Jakarta, innews.co.id – Radikalisme masih menjadi trending topics hingga kini. Masih terjadi dimana-mana dan menimpa kelompok minoritas. Ironisnya, di banyak kejadian, sepertinya aparat hanya bisa terpaku dalam senyap, tanpa bisa berbuat apa-apa.
Dari sejumlah kejadian, nampak jelas, nilai-nilai Pancasila bak panggang jauh dari api. Entah karena fanatisme sempit atau kepentingan politik, radikalisme menjadi bahan gorengan sejumlah pihak.
Di sisi lain, menjadi penting bagi agama minoritas untuk lebih memahami nilai-nilai Pancasila sehingga dapat mengantisipasi terjadinya radikalisme.
Lulusan Lemhanas angkatan 54, Dr. Sapta Baralaska Utama Siagian, M.Th., secara tepat melukiskan bagaimana keutamaan pemahaman Pancasila sebagai suluh dalam menerangi gelapnya radikalisme.
Dalam bukunya bertajuk “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Untuk Mengantisipasi Radikalisasi Agama dalam Perspektif Kekristenan”, Sapta Siagian, coba mengkaji pentingnya aktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagai pondasi untuk menangkal radikalisasi agama, dengan fokus pada perspektif ke-Kristenan.
Dirinya coba memadukan pendekatan normatif-konstitusional, analisis sosial tentang radikalisme, dan refleksi teologis Kristen dalam kerangka yang integratif.
Secara gamblang, Sapta menguraikan bahwa Pancasila bukan hanya simbol negara, melainkan grundnorm yang menjadi dasar etis, filosofis, dan hukum negara. Kelima sila dalam mampu menjadi filter terhadap ideologi radikal dengan menekankan penghormatan terhadap Tuhan, martabat manusia, persatuan, demokrasi musyawarah, dan keadilan sosial.
Dalam perspektif ke-Kristenan, kata Penulis, ajaran kasih yang menjadi inti ke-Kristenan, teladan Yesus, dan pemikiran Paulus tentang kesatuan dalam keberagaman diangkat sebagai dasar teologis yang sejalan dengan semangat Pancasila. Gereja diposisikan memiliki peran profetis dan pedagogis untuk membentuk umat yang toleran dan dialogis.
Landasan teoritis
Buku ini juga secara lugas menguraikan definisi dan mekanisme perkembangan radikalisme, serta pendekatan penanganannya melalui kombinasi pendekatan keras (penegakan hukum) dan lunak (deradikalisasi, pendidikan).
Salah satu yang menarik dari buku ini adalah penguraian langkah-langkah dalam mengantisipasi radikalisasi melalui penguatan ketahanan ideologi, penerapan peraturan perundang-undangan terkait, dan upaya berorientasi keagamaan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Baik dari kemasan maupun isi buku yang dieditori oleh Kolonel Caj Lusak Andrews Muda Butar Butar, S.Th., M.Th., memiliki banyak keunggulan.
Salah satunya, buku ini integratif dan komprehensif dengan menggabungkan berbagai disiplin ilmu sehingga memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang masalah radikalisasi agama dan solusi yang bisa ditempuh.
Selain itu, buku ini sangat relevan dengan konteks nasional, di mana menyoroti urgensi penguatan Pancasila ditengah dinamika sosial-politik yang rentan terhadap polarisasi dan intoleransi.
Tak kalah penting, buku ini melukiskan perlunya sinergi antar-elemen dalam memerangi radikalisme.
Penulis menilai bahwa upaya pencegahan radikalisasi membutuhkan kerja sama antara negara, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat sipil, termasuk peran aktif Gereja sebagai bagian dari masyarakat.
Sapta berharap melalui buku ini, semakin banyak orang memahami implementasi nilai-nilai Pancasila sehingga tindakan radikalisme bisa diminimalisir. (RN)











































