Jakarta, innews.co.id – Penegakan hukum di Indonesia sepanjang tahun 2025 belum menunjukkan penegakan hukum sebagaimana yang diharapkan.
Penegasan tersebut merupakan refleksi hukum tahun 2025, yang disampaikan praktisi hukum senior Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (29/12/2025).
“Masih terlihat hukum itu tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujarnya.
Dirinya menilai, banyak permasalahan yang cenderung merupakan rekayasa dengan memanfaatkan hukum sebagai dasar untuk mempidanakan seseorang dengan ukuran kekuatan materi dalam penanganan masalah hukum tersebut sehingga berakibat bagi masyarakat yang tidak mempunyai kekuatan materi tidak dapat merasakan keadilan.
“Saya melihat, Presiden Prabowo Subianto gencar menyuarakan penegakkan hukum tanpa pandang buluh. Namun, ditataran implementasi itu tidak sepenuhnya dijalankan oleh para penegak hukum,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Hal tersebut juga, lanjutnya, tercermin dari media-media sosial. Ada banyak video-video terkait pelanggaran hukum yang di-upload oleh masyarakat (netizen).
“Itu bukan saja menjadi informasi, tapi juga bentuk ketidakpuasan masyarakat atas pelayanan aparat penegak hukum. Harusnya itu menjadi koreksi dari para APH,” imbuhnya.
Tak heran, sambungnya, muncul istilah no viral no justice. Tapi, apakah harus selalu demikian? Sebuah kasus harus diviralkan dulu baru mendapat respon dari aparat? Sangat disayangkan bila demikian.
Tersangkut hukum
Belakangan ini, banyak pejabat (utamanya di daerah) terjerat kasus hukum (korupsi).
“Kita sangat prihatin sekali dengan kondisi demikian. Sepertinya jabatan hanya dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan. Pejabat yang notabenenya adalah pelayan masyarakat, malah melukai hati rakyat,” seru mantan Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ini.
Peraih gelar doktor hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta ini menegaskan, dengan banyaknya pejabat pemerintah, baik pusat dan daerah yang terlibat kasus korupsi menunjukkan tidak ada rasa takut untuk melakukan korupsi dan gratifikasi karena mereka beranggapan bahwa banyak oknum aparat penegak hukum yang masih bisa diajak bermain mata alias bisa dilobi sehingga tindakan yang dilakukan bisa dipastikan tidak akan diungkap oleh aparat penegak hukum.
Hal ini juga terkait pula dengan kebutuhan para pejabat dalam menjalankan kegiatan politik yang membutuhkan biaya besar, sehingga harus mencari biaya dengan cara menabrak hukum.
Terkait penerapan KUHP dan KUHAP per 2 Januari 2026, Sutrisno berharap semua pihak dapat mematuhi dan melaksanakan seluruh pasal yang diatur dalam regulasi baru tersebut.
“Harus tunduk dan taat dengan aturan yang ada. Juga APH harus bersikap tegas dan menolak upaya-upaya ‘bawah tangan’ yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berperkara,” imbuh dia.
Disinggung soal peran advokat sebagai salah satu pilar lenegakkan hukum, Sutrisno beranggapan, advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile) karena dalam membela kepentingan hukum masyarakat pencari keadilan tidak boleh diskriminatif.
Artinya, advokat memiliki tanggung jawab untuk membela rakyat kecil, sekalipun tanpa mendapat honorarium. “Tidak boleh advokat menolak suatu perkara hanya karena yang memintanya orang yang tidak mampu secara finansial,” tukasnya.
Seringkali ditemukan advokat mengejar uang dan mengabaikan tanggung jawabnya membela rakyat jelata.
Salah satu penyebabnya adalah begitu banyaknya organisasi advokat (OA), di mana kualitas advokat bukan lagi menjadi keutamaan.
“Advokat harus menjaga integritas dan kualitas dengan cara menegakkan kode etik profesi saat bertugas. Karena sejatinya tugas dari advokat adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran, tanpa membeda-bedakan,” cetusnya.
Sutrisno optimis penegakkan hukum di 2026 akan semakin baik lagi. “Indonesia menara besar dan luas. Karenanya, butuh effort besar dari pemerintah agar hukum benar-benar jadi panglima di negeri ini. Negara akan semakin maju bila penegakkan hukumnya baik. Sebaliknya, Indonesia akan tertinggal bila penegakkan hukumnya lemah,” pungkasnya. (RN)












































