Jakarta, innews.co.id – Fenomena gagal bayar (galbay) merebak luas akhir-akhir ini, bahkan mendera Pindar (Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi) legal.
Di satu sisi, masyarakat sudah semakin sadar dan berani menolak praktik penagihan yang meresahkan. Namun di sisi lain, efeknya ikut dirasakan oleh penyelenggara pinjol legal yang sebenarnya sudah berada dalam koridor regulasi dan berupaya menjaga disiplin finansial penggunanya.
Galbay adalah fenomena pengguna layanan pinjaman online (pinjol) yang dengan sengaja tidak membayar cicilannya. Mereka mengajukan pinjaman ke P2P lending seperti biasa dan sesuai prosedur, tetapi setelah dana cair, mereka ‘menghilang’.
Oleh sebab itu, praktik galbay kerap digunakan sebagai taktik untuk ‘melawan’ atau menguras habis pinjol ilegal, dengan menarik pinjaman dari platform tidak resmi itu tanpa perlu membayarnya.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menguraikan, hampir seluruh platform fintech P2P lending menghadapi fenomena galbay, meski skalanya masih tergolong kecil. Bahkan, bukan hanya P2P lending legal, pinjol ilegal pun turut menjadi sasaran galbay.
“Munculnya gagal bayar seolah menjadi pengingat penting bahwa kepercayaan adalah mata uang utama,” kata Anggota Komisi Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andre Rahadian, SH., LL.M., di Jakarta, Kamis (25/12/2025).
Menurutnya, pinjol legal perlu memperkuat literasi, memperhalus pendekatan penagihan, dan memastikan transparansi bunga maupun biaya agar tidak ikut terseret dalam kegaduhan yang sama.
Praktisi hukum dari Dentons HPRP ini menegaskan,asyarakat pun perlu memahami bahwa galbay bukan solusi jangka panjang, apalagi bila menimpa layanan yang sudah diawasi dan memiliki standar yang jelas.
“Jika regulasi, edukasi, dan penegakan hukum berjalan beriringan, kita bisa melihat industri yang tumbuh tanpa mengorbankan keamanan konsumen dan keberlangsungan pelaku usaha yang berizin,” ujarnya. (RN)












































