Dugaan Patgulipat di APP Anak Usaha BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk Diadukan ke Lembaga Negara

Apartemen Salemba Residence yang dipersoalkan

Jakarta, innews.co.id – Puluhan konsumen Apartemen Salemba Residence (ASR) merasa dirugikan oleh PT Adhi Persada Properti (APP), lantaran keengganan anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menandatangani akta jual beli (AJB). Padahal, banyak di antara mereka yang sudah sejak tiga tahun lalu melunaskan pembayaran unit apartemen.

Dugaan patgulipat alias kecurangan yang dilakukan APP menguat. Ditambah lagi, muncul rumor unit apartemen tersebut di agunkan ke bank oleh pihak APP.

Darwin Aritonang, SH., MH., Kuasa Hukum konsumen Apartemen Salemba Residence

Mencermati kondisi demikian, melalui kuasa hukumnya, Darwin Aritonang, para konsumen APP mengadukan ke sejumlah lembaga negara. “Betul, kami telah bersurat ke DPR RI, Kementerian BUMN, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN),” aku Darwin Aritonang, dari Kantor Hukum Darwin Aritonang & Partners, kepada innews, Rabu (26/7/2023).

Menurutnya, tindakan APP sangat mengerikan. Padahal seharusnya, begitu seseorang melunaskan pembayaran, langsung dilakukan AJB. “Konsumen membeli unit di ASR karena tahu kalau itu ditangani oleh anak perusahaan BUMN. Artinya, termasuk perusahaan plat merah juga. Tapi apa faktanya, justru para konsumen ‘dikerjain’ oleh APP. Ada apa ini? Bukankah Menteri BUMN Erick Thohir selalu lantang menyuarakan pembenahan BUMN dan slogan AKHLAK? Lantas, mana akhlak dari APP yang sudah mengabaikan hak-hak konsumen selama sekian tahun?” tanya Darwin yang juga dikenal sebagai advokat dan kurator senior ini.

Dirinya tak habis pikir dengan APP yang begitu amburadul mengurus ASR ini. “Negara harus bertanggung jawab karena ini kan dikerjakan oleh perusahaan BUMN. Saya minta Menteri BUMN untuk turun tangan mengatasi masalah ini. Kasihan rakyat diperlakukan begitu. Karena itu kami menyurati dan minta atensi dari kementerian/lembaga negara agar masalah ini bisa selesai dan konsumen ASR yang telah melunaskan pembayaran bisa mendapatkan hak-haknya,” tegas Darwin yang juga Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ini.

Sementara itu, Ketua Komisi Advokasi BPKN Dr. Rolas Sitinjak meminta untuk segera melaporkan masalah itu. “Negara harus hadir bagi warganya dan tidak bisa mempermainkan masyarakat seperti itu. Nanti kami proses,” ujarnya, di Jakarta, hari ini.

Hal senada juga dikatakan Andre Rosiade Anggota Komisi VI DPR RI dari Partai Gerindra. “Banyak pengembang yang nakal dan coba mempermainkan konsumen. Tempo hari Meikarta berkasus, sekarang muncul lagi, malah dari perusahaan plat merah. Kami akan pelajari laporannya,” tukasnya.

Di sisi lain, Darwin Aritonang berharap agar masalah ini bisa segera tuntas. Hingga berita ini diturunkan, pihak APP yang saat ini dalam PKPU belum memberikan keterangan resmi. Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan innews, tadinya dijanjikan akan dijawab pada Selasa (25/7/2023), namun hingga kini tak juga dikirim oleh Corporate Secretary PT Adhi Karya, perusahaan induk semangnya, tanpa ada alasan jelas. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan