Jakarta, innews.co.id – Legal standing lahan milik ahli waris Djiun bin Balok yang berada di bilangan Cipayung, Jakarta Timur, sudah jelas, dan telah diuji dalam serangkaian persidangan di semua tingkatan. Nampaknya, hal tersebut belum cukup bagi PT Sayana Integra Properti (SIP), developer properti, yang membangun apartemen Sakura Garden City, di tempat itu.
Karenanya, kuasa hukum ahli waris Djiun bin Balok meminta pihak Kantor Pertanahan Jakarta Timur untuk memediasi guna memperjelas kepemilikan tanah tersebut.
“Semua putusan pengadilan sudah inkrah sampai ke tingkat Mahkamah Agung. Namun, PT SIP tetap tak mau mengosongkan tanah tersebut. Padahal, mereka hanya mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), yang oleh pengadilan dinyatakan cacat administrasi karena girik yang digunakan untuk pembuatan SHGB juga palsu,” ujar Kuasa Hukum ahli waris Djiun bin Balok, Dr. Pieter Ell, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Menurut Pieter, konon terbitnya SHGB yang cacat administrasi tersebut juga merupakan hasil kongkalikong dengan oknum BPN Jakarta Timur.

Rencananya, mediasi akan dilakukan di Kantor BPN Jaktim, Kamis ini. Para pihak diundang sehingga masalah tersebut terang benderang.
“Presiden Prabowo Subianto tegas menyatakan akan memberantas mafia tanah. Karenanya kami berharap pihak BPN bisa menjelaskan selengkap-lengkapnya, tentu berdasarkan fakta-fakta yang ada dan putusan pengadilan. Jangan ada lagi pihak-pihak yang main mafia-mafian dalam kasus ini,” tegasnya mengingatkan.
Dengan lugas Pieter Ell mengatakan, “Sesuai putusan pengadilan yang telah inkrah, maka PT SIP tidak berhak memiliki, menguasai dan mengusahai tanah tersebut karena masih melekat dimiliki secara hukum oleh ahli waris Djiun bin Balok”.
Dirinya berharap mediasi bisa berjalan lancar dan ada keputusan yang bisa ditaati bersama. “Kalau memang kepemilikan lahan jelas adalah ahli waris Djiun bin Balok, maka PT SIP harus segera angkat kaki dari tempat tersebut,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Jalan berliku kasus tanah tersebut telah dilalui sejak tahun 1983. Total ada sekitar 13 perkara, baik tingkat PN, PT, dan MA, yang kesemuanya dimenangkan oleh ahli waris Alm. Djiun bin Balok, yang dalam hal ini diwakili oleh Alm. Nurhayati, SmHk.
Tercatat dalam buku tanah di Kelurahan Cipayung, tanah tersebut atas nama beberapa tokoh masyarakat, di antaranya: Alm. Tjun bin Balok (Girik C 289), Alm. Miin bin Siman (Girik C 325), Alm. Samin bin Kotong (Girik C 176), Alm. Timin bin Saman (Girik C 139), dan Alm. Pr Djenah Djalin (Girik C 288).
Penggabungan kepemilikan girik tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) diperkuat oleh Putusan PN Jakarta Timur No. 220/JT/1983 G, tanggal 13 Februari 1984 dan Putusan PT DKI Jakarta No. 385/Pdt/1985/PT. DKI, tanggal 30 September 1985, serta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Berdasarkan Penetapan Aanmaning No. 39/2017 Eks/PN Jkt Tim jo No. 220/JT/1983 G, tanggal 6 Desember 2017, pihak pengadilan telah mengeksekusi lahan tersebut pada 8 Juni 2018.
Terakhir, Mahkamah Agung RI dalam putusannya atas perkara nomor 601K/Pdt/1986 tanggal 31 Oktober tahun 1987, dengan tegas menyatakan tanah adat seluas 10 hektar adalah milik ahli waris Djiun bin Balok dkk. (RN)












































