Jakarta, innews.co.id – Otoritas Jasa Keuangan merilis kebijakan yang memperketat aturan peminjaman fintech peer to peer (P2P) lending guna menekan angka kredit macet.
Dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024, ditentukan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan yakni, 30 persen.
Praktisi hukum dari Dentons HPRP, Andre Rahadian, SH., LL.M., menyambut baik kebijakan tersebut.
“Dalam prinsip perencanaan keuangan, batas rasio utang terhadap pendapatan memang menjadi indikator penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan hari ini dan keberlanjutan finansial di masa depan,” kata Andre, dalam keterangan persnya, Senin (12/1/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut tentunya dapat menjadi pagar pengaman agar masyarakat tidak terjebak pada beban cicilan yang melampaui kemampuan bayar.
“Dengan porsi utang yang lebih terkontrol, ruang untuk kebutuhan pokok, dana darurat, dan tabungan jangka panjang tetap terjaga,” ujarnya.
Selain itu, ini sejalan dengan tujuan literasi keuangan: bukan sekadar bisa meminjam, tetapi mampu mengelola risiko.
Andre meyakini, jika diterapkan dengan cermat, aturan ini berpotensi mendorong industri pinjaman online ke arah yang lebih sehat dan bertanggung jawab, sekaligus membantu masyarakat membangun kebiasaan keuangan yang lebih berkelanjutan.
Seperti diketahui, OJK tengah fokus pada penguatan pengawasan dan kesiapan industri, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring, agar transisi menuju batas 30% dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan. Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan, baik offsite maupun onsite.
Pada November 2025 lalu, terdapat 24 penyelenggara Pindar dengan tingkat kredit macet atau TWP90 di atas 5% yang didominasi oleh segmen produktif. (RN)












































