Gurita Masalah di Apartemen Salemba Residence, Ini Penjelasan Ketua P3SRS ASR

Apartemen Salemba Residence yang kini tengah dalam PKPU

Jakarta, innews.co.id – Pemilik unit Apartemen Salemba Residence (ASR) saat ini tengah dihantui ketidakpastian akan kepemilikan unit yang mereka beli dan sudah dibayar lunas. Selain kini PT Adhi Persada Properti (APP) yang menjadi lead coordinator proyek tersebut kini dalam proses penundaan pembayaran utang (PKPU), ternyata banyak masalah kronis yang dialami oleh para konsumen di sana.

“Dari data yang ada di P3SRS, per Februari 2023 ada 154 unit. Para pembeli unit bisa melakukan pembelian melalui 3 pihak, yakni, PT APP, PT Eden Capital Indonesia (ECI), dan Kerja Sama Operasional (KSO) antara APP dan ECI bentukan keduanya,” kata Supriyanto, Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) ASR, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Supriyanto menerangkan, saat ini PT ECI sudah hengkang. Demikian juga KSO sudah bubar. “KSO tidak berfungsi lagi, sehingga kami sebagai customer hanya tahu APP. ECI sendiri yang kabarnya perusahaan Malaysia adalah partner APP dalam mengerjakan proyek ASR diatas tanah milik APP. Kami kehilangan kontak, baik person in charge (PIC) maupun Kantor ECI. Info yang beredar KSO sudah bubar, ECI sudah tdk ada kantor lagi, sehingga customer menagih ke APP. Karena APP sebagai lead coordinator,” terangnya.

Ketua P3SRS membenarkan ada konsumen yang membayar melalui ECI . “Benar, ada pembeli yang membayar melalui ECI. Namun, sebagai Lead Coordinator, APP harus bertanggung jawab terhadap konsumen pasca raibnya ECI,” tandas Supriyanto.

APP menunggak pajak?

Masalah lain yang mengemuka, lanjutnya, adalah soal kewajiban pajak yang belum dibayarkan, baik oleh APP maupun ECI. Akibatnya, sekitar 100 unit disita oleh Kantor Pajak sebagai jaminan atas kealpaan membayar pajak. “Ada sejumlah unit yang sudah ditempati dan ada juga yang kosong, meski sudah ada pemiliknya,” akunya.

Terkait rumor ada unit apartemen yang diagunkan oleh APP ke bank, Suprianto mengaku belum tahu jelas. “Kami belum mendapat laporan itu. Tapi kalau benar ada begitu, tentu sangat merugikan konsumen,” imbuhnya.

Kondisi APP yang saat ini tengah dalam proses PKPU, kata Supriyanto, menjadi masalah juga bagi para pembeli, khususnya mereka yang sudah melunaskan pembayaran karena pihak APP enggan meneken akta jual beli (AJB). “Info yang beredar terjadi penundaan tanda tangan proses peningkatan status dari PPJB ke AJB, lantaran APP dalam PKPU. P3SRS tetap menuntut proses tersebut harus tetap berjalan. Bahkan bukan hanya yang membelinya dari APP, tetapi juga yang membeli melalui ECI dan KSO. Kami menuntut APP sebagai lead coordinator untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi, termasuk juga dokumen kepemilikan unit ASR yang terbengkalai,” serunya.

Dijelaskan, meski APP dalam proses PKPU, situasi di ASR relatif kondusif. “Kami sudah menyerahkan proses hukum terkait peningkatan dari PPJB ke AJB kepada tim lawyers Darwin Aritonang & Partners. Juga P3SRS mendorong APP tetap dapat menyelesaikan dokumen kepemilikan bagi mereka yang sudah melunasi pembayaran, baik yang melalui KSO, APP maupun ECI,” cetusnya.

Diakuinya, masalah ini cukup rumit. “Kami juga sedang meng-update kepemilikan unit kepada para pemilik agar lebih akurat datanya. Data ini tidak ada di P3SRS. Pada saat serahterima dari P3SRS Sementara (bentukan KSO) ke P3SRS pemilik tidak ada serah terima perihal data tersebut,” pungkasnya.

Ketika dikonfirmasi, pihak APP melalui Corporate Secretary PT Adhi Karya Saor Simanjuntak hanya menjawab, “Saat ini, proses PKPU masih dalam tahap pengecekan awal. Bisnis perusahaan masih berjalan seperti biasa dan kami tetap akan mengikuti segala proses dengan baik. Direncanakan akan ada persiapan perdamaian untuk didiskusikan bersama kreditor dan konsumen”. (RN)

2 Comments

  1. Pegelolanya juga bermasalah sih,
    P3SRSnya zhalim, seenaknya nagih hutang pemilik lama ke pemilik baru sampai-sampai yang baru ga dikasih akses sebelum ngelunasin hutang pemilik lama.

Tinggalkan Balasan