Jakarta, innews.co.id – Industri asuransi telah mengadopsi teknologi digital dalam berbagai aspek layanannya. Sayangnya, hal tersebut tidak dibarengi dengan regulasi, sehingga kerap konsumen merasa dirugikan.
“Sejatinya, perkembangan teknologi harus dibarengi dengan perubahan regulasi. Bila tidak, maka masyarakat yang selalu akan jadi korban,” kata praktisi hukum Dr. Rhen Situmorang, SH., MH., di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Lulusan dengan predikat cumlaude yang mengupas topik “Rekonstruksi Hukum Kepailitan Dalam Restrukturisasi Perusahaan Asuransi Untuk Memperkuat Perlindungan Pemegang Polis” dalam disertasinya pada progran Doktor Ilmu Hukum di Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini mengaku prihatin dengan kondisi UU Nomor 34 tahun 2007 tentang Kepailitan dan PKPU, yang oleh banyak pihak dikatakan sudah ketinggalan jaman. Demikian juga dengan UU Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

“Harusnya UU tersebut segera direvisi dan memasukkan aspek digital dalam pasal-pasalnya. Saat ini saja, transaksi ekonomi banyak menggunakan QRIS dan platform digital lainnya, demikian juga dunia asuransi. Kalau perusahaan tersebut pailit tentu akan sulit mentrash data yang sudah dikonversi menjadi digital karena belum ada payung hukumnya,” jelas pemilik nama lengkap Maria Julianti Situmorang ini.
Padahal, negara-negara lain sudah merubah regulasi dan memasukkan unsur digital. Secara mendasar, persoalan kepailitan pun telah berkembang, sehingga butuh pengaturan (regulasi).
Saat ini, semua asuransi, baik kesehatan, pendidikan, kendaraan, gedung, dan sebagainya, sudah terdigitalisasi.
Payung hukum
Rhen menguraikan, ada beberapa teknologi yang dipakai dalam asuransi digital, antara lain: kecerdasan buatan (AI), analisis big data, Internet of Things (IoT), blockchain, smart contract, dan teknologi cloud.

Kehadiran ragam teknologi ini memastikan industri asuransi berjalan lebih baik, terutama dalam optimalisasi pelayanan. Selain dari sisi waktu lebih cepat, baik pengurusan awal maupun saat klaim, mengurangi biaya operasional perusahaan asuransi, dan memperkuat transparansi.
“Semua itu butuh payung hukum yang jelas sehingga ketika perlu diperiksa sudah ada legal standing-nya,” imbuh Pengurus bidang Penyumpahan dan Pengangkatan Advokat DPN Peradi ini.
Baginya, digitalisasi bukan tanpa kelemahan. Salah satunya terkait proteksi data pribadi. “Sejauhmana perusahaan asuransi bisa memproteksi data pribadi konsumennya perlu juga mendapat perhatian. Jangan sampai data kita jadi menyebar kemana-mana. Tentu dalam hal ini, bukan hanya perusahaan asuransi, tapi juga pemerintah harus pro aktif dan memastikan data pribadi kita aman,” tukas kurator dan mediator handal ini lagi.
Dia menegaskan, perlu ada sinkronisasi UU Kepailitan dan PKPU dengan UU Perasuransian karena sangat berdampak pada pemegang polis.
Rhen berharap pemerintah bisa memberi perhatian lebih terhadap revisi kedua UU ini sehingga konsumen bisa terlindungi. (RN)












































