Ragam Respon Notaris Daerah Pasca Putusan Perpanjangan Usia Pensiun

Logo INI, organisasi para notaris

Jakarta, innews.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi memperpanjang usia pensiun notaris menjadi 70 tahun dinilai sudah tepat. Tapi tentu disesuaikan dengan kondisi fisik dan kesehatan seorang notaris.

Hal tersebut dikatakan notaris di Surabaya Sonya Natalia kepada innews, Selasa (7/1/2025). Namun, ada beberapa catatan yang diberikan Sonya.

Pertama, kalau harus setiap tahunnya membayar PNBP, menurutnya, itu juga kurang pas, bahkan agak keterlaluan. Karena, seperti untuk kategori Daerah A, PNBP-nya Rp 40 juta. “Belum tentu seorang notaris yang mau emiritus bisa memperoleh Rp 40 juta,” tukasnya.

Kedua, Sonya meminta rekan-rekan notaris memahami bahwa putusan yang dikabulkan Hakim Konstitusi bernomor 84/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Anisitus Amanat Gaham, notaris di Kendal, Jawa Tengah. Sementara permohonan nomor 14/PUU- XXII/2024 yang dimohonkan Yualita Widyadhari cs, ditolak.

Dirinya menilai, kurang elok bila ada upaya mengumpulkan dana untuk membayar success fee bagi lawyer pada perkara 14/PUU-XXII/2024 karena perkara tersebut nyata-nyata ditolak.

PNBP memberatkan

Sementara itu, notaris senior Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Firman Saputra mengatakan, bila memang PNBP wajib dibayarkan setiap tahun mulai usia 67-70 tahun tentu akan memberatkan.

“Saya sepakat dengan penambahan usia pensiun notaris sebagai hasil dari judicial review di MK. Tapi ketika karena perpanjangan usia pensiun tersebut lantas ada kewajiban pembayaran PNBP dengan jumlah yang besar/signifikan setiap tahunnya, tentunya akan terasa berat,” akunya.

Dia menilai, faktor penyebab seorang notaris memperpanjang usia pensiunnya tentu berbeda-beda. Tidak semua berorientasi untuk mempertahankan klien atau faktor ekonomi/pendapatan, tapi lebih kepada untuk pengabdian dan status pekerjaan.

“Kalaupun ada kewajiban pembayaran PNBP harusnya tidak terlalu besar, tapi disesuaikan dengan pendapatan perkapita dari masyarakat di daerah domisili notaris tersebut,” usulnya.

Di sisi lain, Djohari notaris senior di Batam, Kepulauan Riau menegaskan, “Usia 65 tahun cukup lah. Kalau ketuaan dikhwatirkan pikun dan banyak alpa. Bila begitu tentu awan permasalahan hukum. Untuk itu, kembali pada masing-masing notaris saja. Boleh diperpanjang, boleh juga tidak, bukan?”

Pendapat ekstrem soal PNBP diutarakan notaris senior di Yogyakarta Tagor Simanjuntak. “Kalau ada kewajiban membayar PNBP per tahun hingga pensiun, ya nda usah perpanjangan saja. Atau ajukan gugatan pembatalan biaya PNBP untuk perpanjangan usia pensiun notaris. Sudah gak digaji malah dipalakin biaya perpanjangan,” serunya kritis. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan