Jakarta, innews.co.id – Surat Edaran Nomor SE-DJPU 06 Tahun 2025 tentang Larangan Mengambil Foto atau Video di Area Sisi Udara Bandara yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil Kementerian Perhubungan, pada 20 Februari 2025, telah diberlakukan. Penumpang harus berhati-hati.
Secara khusus, Kantor Hukum ternama Hanafiah Ponggawa & Partners yang dikenal juga dengan Dentons HPRP mengupas soal tersebut. Menampilkan pakar hukum Andre Rahadian (Partners), Ken Atyk Nastiti (Senior Associate), dan Clara Amanda Musu (Associate).
“Surat Edaran tersebut memberlakukan pembatasan ketat terhadap pengambilan foto dan video di area sisi udara bandara,” kata Andre Rahadian, di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dijelaskan, SE itu menginstruksikan para pemangku kepentingan di industri penerbangan, termasuk operator bandara, maskapai penerbangan, perusahaan navigasi, dan agen kargo, untuk melarang semua orang mengambil foto atau video di area sisi udara.
Ada beberapa hal yang dikhawatirkan bila terjadi pengambilan gambar di bandara antara lain dapat membocorkan informasi keamanan bandara, seperti lokasi CCTV, sistem keamanan, atau prosedur inspeksi; mengganggu operasional bandara, termasuk dokumentasi di area terlarang atau tertutup; mengganggu pekerjaan personel bandara dalam menjalankan tugas mereka; dan melanggar privasi pribadi, seperti memotret individu tanpa persetujuan.
“Larangan ini berlaku secara luas untuk penumpang, non-penumpang, dan individu lain yang berada di area sisi udara bandara,” jelas praktisi hukum di Dentons HPRP ini.
Diberi izin
Meski begitu, ada beberapa hal yang bisa diizinkan untuk pengambilan gambar di area bandara (utamanya di landasan pacu), meski harus mendapat izin dari Kepala Bandara, yakni: untuk publikasi resmi kegiatan operasional bandara oleh operator bandara atau instansi terkait; untuk keperluan pelatihan atau pendidikan yang berkaitan dengan operasi penerbangan atau kegiatan pendukungnya; dan untuk proyek komersial, termasuk produksi iklan atau film.
Founder Masyarakat Hukum Udara (MHU) ini menjelaskan, larangan serupa telah diberlakukan di negara-negara lain.
Singapura contohnya, telah menerapkan larangan serupa atau mensyaratkan izin dari otorisasi bandara untuk dokumentasi di area sisi udara.
“Ini menunjukkan bahwa terlepas dari keberadaan fotografi pribadi yang meluas, kontrol regulasi atas dokumentasi di area operasional yang sensitif merupakan praktik yang diakui dan mapan secara global,” urai Andre.
Kewajiban tambahan
Dalam implementasi SE ini, operator bandara dan maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab untuk memasang rambu peringatan (misalnya: spanduk, layar video) yang menunjukkan larangan tersebut.
Juga mengingatkan penumpang dan non-penumpang untuk tidak mengambil foto selfie, foto grup, atau video konten di area landasan pacu.
Juga membuat pengumuman di dalam pesawat yang menyarankan penumpang untuk tidak mengambil foto selfie, foto grup, atau video konten di area keberangkatan.
Dentons HPRP menyarankan agar operator bandara dan maskapai penerbangan merevisi SOP internalnya disamping intens melakukan komunikasi kepada penumpang. Juga memasang rambu-rambu yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap SE tersebut.
“Penumpang harus berhati-hati saat mengambil foto atau video biasa, termasuk swafoto, saat berada di area keberangkatan bandara agar tidak menyalahi aturan yang ada,” tukasnya. (RN)












































