Manado, innews.co.id – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Manado bersama Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, Sulawesi Utara, mengadakan Seminar Nasional dengan tema “Implementasi KUHP Nasional dan Tantangan Harmonisasi KUHAP dalam Praktik Penegakan Hukum”, di Auditorium Fakultas Hukum Unsrat, Jumat (12/6/2026).
“Kehadiran KUHP dan KUHAP baru merupakan karya anak bangsa. Salah satu tujuannya untuk memutus rantai hukum kolonial,” kata Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof Otto Hasibuan, sebagai keynote speech pada Seminar Nasional tersebut.
Dijelaskan, selama puluhan tahun sistem hukum di Indonesia terikat oleh produk hukum yang diwariskan oleh Kolonial Belanda.

“Ada pergeseran fundamental filosofi pemidanaan dari produk lama dengan yang baru. Dulu, semata-mata menghukum pelaku dan pembalasan serta mengutamakan efek jera. Sementara, produk hukum yang baru menganut asas keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif dengan tujuan memulihkan korban, memperbaiki pelaku, dan menyeimbangkan kembali tatanan sosial,” jelas Prof Otto Hasibuan yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI ini.
Selain itu, paradigma KUHP Nasional merupakan pengakuan atas living law (hukum yang hidup dalam masyarakat), pengenaan sanksi alternatif (kerja sosial dan pengawasan), dan reformasi sistem pidana mati yang lebih humanis.
Ditegaskan, hukum formil membutuhkan pondasi formil. “Reformasi hukum pidana bukan sekadar pergantian UU. Keberhasilan transisi ini adalah legacy terbesar bagi generasi masa depan. Bahwa kita adalah generasi yang berhasil memutus belenggu hukum kolonial dan menegakkan hukum yang berkeadilan sosial,” tukasnya.
Pada kesempatan itu dihadirkan 4 pembicara yang mengupas tantangan harmonisasi KUHAP yakni, Prof Topo Santoso, Prof Said Karim, Prof Firman Pangaribuan, Dr. Raflie Pinasang.
Dalam uraiannya, Prof Topo Santoso menjelaskan tentang empat pilar perubahan ruang lingkup pemidanaan yakni, penghapusan minimum khusus, harmonisasi kumulatif, konversi kurungan, dan limitasi pidana maksimal.
Sementara Prof Said Karim menegaskan, peran advokat semakin diperluas dalam KUHAP baru, mulai dari mendapat akses bukti, mendapatkan salinan BAP, hak tersangka untuk berkomunikasi, mengirim dan menerima surat dari advokat dan keluarga, advokat diizinkan mendampingi tersangka, saksi, dan korban.
Prof Firmanto Laksana menegaskan, peran advokat sangat sentral dalam menangani perkara. Salah satunya sebagai penyeimbang kekuatan imperatif (memaksa) negara untuk melindungi hak-hak tersangka, terdakwa, dan korban).
“Advokat sebagai negosiator dan fasilitator (melaksanakan fungsi restoratif, rehabilitatif, dan korektif). Advokat juga memiliki fungsi probono yakni, wajib memberi bantuan hukum secara cuma-cuma,” terangnya.
Di sisi lain, Dr. Raflie Pinasang menekankan bahwa tindak pidana korupsi harus ada relevansi antara kehendak jahat, memperkaya, penyalahgunaan wewenang, dan merugikan keuangan negara.
Selain Seminar Nasional, juga diadakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) antara PERADI dengan Fakultas Hukum Unsrat. (RN)












































