Jakarta, innews.co.id – Dugaan praktik investasi ilegal yang dilakukan PT Nusantara Investment Technologi (Nusavest), memakan korban.
Chandra Irwanto, warga Surabaya, harus gigit jari lantaran uangnya sebesar Rp 110 juta yang diinvestasikan ke perusahaan tersebut tak kunjung kembali, padahal sudah jatuh tempo pada 27 Juni 2025.
Awalnya, Chandra bersedia menyetorkan uang lantaran tergiur janji imbal hasil investasi berupa simpanan berjangka 6 bulan. Namun, janji tinggal janji. Usai jatuh tempo, malah perusahaan tersebut kabarnya tidak dapat dihubungi.
Geram dengan kondisi demikian, Chandra, melalui kuasa hukumnya Yuliyanto, melaporkan Nusavest ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, 29 Juli 2025, dengan tuduhan praktik investasi ilegal.
“Kami juga telah melaporkan perkara ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui portal resmi IASC (Indonesia Anti Scam Centre). Namun sangat disayangkan, laporan tersebut ditolak dengan alasan bahwa transaksi tidak terecord,” kata Yulianto, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Baginya, alasan penolakan tersebut sangat tidak memadai secara hukum. Pasalnya, OJK sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan konsumen sektor jasa keuangan seharusnya tidak hanya terpaku pada aspek formal sistem, tetapi juga mampu membaca potensi kerugian dan penipuan masyarakat yang terjadi secara nyata di lapangan,” seru Founder Law Firm Jakarta Justice ini.
Dikatakannya, ia telah melayangkan surat keberatan resmi kepada OJK pada 28 Juli 2025, dengan tembusan ke Satgas Waspada Investasi (SWI), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung RI, PPATK, dan Kementerian Keuangan RI.
Yuliyanto menyerukan agar OJK dan seluruh instansi terkait dapat memperbaiki mekanisme pelaporan dan penanganan kasus serupa agar tidak menambah panjang daftar korban investasi bodong yang semakin canggih memanfaatkan celah sistem dan teknologi.
Dia meminta Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan penghimpunan dana yang diduga ilegal ini.
“Kami khawatir ada banyak masyarakat yang jadi korban tapi memilih diam. Padahal, kerugiannya nyata. Sehingga ini menjadi sinyal bahwa pengawasan dan penindakan belum berjalan optimal,” tegasnya.
Dengan lugas Yulianto menduga Nusavest merupakan korporasi investasi bodong yang tidak memiliki izin.
“Semakin cepat (polisi) mengambil tindakan, maka akan semakin bagus. Karena bukan tidak mungkin mereka akan mencoba melarikan diri. Selain itu, ini merupakan kejahatan korporasi sehingga tidak dilakukan satu atau dua orang, tetapi patut diduga terorganisir yang melibatkan banyak pihak untuk menghimpun dana besar di masyarakat. (RN)













































