DPR Bakal Dalami Dugaan Mangkirnya PT Adhi Persada Properti Teken AJB

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza dari Fraksi PKB

Jakarta, innews.co.id – Usaha sejumlah konsumen Apartemen Salemba Residence (ASR) yang selama ini merasa dizolimi oleh PT Adhi Persada Properti (APP), anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk memperoleh hak-haknya terus disuarakan, termasuk bersurat ke DPR RI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Kementerian BUMN.

Seperti dilaporkan, PT APP mangkir dari keharusan menandatangani akta jual beli (AJB). Padahal, para pembeli unit apartemen SR sudah melunasi pembayarannya. Bahkan sudah sejak tiga tahun silam. Ironisnya, saat ini PT APP masuk dalam PKPU (Peninjauan Kembali Pembayaran Utang) yang tengah berproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mangkirnya PT APP meneken AJB disampaikan oleh Kuasa Hukum sejumlah pembeli Darwin Aritonang. “Benar, mereka (APP) tidak juga meneken AJB sampai hari ini. Bahkan Tim Pengurus yang menangani PKPU APP juga enggan mengeluarkan surat,” kata Darwin dari Kantor Hukum Darwin Aritonang & Partner, kepada innews, Selasa (1/8/2023).

Tindakan APP tersebut telah merugikan para konsumen untuk mendapatkan hak semestinya. “Dimana-mana kalau sudah membayar lunas, langsung dilakukan AJB. Ini kenapa ditunda-tunda sampai sekian lama,” tanya Darwin keras.

Hal tersebut dibenarkan Eddy Ganefo, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan DPP Asosiasi Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi). “Proses AJB seharusnya bisa dilakukan seketika pada saat pembayaran lunas dari konsumen. Tidak ada alasan penundaan penandatanganan AJB, apalagi sampai waktu tahunan. Penundaan AJB yang dilakukan developer atau pengembangan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) dan sangat mungkin digugat di pengadilan,” tegas Eddy, beberapa waktu lalu.

Darwin membenarkan para konsumen telah melaporkan persoalan tersebut ke DPR RI, Kementerian BUMN, dan BPKN. “Kami sudah layangkan laporan dan berharap bisa diproses. Apalagi yang melakukan penzoliman ini perusahaan plat merah. Awalnya, para konsumen mau membeli unit ASR karena tahu developernya perusahaan BUMN. Jadi, ada rasa aman. Ternyata, malah parah dibandingkan pihak swasta. Konsumen ‘dikerjain’ sampai tahunan,” ujar Darwin.

Sekarang, APP berdalih dalam proses PKPU. “Kemarin-kemarin kemana saja? Dan lagi, sesuai Pasal 249 ayat 5 UU 37/2004, kondisi PKPU tidak menghilangkan kewajiban PT APP untuk melaksanakan AJB atas unit apartemen yang telah lunas dibayar,” beber Darwin.

Itu nampak saat Rapat Verifikasi kreditur di PN Jakpus, Kamis (27/7/2023) lalu, di mana ketika salah seorang pengacara bertanya soal AJB bagi konsumen yang telah melunaskan pembayaran, baik Tim Pengurus maupun APP tidak memberikan jawaban pasti.

Dirinya meminta Hakim Pengawas Perkara Nomor: 122/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, untuk mendesak PT APP segera melaksanakan penandatanganan AJB. Demikian juga Tim Pengurus mengeluarkan surat terkait pelaksanaan AJB tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza dari Fraksi PKB mengatakan, dirinya akan mengecek laporan yang dikirim ke Komisi VI DPR. “Saya akan cek dulu dan bicarakan dengan teman-teman di Komisi VI, terkait langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, hari ini.

Dia mengaku prihatin bila ada developer, apalagi perusahaan BUMN yang memperlakukan konsumen demikian. “Apa yang menjadi hak konsumen harus diberikan. Apalagi konsumen sudah jelas-jelas melunasi pembelian unit apartemen itu. Lantas, kenapa ditahan-tahan oleh APP?” tanyanya.

Meski belum bisa menjabarkan langkah-langkah yang akan diambil, namun dirinya menegaskan akan coba mendalami masalah tersebut. “Intinya, apa yang menjadi hak konsumen harus diberikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak APP tidak memberikan komentar. Bahkan beberapa pertanyaan yang dikirim innews sejak 18 Juli lalu, malah di take over oleh Corporate Secretary PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan sampai kini belum dijawab juga. Padahal sebelumnya Corsec PT Adhi Karya sudah menjanjikan paling lambat mengirim jawaban pada 25 Juli 2023.

Ketika ditanyakan Saor Simanjuntak Corsec PT Adhi Karya hanya menjawab, “Saat ini, proses PKPU masih dalam tahap pengecekan awal. Bisnis perusahaan masih berjalan seperti biasa dan kami tetap akan mengikuti segala proses dengan baik. Direncanakan akan ada persiapan perdamaian untuk didiskusikan bersama kreditor dan konsumen”. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan