Manado, innews.co.id – Dalam kunjungannya ke Manado, Sulawesi Utara, Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof Otto Hasibuan berkesempatan menghadiri Pelantikan Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Manado masa jabatan 2026-2029, Peresmian kantor PBH Peradi Manado, serta Pelantikan Advokat Peradi wilayah Pengadilan Tinggi Manado, Kamis (11/6/2026).
“Keberadaan Kantor PBH Peradi Manado merupakan bukti keseriusan para advokat untuk memberikan pengabdian kepada masyarakat. Ini patut diapresiasi,” kata Wamenko Kumhamimipas, di Manado.

Dengan kehadiran kantor ini tentu akan memudahkan para advokat untuk menerima aduan dari masyarakat terkait perkara yang dihadapi sekaligus memberi solusi dan advokasi secara probono.
“Pemerintah butuh dukungan dari berbagai pihak, termasuk PBH Peradi dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Ketua Umum PBH Peradi Dr. Suhendra Asido Hutabarat, secara khusus melantik Pengurus PBH Peradi Manado periode 2026-2029 yang dikomandoi oleh Handri Piter Poae.

“Selamat kepada jajaran pengurus yang dilantik. Bantuan hukum merupakan amanah UU Advokat dan bagian dari pelayanan kepada masyarakat luas,” serunya.
Tak hanya itu, PBH juga merupakan kawah candradimuka bagi para advokat untuk belajar dalam menangani perkara-perkara hukum.
Di hari yang sama, DPN Peradi juga melantik advokat di wilayah Pengadilan Tinggi Manado. Jajaran Pengurus DPN yang hadir antara lain, Prof Otto Hasibuan, R. Dwiyanto Prihartono, Nyana Wangsa, Adardam Achyar, Relien Pattiasina, Prof Firmanto Laksana, dan lainnya.
“Advokat adalam profesi yang terhormat dan bermartabat (officium nobile). Karenanya, seorang advokat harus jujur, berintegritas, dan loyal. Taati kode etik profesi advokat sehingga langkah-langkah dalam menangani perkara selalu benar,” tukasnya.
Prof Otto Hasibuan juga mengingatkan bahwa Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) telah memutuskan bahwa Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan adalah yang sah secara hukum. “Kita baru saja mendapat ‘hadiah’ berupa putusan PK yang menyatakan bahwa Peradi kita adalah yang sah dan diakui,” tukasnya. (RN)












































