Jakarta, innews.co.id – Law Firm Hanafiah Ponggawa & Partners atau dikenal dengan Dentons HPRP, merupakan salah satu dari 13 kantor hukum yang diundang Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, untuk membicarakan proses pendaftaran perubahan pemegang saham, susunan komisaris, dan direksi perseroan terbatas, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah, Dentons HPRP diundang khusus oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum untuk mendiskusikan proses pendaftaran perubahan pemegang saham, susunan komisaris, dan direksi perseroan terbatas,” kata Andre Rahadian, SH., LL.M., Partners Dentons HPRP, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Dijelaskan, ada 13 perwakilan law firm diundang yang dinilai secara aktif terlibat dalam pendampingan transaksi korporasi lintas sektor di Indonesia.

Praktisi hukum senior ini menjelaskan, dalam diskusi ini disampaikan sejumlah fakta penting, antara lain bahwa pembaruan data korporasi di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) merupakan prasyarat utama agar layanan administrasi hukum dapat diproses tanpa hambatan.
“Keterlambatan atau ketidaksesuaian data berpotensi menunda transaksi, aksi korporasi, hingga pemenuhan kewajiban hukum perusahaan,” ujarnya.
Ketua Umum Iluni UI periode 2019-2022 ini menilai, forum ini juga menjadi ruang dialog langsung antara regulator dan praktisi untuk menyelaraskan pemahaman atas prosedur, standar administrasi, serta arah penguatan sistem ke depan.
Dirinya berharap dengan kolaborasi yang berkelanjutan, layanan administrasi badan hukum dapat semakin efisien, transparan, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha nasional. (RN)











































