
Jakarta, innews.co.id – Kehadiran Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam mencetak anggota-anggota Konsultan HKI menjadi sosok yang profesional dan terpercaya.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Dr. Suyud Margono pada “Seminar Penguatan Konsultan Kekayaan Intelektual dan Isu-Isu Terkini Kekayaan Intelektual”, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum RI dan MPKKI, dihadiri oleh para Konsultan KI anggota Perkumpulan AKHKI, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2024.
“Organisasi profesi dan DJKI akan membentuk Tim Kerja yang bakal menyusun Standar Satuan Kredit Profesi (SKP), sehingga terlihat kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual, tidak saja berbasis pada pengurusan (kuasa) pendaftaran dan rekordasi, tapi termasuk melalui konsultasi, diseminasi yang merupakan ciri penting Konsultan KI sebagai stakeholders sistem Kekayaan Intelektual Nasional,” beber Suyud.

Sementara itu, Ketua MPKKI Ir. Razilu, MSi., menegaskan, menjadi kewajiban bagi para Konsultan Kekayaan Intelektual untuk berhimpun dalam organisasi profesi (AKHKI). Karena itu menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Konsultan KI.
Mereka yang tidak mau berhimpun dalam organisasi profesi oleh MPKKI akan menjadi catatan dalam monitoring dan evaluasi kinerja Konsultan KI.
“Ketentuan wajib berhimpun dalam satu wadah organisasi profesi, sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI),” tegasnya.
Selain itu, pentingnya organisasi profesi dalam rangka rekomendasi terhadap permintaaan perpanjangan ijin praktek Konsultan KI.
Pembicara lain, Mr. Oka Hiroyuki (JICA Expert) dalam paparan berjudul “IP Protection for AI related Invention: Influence and Practices in Japan”.

Lebih jauh Suyud menyampaikan urgensi sistem pendataan Konsultan KI yang aktif tersinkron dengan sistem evaluasi kinerja Konsultan KI.
Saat membuka acara Direktur Kerjasama dan Edukasi, mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual/ DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia Drs. Yasmon, MLS mengatakan, disamping fungsi pembinaan, Konsultan KI juga sebagai mitra dalam pelayanan publik berupa registrasi dan rekordasi Kekayaan Intelektual.
Yasmin menguraikan, sebaran yang tidak merata dari alamat praktik maupun domisili Konsultan KI yang pada umumnya berada di kota besar. Lebih dari 75% berada di Jakarta, termasuk wilayah Botabek, khususnya Bekasi (Jawa Barat), Tangerang dan Tangerang Selatan (Banten). (RN)
Be the first to comment