Jakarta, innews.co.id – Saat ini, di jagat maya ramai, sejumlah influencer yang menawarkan berbagai informasi, edukasi, dan saran terkait keuangan dan investasi, baik kepada follower mereka maupun masyarakat luas. Mulai dari tips mengelola uang hingga rekomendasi produk keuangan.
Namun, penting untuk berhati-hati dan kritis dalam menerima saran dari influencer keuangan karena ada potensi risiko penipuan dan informasi yang tidak akurat.
Warning tersebut disampaikan praktisi hukum, Partner Hanafiah Ponggawa & Partners Law Firm (Dentons HPRP), Andre Rahadian, SH., LL.M., M.Sc., di Jakarta, Senin (28/7/2025).
“Masyarakat harus lebih waspada terhadap maraknyan konten investasi dan “cuan cepat” yang banyak muncul di media sosial,” kata Andre.
Menurutnya, tidak semua yang tampil meyakinkan di layar paham betul soal risiko dan tanggung jawab finansial. Dikhawatirkan tawaran yang diberikan justru bisa membuat masyarakat terjerembab pada kondisi ekonomi yang sulit.
“Bijaklah sebelum mengikuti saran keuangan dari para influencer di media-media sosial Jangan sampai demi FOMO (Fear Of Missing Out) atau merasa ‘takut ketinggalan’, jadi harus memaksakan diri ikut tawarkan investasi yang ujungnya malah jadi korban misinformasi,” seru Ketua Umum Iluni UI periode 2018-2022 ini.
Dengan lugas, Andre menegaskan, “Uang kita, tanggung jawab kita, bukan milik mereka yang hanya viral!”
Dia menyarankan, ketika melihat konten investasi atau keuangan di medsos, penting melakukan diversifikasi sumber informasi, sehingga ada pembanding dengan institusi yang resmi, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan media finansial terpercaya.
Juga penting melakukan evaluasi kredibilitas. “Cermati tanda-tanda bahayanya seperti janji palsu, nasihat meragukan atau kesan menakut-nakuti. Pastikan influencer memiliki pengetahuan yang mumpuni dan transparan,” ujarnya.
Andre mengingatkan, jangan terburu-buru. “Hindari mengambil keputusan investasi hanya karena euforia pasar atau karena iming-iming keuntungan cepat. Lakukan riset dan analisis mendalam,” sarannya.
Selain itu, penting memahami risiko, bukan hanya menjanjikan keuntungan. Dan, memahami peraturan resmi dari OJK terkait promosi produk keuangan, dan influencer yang menawarkan produk keuangan harus mematuhi peraturan tersebut, misalnya sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (PPE).
OJK telah menyampaikan pihaknya akan merancang ketentuan yang mengatur influencer keuangan. Ketentuan itu dibuat sebagai upaya pelindungan konsumen, investor, serta masyarakat luas. Juga untuk membangun sistem keuangan yang terpercaya.
OJK mengakui sudah terjadi beberapa kasus yang langsung memakan korban dan menyebabkan kerugian. (RN)











































