Jakarta, innews.co.id – Sejumlah negara telah menerapkan program leniency sebagai upaya menghindari praktik monopoli.
Sementara itu di Indonesia, aturan terkait program leniency belum diatur secara jelas dalam Undang Undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Seperti diketahui, program leniency pertama kali disusun Amerika Serikat sekitar tahun 1978 yang kemudian direvisi 15 tahun kemudian, tahun 1993. Program ini pada prinsipnya merupakan alat yang digunakan otoritas persaingan usaha dalam mendeteksi aktivitas kartel. Banyak pihak menilai, program leniency ini mirip-mirip dengan justice collaborator.
“UU No.5/1999 belum secara eksplisit mengatur soal leniency. Pada dasarnya, regulasi tersebut bertujuan untuk menghindari adanya persaingan usaha yang tidak sehat agar pelaku usaha tidak mengalami kerugian. Hal tersebut merupakan cara konkrit yang dilakukan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan konsumen,” kata pakar hukum kartel Dr. H Sutrisno SH., MHum., dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/8/2025) malam.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi ini mengakui, dalam praktik perdagangan, tidak dapat dipungkiri kalau ada pengusaha yang melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Bahkan, itu kerap dilakukan dengan berkongkalikong dengan pemerintah juga.
Disinilah tugas utama KPPU, yakni untuk mengawasi penerapan UU No 5/1999, yang meliputi penanganan laporan, penyelidikan pelanggaran, pemberian sanksi administratif serta pemberian saran dan pertimbangan terkait pemerintah demi mendorong iklim persaingan yang sehat di pasar.
Sutrino menilai, selama ini KPPU dalam penyelidikan cenderung hanya menjaring pelaku usaha menengah. Jadi, sebenarnya bagi KPPU kalau hanya memberikan sanksi bagi pengusaha belum efektif atas upaya yang dilakukan.
Doktor ilmu hukum dari Universitas Jayabaya ini menegaskan, praktik monopoli sangat merugikan bagi masyarakat, khususnya konsumen yang menggunakan produk dari suatu perusahaan saja.
Bangun kerjasama
Dirinya mendorong KPPU mengadopsi program leniency sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan praktek persaingan usaha yang tidak sehat.
Dijelaskan, program leniency juga baik bagi pengusaha yang melakukan praktik persaingan usaha yang tidak sehat dengan bersedia bekerjasama bersama KPPU melalui pemberian informasi yang berguna untuk membantu penyelidikan dan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha.
“Dengan melaksanakan program leniency, maka perusahaan yang mau bekerja sama dan membantu KPPU, hukumannya bisa dikurangi,” seru praktisi hukum senior ini.
Dengan kata lain, pelaku kartel yang pertama kali melaporkan aktivitas kartelnya diberikan pengampunan. Informasi dan kerjasama yang diperoleh dari pelapor memancing pelaku kartel lain supaya mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke otoritas.
Sutrisno menegaskan, program leniency ini dapat dilakukan oleh KPPU melalui kerjasama dengan asosiasi pengusaha seperti KADIN, APINDO, HIPMI, dan lainnya. “Mungkin di tahap awal bisa dilakukan sosialisasi secara berkala tentang program leniency bagi pengusaha di seluruh Indonesia,” sarannya. (RN)











































