Temui Wamen ATR/BPN, DPN PERADI Perjuangkan Kepemilikan Aset

Prof Otto Hasibuan Ketua Umum DPN Peradi

Jakarta, innews.co.id – Saat ini, mulai dari tingkat pusat hingga ke cabang-cabang sudah memiliki aset. Salah satunya dalam bentuk sekretariat. Namun, mengingat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) adalah organisasi profesi, maka secara regulasi, hanya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan yang harus diperpanjang pertahun.

Guna mendorong kepemilikan aset yang permanen oleh Peradi, Pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) menyambangi Kementerian ATR/BPN, untuk membicarakan hal tersebut, Senin (7/8/2023). Dipimpin Prof Otto Hasibuan Ketua Umum DPN Peradi, para diterima oleh Raja Juli Antoni Wakil Menteri ATR/BPN.

Pengurus DPN Peradi dipimpin Prof Otto Hasibuan bertemu dengan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (7/8/2023)

“Sudah semakin banyak cabang-cabang memiliki aset berupa tanah dan bangunan yang menjadi Sekretariat Peradi, seperti di Bandung, Medan, Jember, Sidoarjo, Surabaya, Palembang, dan lainnya. Supaya pengelolaan aset berjalan baik, maka diharapkan statusnya bisa menjadi hak milik, bukan HGB,” kata Prof Otto Hasibuan kepada innews, di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Dijelaskan, saat ini semakin banyak cabang-cabang yang berkemampuan membeli tanah dan membangun Sekretariat Peradi. “Saya bangga sekali saat ini cabang-cabang Peradi di 182 tempat terus berupaya memiliki sekretariat sendiri,” ujar Prof Otto.

Dikatakannya, Wamen ATR/BPN menyambut baik keinginan DPN Peradi tersebut. Hanya saja perlu ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. “Tentu kami apa pikirkan kembali syarat-syarat tersebut agar Sekretariat Peradi bisa dimiliki secara permanen oleh organisasi,” imbuhnya.

Salah satu persyaratan kepemilikan tanah dan bangunan adalah berbadan hukum sosial. “Kita masih perlu cek, apakah Peradi masuk badan hukum sosial atau tidak, meski dalam aktifitasnya, banyak kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan. Tapi sejatinya kita organisasi profesi. Untuk bisa mendapat pengesahan sebagai badan hukum sosial, maka harus dapat rekomendasi dari Kementerian Sosial,” urainya.

Prof Otto Hasibuan tampak serius berbincang dengan Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni

Ditambahkannya, kalau menjadi badan hukum sosial, maka tentu harus juga ada perubahan di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

“Semua yang disampaikan Wamen ATR/BPN tentu akan jadi bahan pertimbangan dan kajian kita,” tukasnya.

Dorong kemandirian

Prof Otto juga mendorong cabang-cabang untuk juga bisa memiliki aset, berupa Sekretariat Peradi di wilayahnya masing-masing. Dalam hal ini DPN siap membantu. “Kita ini termasuk organ negara yang bebas dan mandiri. Jadi, memiliki kantor sekretariat memang suatu keharusan. Jangan hanya DPN saja yang memiliki Kantor Sekretariat, cabang-cabang juga harus punya,” seru Prof Otto.

Baginya, salah satu wujud kemandirian sebagai organ negara, dengan memiliki kantor sekretariat sendiri. Itu juga bentuk pengabdian kepada organisasi. “Kalau sebuah cabang sudah memiliki anggaran cukup dari para anggotanya, segera saja beli tanah dan bangun Sekretariat Peradi,” cetusnya.

Dia mengemukakan, saat ini Peradi yang ia pimpin dipadati dengan berbagai kegiatan dan aktifitas. “Kami saat ini tengah mengupayakan penggunaan PERADI Tower sebelum HUT PERADI, 21 Desember 2023. Kini tengah dilakukan tender-tender untuk desain interior, mebeler, mechanical engineering, dan sebagainya,” beber Prof Otto.

Menurutnya, tidak mudah menjalankan Peradi yang beranggotakan hampir 70 ribu advokat se-Indonesia. “Karena itu, jujur saya agak bingung juga kalau banyak muncul OA-OA sekarang ini. Apa sebenarnya tujuan membuat organisasi itu? Kalau dilihat dengan apa yang kami jalankan di Peradi, sangat berat karena bicara pembinaan, peningkatan kualitas advokat, pendampingan, dan sebagainya,” tutur Prof Otto.

Dirinya menegaskan, Peradi yang ia pimpin terus berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya single bar. “Harus diingat, itu adalah amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Itu harus jadi pegangan kita semua,” terangnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MenkumHAM menerbitkan dua surat keputusan (SK) yang mengakui Peradi kubu Luhut Pangaribuan cacat substansi dan kepastian hukum. Dengan begitu, berarti Peradi yang dipimpin Prof Otto Hasibuan adalah yang sah. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan