Jakarta, innews.co.id – Kasus dugaan nepotisme dan dinasti politik yang diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dinilai salah alamat. Tim Kuasa Hukum keluarga Joko Widodo pun berkeyakinan Hakim di PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut.
Hari ini, gugatan yang dilakukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan teregister di Kepaniteraan PTUN Jakarta dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, kembali disidangkan.
“Menurut kami ini sebenarnya bukan gugatan hukum, tapi memakai pengadilan sebagai panggung politik saja. Jadi, gugatan hukum ke pengadilan, tapi sebenarnya gugatan politik,” kata Prof Otto Hasibuan, Ketua Tim Hukum Keluarga Jokowi, kepada awak media, di PTUN Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Dia menegaskan, gugatan ini tidak memiliki dasar. Inti dari gugatan menyebutkan, diduga Pak Jokowi dan Ibu Iriana sudah melakukan perbuatan dinasti politik atau nepotisme.
Setelah mempelajari gugatan, Prof Otto menilai, tidak ada substansi hukum dalam gugatan tersebut. Yang kental malah aroma politik.
Dengan lugas Prof Otto menerangkan, di PTUN itu gugatan harus jelas, baik secara objek maupun faktualnya. “Tentu menjadi pertanyaan, tindakan apa yang dilakukan Pak Jokowi dan Ibu Iriana sehingga masuk kategori perbuatan melawan hukum? Saya mau sampaikan bahwa gugatan tersebut sangat tidak berdasar, baik secara formal maupun materiil,” tegas Prof Otto Hasibuan yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) ini.
Dia menegaskan, gugatan melakukan dinasti politik sangat tidak berdasar dan sama sekali tidak ada. Apalagi sampai harus diajukan melalui suatu pengadilan. Memang di dalam PTUN ada dua objek gugatan yaitu, objek sengketa (produk) terkait putusan tata usaha negara maupun faktual dari pejabat tata usaha negara.
“Tapi anehnya dalam gugatan ini, Pak Jokowi dan Ibu Iriana digugat sebagai pribadi. Ini sangat jauh! Tidak ada gugatan terkait keputusan-keputusan yang dilakukan sebagai pejabat negara. Karena itu, kami menyebut ini sebagai gugatan hukum yang menggunakan pengadilan sebagai panggung politik,” terangnya.
Menurut Prof Otto, nampaknya hal tersebut menjadi tren akhir-akhir ini. “Saat ini kami sebagai tim kuasa hukum Pak Jokowi dan keluarga menangani 3 perkara, yang mana ketiganya kental bernuansa politik daripada beraroma hukum.
Lebih jauh Prof Otto mengatakan, sekarang masuk dalam tahap dismissal, di mana Ketua Pengadilan akan melakukan penelitian terhadap gugatan dan menilai apakah layak diteruskan atau tidak. “Kalau dinilai tidak layak, maka gugatan akan dihentikan,” tandasnya.
Tim Hukum Jokowi dan keluarga beranggapan, gugatan ini harusnya tidak diteruskan karena tidak memenuhi syarat sebagai perkara TUN. “Kalau yang digugat Pak Jokowi dan Ibu Iriana sebagai pribadi, mestinya tidak ke PTUN, melainkan ke Pengadilan Negeri,” seru Prof Otto.
Seperti diketahui, TPDI dan Perekat Nusantara menggugat Jokowi, Iriana, dan keluarga, serta pihak-pihak lainnya ke PTUN Jakarta, dengan dugaan telah melakukan nepotisme untuk membangun dinasti politik yang bertentangan dengan TAP MPR No.XI/1998, Undang-Undang (UU) dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
Selain Jokowi dan Iriana, ada 10 nama lainnya yang masuk daftar tergugat dan turut tergugat, mulai dari Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Anwar Usman, sampai Prabowo Subianto.
“Kami tetap akan mengikuti proses persidangan dan tetap berkeyakinan Pak Jokowi dan Ibu Iriana telah melakukan dinasti politik,” kata Paskalis Pieter Anggota Tim Kuasa Hukum TPDI dan Perekat, saat ditemui di PTUN Jakarta. (RN)
Be the first to comment