Jakarta, innews.co.id – Pembangunan infrastruktur di wilayah sejatinya diberikan pada kontraktor lokal sehingga ada pertumbuhan dan keberlanjutan usaha.
“Terkesan aneh bila untuk menangani proyek di daerah harus mendatangkan kontraktor dari luar. Harusnya dipakai kontraktor lokal. Kontraktor luar sifatnya hanya mensupervisi saja. Ini penting, selain memberi kesempatan kontraktor lokal berkembang, juga mendorong terciptanya bisnis berkelanjutan,” kata Presiden Direktur PT Miyeda Group, Yance Mote, dalam keterangan persnya, Senin (21/7/2025).
Yance menegaskan, baiknya kontraktor dan UMKM lokal diberdayakan untuk mengerjakan proyek-proyek lokal sehingga ada pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang justru memberikan ruang lebih luas kepada sektor UKM untuk terlibat dalam proyek pemerintah.
Dirinya mengkritik Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, untuk mendukung swasembada pangan yang berpotensi meminggirkan pelaku usaha konstruksi lokal.
Terutama disoroti ketentuan pada Bagian Kedua, Nomor 4, Huruf J, yang menyebut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaksanakan proyek pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi melalui mekanisme swakelola atau penunjukan langsung kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pola seperti itu, kata politisi Partai Golkar ini, akan menghilangkan ruang partisipasi bagi pelaku konstruksi skala kecil dan menengah yang selama ini aktif berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur di berbagai daerah.
Bertentangan
Hal senada dikatakan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPP Gapensi), Andi Rukman Karumpa.
“Inpres tersebut bertentangan dengan semangat Perpres 46/2025, yang justru memberikan ruang lebih luas kepada sektor UKM untuk terlibat dalam proyek pemerintah.
Dia menegaskan, Gapensi mengapresiasi Perpres 46/2025 karena memberikan harapan baru bagi pelaku UKM konstruksi. Tapi dengan terbitnya Inpres Nomor 2 ini, semangat itu menjadi tereduksi. Dijelaskan, hingga pertengahan 2025 ini, mayoritas anggota Gapensi belum mendapatkan pekerjaan konstruksi fisik. (RN)













































