Jakarta, innews.co.id – Perilaku Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman yang terjaring saat tengah asyik berduaan dengan seorang wanita yang juga aparatur sipil negara (ASN) dalam sebuah kamar hotel di Pekanbaru, Riau, bukan saja memalukan, tapi juga telah merendahkan, bahkan menginjak-injak marwah daerah yang dikenal sebagai Negeri Seribu Kubah dengan slogan ‘Adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah’ tersebut. Masyarakat di Rohil merasa malu memiliki pemimpin yang berperilaku menyimpang dari nilai-nilai kemelayuan dan marwah ke-Islaman.
Namun, seiring waktu, kasus tersebut seperti menguap. Agar tidak keburu lenyap ditelan hiruk-pikuk politik, pelajar dan mahasiswa asal Rokan Hilir yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (Ipemarohil) menggelar aksi damai di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, hari ini.
Aksi ini sekaligus mengingatkan Kemendagri untuk tetap mengawal kasus ini dan memastikan proses hukum yang berujung pemberian sanksi kepada Wabup Rohil berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran agama, adat, dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Sudah seharusnya kepada yang bersangkutan dijatuhkan sanksi sesuai dengan perbuatannya,” kata Muhammad Zuhdi Ketua Ipemarohil, dalam keterangan persnya, yang diterima innews, Jumat (9/6/2023).
Pihaknya menilai, kasus tersebut sepertinya sengaja ditutup-tutupi dan tidak dijalankan proses hukum sebagaimana mestinya. “Kami dan warga Rohil tidak menginginkan dipimpin oleh wakil bupati yang tidak berakhlak dan melakukan tindakan asusila,” ujarnya lagi.
Karenanya, Ipermarohil meminta Mendagri menonaktifkan Wabup Rohil, H. Sulaiman dari jabatannya. “Ini sebagai bentuk konkrit penegakkan hukum yang tidak pandang bulu pada tataran implementasi. Sekaligus untuk mempertahankan marwah dan martabat Kabupaten Rohil terhadap pelaku kejahatan asusila,” tukasnya.
Diserukan juga kepada DPRD Rohil untuk menggunakan hak inteplasi terhadap H. Sulaiman yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat sebagai aparatur negara. “Kami minta segera diterapkan sanksi kode etik dan menjatuhkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dijelaskan, yang menjadi dasar hukum adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Tugas dan Kewenangan Kemendagri, khususnya pasal 78 tentang perbuatan tercela dan pasal 412 UU No. 1 tentang KUHP. (RN)
Karena Wabup adalah begelar Haji harap organisasi persaudaraan haji lakukan unjuk rasa