Prof Otto Hasibuan: Ada Upaya Mendegradasi Nama Baik Jokowi dan Keluarga

Tim Kuasa Hukum Joko Widodo dan keluarga yang dipimpin oleh Prof Otto Hasibuan

Jakarta, innews.co.id – Tiga gugatan yang saat ini ditangani Tim Kuasa Hukum Joko Widodo dan keluarga dinilai lebih kental nuansa politik daripada hukum. Bahkan disebut sebagai upaya mendegradasi nama baik Jokowi dan keluarga.

“Semua gugatan baseless (tanpa dasar). Tidak ada produk hukum yang dibuat oleh Pak Jokowi dan Ibu Iriana sebagai pribadi. Lantas mengapa gugatan dilayangkan ke PTUN? Agak membingungkan,” kata Prof Otto Hasibuan Ketua Tim Hukum Jokowi dan keluarga, di PTUN Jakarta, hari ini.

Gugatan ini sengaja dibuat dengan narasi-narasi yang tidak bisa dihalang-halangi, lalu dimasukkan ke pengadilan. Lantas penggugat cawe-cawe di media untuk mengesankan Jokowi dan Iriana benar melakukan dinasti politik.

Ruang sidang yang digu akan untuk gugatan terhadap Jokowi dan keluarga di PTUN Jakarta, hari ini

Ibaratnya, ini hanya upaya menggiring opini publik saja untuk bagaimana melihat Jokowi dan Iriana sebagai orang yang telah melakukan dinasti politik.

Terkait kemungkinan penggugat terafiliasi dengan parpol tertentu untuk menggoyang Jokowi, Prof Otto enggan mengomentarinya. “Kita tidak masuk sejauh itu. Hanya saja melihat gugatannya, bisa dikatakan lebih kental nuansa politik daripada hukumnya.

Dikatakannya, bila nama baik Jokowi dan Iriana terciderai, bisa jadi ada pihak-pihak yang meraup keuntungan. Apalagi di tahun politik, upaya-upaya seperti ini kerap terjadi.

Persidangan gugatan terhadap Jokowi dan keluarga di PTUN Jakarta, masuk tahap dismissal

“Kami mengingatkan semua pihak untuk tidak menjadikan pengadilan sebagai panggung politik. Kita harus hormati lembaga peradilan, bukan mencemarinya dengan gugatan-gugatan seperti ini,” seru Prof Otto mengingatkan.

Dia memastikan, tim hukum yang ia pimpin akan betul-betul mencermati dan menelisik gugatan demi gugatan dengan sebaik-baiknya. “Bisa jadi, tudingan-tudingan ini masuk pada ranah fitnah, bahkan character assassination (pembunuhan karakter). Ini yang harus diwaspadai,” pintanya.

Pastinya, lanjut Prof Otto, Tim Hukum yang ia pimpin akan meneliti setiap gugatan dan akan memberi dalil-dalil hukum yang jelas dan terbuka.

Hari ini, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyidangkan gugatan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT, dalam sidang yang berlangsung tertutup. “Saat ini masih akan masuk tahap dismissal, di mana Ketua Pengadilan akan meneliti gugatan dan menilainya apakah layak diteruskan atau tidak. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan