Ketum KADIN: Penundaan AJB Termasuk Perbuatan Melawan Hukum

Ir. H. Eddy Ganefo MM., Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia yang juga Ketua Dewan Pertimbangan DPP Asosiasi Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi)

Jakarta, innews.co.id – Penundaan penandatanganan akta jual beli (AJB) yang dilakukan developer atau pengembangan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan sangat mungkin digugat di pengadilan.

Hal tersebut dikatakan Ir. H. Eddy Ganefo MM., Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia yang juga Ketua Dewan Pertimbangan DPP Asosiasi Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) kepada innews, di Jakarta, Sabtu (22/7/2023). “Proses AJB seharusnya bisa dilakukan seketika pada saat pembayaran lunas dari konsumen. Tidak ada alasan penundaan penandatanganan AJB, apalagi sampai waktu tahunan,” kata Eddy yang juga dikenal sebagai pengusaha properti senior dan mantan Ketua Umum DPP Apersi ini.

Eddy menjelaskan, tidak ada istilah penundaan AJB jika pembayaran sudah lunas. “Penundaan AJB dilakukan jika konsumen belum melunasi properti yang dibeli maka dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB),” terangnya.

Menurutnya, kalau ada pengembang yang menunda-nunda pelaksanaan AJB, bisa saja digugat ke pengadilan. “Bisa diawali dengan meminta perlindungan kepada BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional),” sarannya.

Lebih jauh Eddy mengatakan, kalau memang pengembang menunda-nunda melakukan AJB, bisa saja konsumen meminta kembali pembayarannya. “Penundaan AJB berlarut-larut merupakan bentuk perbuatan melawan hukum (PMH). Kalau konsumen mau, bisa saja uangnya diminta kembali,” tukasnya.

Ditanya soal kemungkinan unit yang dibeli diagunkan oleh pengembang ke bank, menurut Eddy, “Biasanya apartemen atau unit apartemen diagunkan oleh pengembang diawal pembangunan. Jika unit sudah dilunasi, maka pengembang bisa memecah unit yang lunas untuk di buatkan AJB dan diserahkan kepada konsumen”.

Mengenaskan

Kejadian yang menimpa sejumlah konsumen PT Adhi Persada Properti (APP), anak perusahaan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, perusahaan BUMN, cukup mengenaskan. Pasalnya, sudah sekitar 3 tahun membayar lunas unit Apartemen Salemba Residence (ASR), namun pihak APP tidak juga melakukan AJB.

Apartemen Salemba Residence yang dipersoalkan

Ternyata, tidak jadi jaminan juga meski perusahaan plat merah bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Salah seorang konsumen ASR, Dr. Intan Sari L. Izwar, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Darwin Aritonang & Partners menyurati APP, mempertanyakan AJB yang belum juga dilaksanakan, meski telah 3 tahun membayar lunas unit apartemen senilai Rp 556 juta lebih.

“Benar, klien kami sudah melunasi pembayaran unit ASR, namun PT APP tetap tidak mau melakukan AJB,” kata Darwin Aritonang, yang juga Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), kepada innews, hari ini.

Darwin menjelaskan, meski saat ini APP dalam PKPU. Namun berkaca pada Pasal 249 ayat 5 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sudah seharusnya APP melaksanakan kewajibannya untuk melakukan penandatanganan AJB atas pembelian unit apartemen yang telah dibayar lunas oleh klien kami.

Beredar rumor, unit-unit ASR diagunkan oleh pihak pengembang ke bank. Benarkah? Patut diduga itu yang menjadi alasan mengapa APP tidak mau meneken AJB.

Hingga berita ini diturunkan, APP belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Juga dua daei 5 pengurus yang menangani PKPU PT APP yang coba dimintai konfirmasi yakni, Martin Patrick Nagel dan Darwin M. Simanjuntak, memilih bungkam.

Akankah APP meneken AJB? Atau tetap ngotot membiarkan para konsumen yang telah melunaskan pembayaran memperjuangkan nasibnya sendiri? (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan