Dugaan Nutrimas Dompleng Nutrisari, Ini Kata Ahli

Kasus Nutrisari dengan Nutrimas di PN Jakpus

Jakarta, innews.co.id – Membangun sebuah brand memerlukan upaya promosi, pemasaran, dan publikasi yang terus menerus secara konsisten. Maka ketika terdapat pihak dengan memanfaatkan sistem konstitutif mendompleng nama yang sudah dikenal tentu saja merugikan, tidak saja pemilik merek, tapi termasuk konsumen (Pelanggan). Karena terjadi kebingungan/kekeliruan (misleading condition) ketika akan membeli suatu produk terhadap brand tertentu.

Hal tersebut mencuat pada perkara No. 75/Pdt.Sus-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, antara merek: “NUTRISARI + Logo” (Penggugat) dan merek “NUTRIMAS + Logo” (Tergugat), di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ahli yang dihadirkan pada persidangan tersebut, Dr. Suyud Margono menjelaskan, berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2016, ditentukan permohonan ditolak jika merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;

Kemudian dalam penjelasan Pasal 21 UU Nomor 20 tahun 2016, perihal persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan bahwa “persamaan pada pokoknya” adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dominan antara merek yang satu dengan yang lain sehingga menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur, maupun persamaan bunyi ucapan, yang terdapat dalam merek tersebut.

Dihadapan Majelis Hakim dan Tim Kuasa Hukum Penggugat dari kantor Hukum AHFP dan Kuasa Hukum Pihak Tergugat dari Kantor SIP Law Firm, Senin, 21 Oktober 2024 lalu, Suyud menguraikan, perkara tersebut berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, sebetulnya sudah diketahui terjadi permasalahan, disebutkan permasalahan hukum terkait merek/logo, dengan karakter antara merek ‘Nutrisari+Logo’ dan merek ‘Nutrimas + Logo’ yang memiliki unsur dominan kesamaan yang merugikan pemilik merek.

Dalam perkara ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai Turut Tergugat.

Lebih jauh Ketua Umum AKHKI ini menjelaskan, ikut sertanya DJKI sebagai Turut Tergugat karena hal ini terkait perannya yang menerima permohonan pendaftaran merek Tergugat serta sebagai pihak yang akan melaksanakan putusan Pengadilan Niaga atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk mencoret dari Daftar Umum Merek, sebagaimana dimaksud pada Pasal 91 juncto 92 UU Merek.

“Dalam perkara ini, mengenai gugatan pembatalan pendaftaran merek yang diajukan oleh Penggugat dengan dalil sebagai pemilik merek terkenal dan Tergugat telah mendompleng (passing-off) dengan cara mendaftarkan brand (merek terdaftar) yang memiliki similaritas substansial dari merek Penggugat, sesungguhnya perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai Tergugat memiliki itikad tidak baik dengan cara meniru/menjiplak merek yang sudah dikenal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 UU No. 20 Tahun 2016 Merek dan Indikasi Geografis,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan