Jakarta, innews.co.id – Tahun ini, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) genap berusia 40 tahun. Sebuah rentang waktu panjang telah mewarnai perjalanan Ikadin, sebagai organisasi advokat (OA) yang jumlah anggotanya sudah puluhan ribu advokat.
Di usianya ke-40, Ikadin tidak saja eksis, tapi tetap terus berbenah diri dan berkontribusi nyata bagi pembangunan hukum di Indonesia.
“Ikadin sebagai OA perjuangan harus dapat mengarahkan seluruh anggotanya untuk dapat menjadi advokat pejuang dalam mewujudkan advokat yang berintegritas, tidak melibatkan diri dalam praktek mafia peradilan dan mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta mendorong peradilan yang independen dan memberlakukan hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali,” kata Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP Ikadin) masa bakti 2015 – 2022, di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Saat ini, kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), perkembangan Ikadin cukup baik dan signifikan.
Salah satu bagian penting, Ikadin konsisten mendukung Peradi sebagai satu-satunya OA yang dibentuk berdasarkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dijelaskan, Rapat Pimpinan Ikadin di Surabaya, 10 November 2015 memutuskan bahwa Ikadin mendukung Peradi, hasil Munas Peradi tahun 2015 di Pekanbaru yang menetapkan Prof Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH., MHum (Ketua Umum) dan Thomas E. Tampubolon, SH., MH (Sekretaris Jenderal), yang kemudian kepemimpinannya dilanjutkan oleh Prof Dr. Otto Hasibuan, SH., MM.
Diakuinya, dalam perjalanannya banyak advokat Ikadin yang berperan dalam struktur kepengurusan Peradi mulai dari tingkat cabang, wilayah sampai DPN.
Konsekuensi dari dukungan tersebut, Ikadin tidak melakukan kegiatan yang menjadi kewenangan Peradi, sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi No 66 tahun 2010 seperti menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengadakan Ujian Profesi Advokat (UPA) dan mengangkat advokat.
Sesuai amanat UU 18/2003, Peradi merupakan satu-satunya OA yang merupakan organ negara dalam arti luas. Bersifat mandiri (independent state organ) yang menjalankan fungsi negara dengan 8 kewenangan yaitu, menyelenggarakan PKPA, membuat kode etik, membentuk Dewan Kehormatan, mengawasi advokat, membentuk Komisi Pengawas Advokat, menyelenggarakan UPA, mengangkat advokat dan menindak advokat.
Regenerasi
Bicara soal regenerasi, Sutrisno menguraikan, Ikadin konsisten melaksanakan regenerasi.
Dia mengingatkan, dalam melakukan regenerasi harus mengutamakan advokat Ikadin yang berintegritas, mau berkorban untuk memajukan organisasi, tidak memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi, mempunyai sikap untuk memperjuangkan Peradi sebagai satu-satunya OA dan bisa berkiprah pada kegiatan OA sampai ke skala internasional.
“Saya yakin dan percaya, Ikadin memiliki kekuatan luar biasa dan akan terus maju serta berkembang, baik di level nasional maupun internasional,” tukasnya.
Di usianya ke-40, tambah Sutrisno, dirinya memiliki harapan besar akan kemajuan Ikadin yang lebih baik lagi. “Pengurus dan anggota Ikadin harus semakin kompak dalam menopang jalannya organisasi demi kemajuan bersama,” pungkasnya. (RN)












































