Tegas! Prof Otto Hasibuan Minta APH Tidak Asal Main Geledah Kantor Advokat

Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., Ketua Umum DPN PERADI

Jakarta, innews.co.id – Peringatan keras disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), terkait langkah Kejaksaan Agung yang menggeledah kantor pengacara kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Maqdir Ismail.

“Tolong aparat penegak hukum (APH) tidak asal melakukan penggeledahan, terutama di kantor advokat,” kata Prof Otto Hasibuan kepada innews, di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, jangan juga ada kesan advokat seolah-olah telah menghalang-halangi penyidikan. “Tidak main asal geledah saja dan menganggap advokat telah menghalang-halangi penyidikan suatu perkara,” tegasnya.

Dikatakannya, sekarang ada tren sejumlah advokat dikenai pidana dan dianggap menghalangi penyidikan, baik di kejaksaan atau KPK. “Ini menjadi isu sentral di kalangan advokat. Mereka meminta saya untuk memperjuangkan jangan sampai ada kesalahan di dalam penanganan perkara seperti itu,” terang Prof Otto.

Dengan tegas, Prof Otto mengatakan, pihaknya tidak menampik ada kemungkinan pidana yang dilakukan advokat. Tapi kita berharap aparat juga harus berhati-hati menerapkan pasal tersebut. Karena advokat ini pada hakikatnya melakukan pembelaan kepada klien, namun dikesankan menghalang-halangi aparat hukum. Membela klien adalah tugas advokat agar yang bersangkutan mendapatkan keadilan,” urainya.

Dia menjelaskan, advokat memang harus terdepan membela kliennya. Apalagi bila ada hal berlebihan yang disangkakan terhadap seseorang (klien). Tapi bukan lantaran begitu, lantas hak advokat dihilangkan dan dianggap menghalangi penyidikan. “Bila itu dilakukan akan membuat para pengacara menjadi ketakukan nantinya,” tukasnya.

Dicontohkan, ada klien dibentak oleh penyidik, ditekan penyidik, maka advokat pasti harus menghalangi. Nah, apakah hal tersebut dianggap jadi menghalangi penyidikan? “Saya berharap melalui acara ini, saya berpesan ke seluruh aparat penegak hukum agar berhati-hati dengan pasal menghalangi penyidikan,” serunya.

Prof Otto menegaskan, “Jangan sampai advokat di marjinalkan dan haknya dihilangkan, sehingga mereka takut membela para pencari keadilan. Ini akan jadi preseden buruk kepada penegak hukum”.

Dia menambahkan, sekarang pihaknya sering berdiskusi tentang ini dan menjalin kerjasama dengan aparat agar penerapan pasal ini jangan disalahgunakan. “Advokat juga memiliki hak imunitas, tidak bisa dituntut perdata dan pidana. Ini perlu pemahaman bersama,” imbuhnya.

Prof Otto menyerukan agar insiden penggeledahan di kantor Maqdir Ismail, tidak terulang lagi karena advokat pun perlu dilindungi perannya.

“Tidak boleh kantor advokat digeledah karena ia dilindungi dalam menjalankan tugas profesinya. Termasuk pemanggilan advokat yang berkaitan dengan rahasia jabatan. Kalau ada lawyer menangani perkara dan mau diperiksa ini kan nanti kita disangka membocorkan rahasia. Kalau tidak mau penyidiknya marah. Ini harus dibicarakan bersama dan aparat penegak hukum lain juga harus memahami profesi advokat,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan