Jakarta, innews.co.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, mulai berlaku 1 Agustus 2026. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yakni, PP Nomor 45 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut ditetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpindahan wilayah jabatan berkisar Rp 25 juta hingga Rp 500 juta per orang, tergantung kategori daerah tujuan. Tarif tertinggi Rp 500 juta berlaku untuk perpindahan ke Jakarta.
Sementara itu, tarif pengangkatan notaris juga naik menjadi Rp 5 juta, diluar biaya sumpah pengangkatan, adanya biaya per tahun Rp 500 ribu/tahun untuk akun Notaris dan perpanjangan masa jabatan notaris berusia 67-70 tahun dikenakan tarif Rp 40 juta per orang setiap tahun.
Perubahan biaya-biaya tersebut sontak mendapat sorotan dari sejumlah notaris, baik senior maupun anggota luar biasa (ALB).
“Betul sekali, PP Nomor 30 Tahun 2026 tengah menjadi pembahasan oleh banyak notaris di Indonesia,” kata Dr. Meggy Tri Buana Tunggal Sari, SH., M.Kn., Ketua Umum Ikatan Alumni Notariat Universitas Indonesia (IKA Notariat UI), di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Baginya, kenaikan biaya-biaya tersebut sudah barang tentu menuai berbagai keberatan dari kalangan Alumni baik Notaris, ALB maupun Pengguna Jasa. “Banyak sekali masuk ke saya keluhan, kritikan, bahkan kekecewaaan atas besaran biaya-biaya yang dibebankan kepada notaris. Bahkan ada yang sudah membuat surat terbuka kepada Ketua Umum INI dan juga surat keberatan pada Majelis Pengawas Notaris terkait tarif PNBP baru untuk notaris pindahan,” tuturnya.
Meski sebagai pejabat umum, namun jabatan notaris adalah profesi yang mandiri, di mana pendapatan yang diperoleh hasil kerja kerasnya dan tidak membebani APBN/APBD. Bahkan, para notaris harus berpikir untuk menggaji tiap bulan karyawan di kantornya juga, dengan jumlah pendapatan yang belum pasti tiap bulannya.
Dirinya menilai, notaris yang masuk Jakarta akan menghadapi kompleksitas yang tinggi sehingga harus memiliki kompetensi yang tinggi. “Adalah lebih baik dipersyaratkan untuk seorang notaris bisa masuk Jakarta bukan dinilai dengan uang, namun dengan kompetensi melalui ujian. Kalau syaratnya hanya membayar Rp 500 juta untuk masuk Jakarta, justru itu mengabaikan kompetensi yang harusnya dimiliki oleh notaris untuk berkiprah di Jakarta,” ujar Founder rumah produksi Megti Media Film ini.
Demikian juga untuk pembayaran akun Rp 500 ribu pertahun untuk semuanya, kan juga ada notaris yang sama sekali belum punya akta karena memang belum ada klien. Mereka aktanya hanya do re mi pertahun, masih berjuang, kantor pun masih ngontrak. Apakah tidak dipertimbangkan pemberlakuan tersebut dengan syarat. Misalkan untuk kategori tertentu masih dibebaskan biaya.
Tarif pengangkatan notaris, yang tadinya Rp 1,5 juta, naik menjadi Rp 5 juta. Meggy mengaku banyak mendapat tanggapan keberatan dari para ALB. “Kalau demikian, berpotensi menyurutkan minat seseorang untuk menjadi notaris. Padahal, masih ada daerah di Indonesia yang membutuhkan notaris dengan adanya formasi yang masih terbuka,” jelasnya.
Dikatakannya, selama ini notaris memiliki peran strategis dan vital dalam prmbangunan perekonomian dan membantu pemerintah, termasuk mendukung pemasukan negara. “Di masa seperti sekarang ini semuanya serba naik apakah masih perlu ditambah lagi (bebannya) dengan kenaikan yang cukup signifikan tersebut?” tanya Alumni Magister Kenotariatan UI ini.
Dirinya meminta agar para pemimpin bangsa bisa kembali mempertimbangkan lahirnya peraturan yang berdampak pada kenaikan biaya, seperti dalam PP 30/2026 tersebut, mengingat masa ekonomi saat ini yang kurang bersahabat.
“Saya berharap Bapak-bapak pemimpin bangsa ini bisa arif dan bijaksana serta berwelas asih terhadap rakyatnya, apalagi notaris tidak membebani uang negara, melainkan mandiri dan membuka lapangan kerja karena mempekerjakan karyawan. Karena, kami pun sejatinya adalah perpanjangan tangan pemerintah yang selalu mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemasukan negara. Berempatilah pada notaris jika dibebani dengan biaya-biaya yang mengalami kenaikan, sementara tarif akta tidak naik,” tukas Meggy.
Dirinya yakin, para notaris juga sadar betul akan tanggung jawabnya dalam berkontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi bangsa dan negara. (RN)












































