Jakarta, innews.co.id – Buntut inkrahnya putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus penipuan yang dilakukan Prof Marthen Napang, kabarnya Universitas Hasanuddin segera memberhentikan Guru Besar Hukum Internasional dari Kampus Merah tersebut.
“Kami sudah tindaklanjuti dan Rektor Unhas sudah mengusulkan pemberhentian sebagai dosen kepada yang bersangkutan,” kata Wakil Rektor III Bidang SDM, Alumni dan Sistem Informasi Unhas, Prof Dr. Frida Patittingi, lewat pesan elektroniknya, hari ini.
Sesuai aturan, bagi dosen yang terlibat dalam kasus hukum yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat.

Sementara itu, Ketua Dewan Profesor Unhas, Prof Dr. H. Andi Pangerang Moenta menegaskan, soal status Guru Besar Marthen Napang akan dibahas oleh tim Unhas.
“(Tentu) akan dibahas oleh tim Unhas,” serunya.
Saat ini, Marthen Napang ditahan di Rutan Salemba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menipu Dr. John Palinggi, yang awalnya menaruh kepercayaan padanya untuk mengurus perkara Ir. Akie Setiawan yang tengah berproses di MA.
Sayangnya, kepercayaan itu disalahgunakan oleh Marthen dengan membuat putusan palsu, seolah kasus tersebut dimenangkan oleh Akie Setiawan. Ternyata, MA menolak permohonan kasasinya. Akibatnya, John Palinggi mengalami kerugian mencapai Rp 950 juta, sebagai biaya operasional pengurusan kasus tersebut.

Meski kecewa berat, awalnya John setuju berdamai dengan catatan uangnya dikembalikan secara dicicil. Namun, Marthen malah mempolisikan John di Makassar. Akibatnya, sejumlah bisnis John hancur lebur dan investor menarik diri.
Geram dengan tindakan Marthen, John berbalik melaporkan dia ke polisi. Dalam persidangan terungkap sejumlah rekayasa dan kebohongan yang coba dibuat Marthen.
Oleh PN Jakarta Pusat, Marthen divonis pidana satu tahun. Saat banding, justru hukumannya diperberat oleh PT DKI Jakarta menjadi 3 tahun penjara. Pun permohonan kasasinya ditolak oleh MA.
Dalam putusan kasasi nomor: 1394 K/Pid/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, Ketua Majelis Hakim Jupriyadi, SH., M.Hum, dengan anggota Dr. Tama Ulinta br Tarigan, SH., M.Kn., dan Noor Edi Yono, SH., MH., menyatakan, menolak permohonan kasasi atas nama Prof Dr. Marthen Napang. Jadilan, Marthen penghuni hotel prodeo. (RN)











































