Jakarta, innews.co.id – Jalan berliku harus ditempuh OLH untuk berkumpul kembali bersama putrinya, GI.
Pasca diceraikan sepihak suaminya Danny Septriadi Djayaprawira (DSD), 2021 silam, putri mereka GI (15 tahun) pun diambil paksa oleh DSD, saat makan malam dengan OLH di sebuah mal, 2023 lalu.
Sejak itu, DSD menghalangi akses GI untuk bertemu ibunya, bahkan, mengancam untuk mencabut gugatan gono gini yang belum dibayarkan sejak 2023 dalam perjanjian notaris.
Yang bikin OLH semakin tak terima adalah ketika mengetahui GI diduga dicekoki obat antidepresan setiap harinya, yakni jenis Cipralex 15 mg, Rexulti, dan dilakukan hipnoterapi.
“GI anak yang cerdas dan berprestasi. Apakah sudah dilakukan pemeriksaan yang jelas? Karena dari beberapa laporan medis diketahui GI sebagai pasien tidak ikut menemui dokter, hanya DSD saja. Apakah bisa bila pasien tidak ikut hadir, tanpa diagnosa lalu diresepkan obat-obatan penenang dosis tinggi?” jelasnya.
Menurutnya, cukup lama GI mengonsumsi obat anti-depresan, diduga berlangsung sampai kini. OLH menduga GI sudah overdosis lantaran harus meminum obat penenang setiap hari yang membuatnya lebih banyak tidur. Itu diketahuinya ketika OLH mencoba video call dengan GI sore hari, tapi masih tidur.
“Saya sudah dua kali laporkan kasus pengambilan paksa GI dan tidak diizinkan saya sebagai ibu kandung GI menemuinya ke PPA Polres Jakarta Utara, tapi sepertinya digantung,” kata OLH, di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dirinya sempat menyurati Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), namun sepertinya tinggal rekomendasi di atas kertas saja.
Tidak terima GI ditreatment demikian, OLH pun melaporkan dugaan malpraktek yang dilakukan psikiater FK di RSCM UI ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI), namun tidak ada respon jelas.
Dia mempertanyakan, “Apakah memberikan obat penenang dosis tinggi kepada anak di bawah umur tanpa diagnosa dan tanpa ijin ibu kandungnya bisa dibiarkan? Di mana penegakan hukum profesi dokter seperti ini yang merugikan anak saya?”
Kini, OLH hanya bisa meratap dan pilu melihat nasib putrinya yang hidup dalam kecemasan. “Saya ibunya! Sayalah yang berhak merawat dan mengasuhnya. Sudah lebih dari 2,5 tahun saya tidak diizinkan bertemu GI. Bersama saya, GI tidak seperti orang depresi begitu. Dia happy dan berprestasi!,” serunya.
Dia menduga ‘penyanderaan’ GI lantaran DSD ingin menguasai rumah warisan orangtua OLH yang kini ditempatinya.
Perceraian OLH dan DSD diliputi keanehan. Pasalnya, DSD menggugat cerai secara diam-diam saat pandemi Covid-19. DSD meminta OLH pindah tempat, sementara dirinya tetap tinggal di rumah warisan orangtua OLH.
Diduga itu hanya siasat buruknya untuk memuluskan langkahnya menceraikan OLH. Diam-diam DSD menggugat cerai ke pengadilan.
“Pengadilan menyurati saya untuk panggilan sidang gugatan cerai, tidak sesuai alamat KTP. Jadilah saya dicerai secara verstek,” urainya. (RN)











































