Berakhir Damai, Ini Isi Kesepakatan PT APP dan Penghuni Apartemen Salemba Residence

Apartemen Salemba Residence yang dipersoalkan

Jakarta, innews.co.id – Buntut Putusan Homologasi yang di kasasi oleh Krediturnya atau tepatnya antara PT Adhi Persada Properti (APP), anak usaha perusahaan BUMN PT Adhi Karya (Persero), Tbk., dengan sejumlah penghuni Apartemen Salemba Residence (ASR) sebagai kreditur, berujung damai.

Kedua belah pihak menyepakati perdamaian yang ditandatangani di Jakarta, Jumat, 19 April 2024. PT APP (Pihak Pertama) diwakilkan oleh Asrul Tenriaji Ahmad, SH., MH., selaku kuasa hukum dan Martin Johannes Ronitua, SH., dari Darwin Aritonang & Partners Law Offices selaku kuasa hukum Para Kreditor (Pihak Kedua) yang terdiri dari 3 orang kategori Kreditur Utang Usaha dan 13 orang kategori Kreditur Konsumen.

Dalam resume perjanjian kesepakatan perdamaian (Akta Van Dading) disebutkan bahwa hal tersebut merupakan tindaklanjut dari Putusan Homologasi No.: 122/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga Jkt.Pst., tanggal 26 Februari 2024 serta Permohonan Kasasi oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni ASR dan Aldi Noviandi, SE., MM.

Dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (16/5/2024), Martin Johannes Ronitua mengatakan, ada 8 pasal Perjanjian Kesepakatan Perdamaian yakni:

  1. Pihak Pertama wajib mengabaikan/mengesampingkan sikap Pihak Kedua yang menolak rencana perdamaian pada Rapat Pemungutan Suara tanggal 7 Februari 2024.

  2. Pihak Pertama wajib memperlakukan Pihak Kedua selayaknya Kreditur yang menyetujui Rencana Perdamaian.

  3. Pihak Pertama berhak menjalankan isi Putusan Homologasi No. 122/2024 tanpa adanya halangan atau hambatan atas upaya hukum Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi yang diajukan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Apartemen Salemba Residence dan Bapak Aldi Noviandi, SE., MM.

  4. Pihak Kedua wajib menerima tata cara dan mekanisme penyelesaian tagihannya sebagaimana diatur dalam Putusan Homologasi No. 122/2024.

  5. Pihak Kedua i.c. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Apartemen Salemba Residence dan Aldi Noviandi, SE., MM., wajib mencabut Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi atas Putusan Homologasi No. 122/2024, sebaliknya Pihak Pertama juga wajib mencabut Kontra Memori Kasasi yang telah diajukan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  6. Pihak Kedua berhak mendapatkan hak/perlakuan yang sama dari Pihak Pertama dalam menjalankan isi Putusan Homologasi No. 122/2024, sama seperti kreditor lainnya yang menyatakan setuju atas Rencana Perdamaian.

  7. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kesepakatan Perdamaian, maka segala hak dan kewajiban terkait Permohonan Kasasi dan Kontra Memori Kasasi dinyatakan tidak berlaku, termasuk Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia atas Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi tersebut (apabila ada).

  8. Apabila terjadi permasalahan dari penandatanganan perjanjian kesepakatan perdamaian, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan menyelesaikannya dengan itikad baik melalui musyawarah. Jika tidak mencapai mufakat, maka akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Martin menjelaskan, sebagai tindaklanjut kesepakatan perdamaian tersebut, Pihak Pertama telah mencabut Kontra Memori Kasasi, pada 19 April 2024. Dan, di tanggal yang sama, Pihak Kedua juga telah mencabut Pemohonan Kasasi dan Memori Kasasi atas Putusan Homologasi No. 122/2024 melalui Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam salinan surat kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dijelaskan bahwa antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) ASR dengan PT APP telah terjadi kesepakatan perdamaian.

Alasan serupa juga disampaikan oleh pihak APP dalam suratnya bernomor 0150CH23 01 APP yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu, Darwin Aritonang, SH., MH., Founder dan Managing Partner Darwin Aritonang & Partners Law Office menyambut baik terjadinya perdamaian tersebut. “Kami menyambut baik perdamaian ini, sehingga putusan yang sudah di Homologasi dapat segera dijalankan,” tukasnya.

Dirinya juga meminta agar kedua belah pihak dapat mentaati kesepakatan perdamaian tersebut. “Saat ini, semua proses mengarah pada kesepakatan perdamaian yang telah dibuat. Kiranya ini bisa ditaati bersama,” seru Darwin. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan