitas, akuntabilitas, dan pengawasan.
Keberadaan regulasi tentu menjadi dasar (legal standing) dari diberlakukannya penyadapan.
“Tujuan UU penyadapan, demi mencegah tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran privasi yang ancamannya cukup berat,” ujarnya.
Dikatakannya, penyadapan yang tidak sah karena tentu setiap pelanggaran di Pasal 258 KUHP itu mengandung sanksi, yaitu pidana paling lama 10 tahun atau denda kategori 6.
Dirinya mengusulkan, Rancangan UU Penyadapan harus memuat ketentuan bahwa hasil penyadapan yang melawan hukum harus dimusnahkan.
“Penyadapan itu harus dalam rangka projustitia. Karena KUHP mengatakan upaya paksa itu tahapannya penyidikan,” terangnya.
Prof Firman menambahkan bahwa penyadapan juga harus diawasi secara ketat. Jika terjadi pelanggaran, maka advokat bisa mengajukan langkah hukum praperadilan.
“Penyadapan juga harus mendapat izin dari pengadilan. UU Penyadapan wajib mengatur tentang penggunaan, penyimpanan, dan pemusnahan hasil penyadapan,” tukasnya.
Kasus korupsi
Sementara itu, Budi Prastowo mengungkap temuan kasus baru dari hasil penyadapan. Misalnya, ketika menyadap terkait kasus korupsi, kemudian ditemukan adanya peristiwa pembunuhan, maka hasil penyadapan itu tidak bisa dijadikan pintu masuk penyelidikan dan penyidikan perkara pembunuhan.

“Itu harus tegas diatur. Setelah penyadapan diakhiri, pihak yang disadap harus diberitahu tentang adanya penyadapan. Terakhir, pembatasan objek yang disadap,” usulnya.
Di sisi lain, Prof Syahlan menegaskan, UU Penyadapan merupakan kebutuhan mendesak. Ia juga mengusulkan dibentuk Badan Penyadapan Nasional yang bertanggung jawab soal penyadapan.
“Seharusnya ada Badan Penyadapan Nasional, sehingga masyarakat memiliki ketenangan bahwa dirinya dilindungi hukum dan undang-undang,” serunya.
Para pemateri bersepakat, Pemerintah dan DPR harus segera membuat UU Penyadapan yang menjadi salah satu upaya paksa dalam proses penegakan hukum ini tidak melanggar HAM.
Lantik advokat
Sebelumnya Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan, mengangkat 692 orang advokat baru dari 22 DPC Peradi di bawah wilayah kerja Pengadilan Tinggi Jabar.

Prof Otto memberikan pembekalan kepada ratusan advokat baru. “Untuk jadi advokat hebat dan berkelas harus melalui proses dan jalan yang berliku. Namun, kita yakini, bila kita bekerja dengan penuh semangat, berpegang pada kode etik, jujur, dan berintegritas, maka kesuksesan akan selalu mengiringi,” imbuhnya.
Tak lupa dirinya berpesan agar para advokat benar-benar menjaga marwah dan martabat advokat. “Jangan ciderai dengan perilaku tidak terpuji,” pesannya. (RN)












































