Jakarta, innews.co.id – Wacana advokat dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mencuat dalam RDPU antara Komisi III DPR RI dengan beberapa organisasi advokat (OA), di eunag rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (20/4/2026) lalu.
Gagasan yang dilontarkan advokat senior ini sontak mendapat reaksi beragam dari para lawyer. Mayoritas mengaku tidak setuju. Bahkan, ada yang mengatakan, itu usulan yang memalukan dan merendahkan marwah advokat.
Penolakan akan usulan tersebut juga disampaikan Rhen Situmorang, advokat yang telah lebih dari 20 tahun malang melintang sebagai praktisi hukum.
“Jelas ini menyimpang dari ruh advokat yang memang sejak dulu merupakan profesi yang terhormat (officium nobile), mandiri, dan bermartabat,” kata Dr. Rhen Situmorang, SH.,MH., Pengurus bidang Penyumpahan dan Pengangkatan Advokat DPN Peradi, di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Baginya, penggunaan dana APBN selain butuh pertanggungjawaban jelas juga rawan terhadap intervensi. “Kalau sampai diintervensi akan sulit bagi advokat untuk netral dalam membela klien dan menegakkan kebenaran. Advokat tidak akan independen lagi,” tambah Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini.
Founder Rhen Situmorang & Partners ini menjelaskan, selama ini advokat identik dengan budaya gotong royong, termasuk dalam membiayai organisasi. “Kalau tiba-tiba dapat kucuran dana dari APBN, maka soliditas advokat pun akan menipis. Ini tentu akan sangat mengkhawatirkan,” tukas pemilik nama lengkap Maria Julianti Situmorang yang juga dikenal sebagai kurator ini.
Rhen mencontohkan, saat ini saja, hanya dengan Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 073 tahun 2015, sudah bisa memecah belah advokat dengan lahirnya puluhan OA-OA baru. “Apalagi kalau ditambah menggunakan dana APBN, jelas sudah tidak ada lagi kemandirian yang sejatinya menjadi jati diri advokat selama ini,” tukas Pengurus Granat–organisasi nirlaba antinarkoba ini.
Bagi Rhen, daripada membiayai OA, lebih baik dialokasikan untuk keperluan pembangunan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya. “Tentu masih banyak persoalan bangsa yang membutuhkan anggaran. Lebih baik diarahkan kesana saja, bukan ke OA,” tegas mediator di PN Jakarta Barat ini.
Dia menilai, usulan itu terlalu mengada-ada dan terkesan advokat sudah hopeless alias tidak mampu mencari penghasilan lagi. “Advokat harus mandiri, termasuk dalam hal pendanaan sebagai penggerak organisasi,” pungkas Pengurus Ikadin ini. (RN)












































