Jakarta, innews.co.id – Upaya sistematisasi yang diberlakukan kepada para staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) melalui pembuatan kartu khusus, diharapkan bisa turut mendukung program pemerintah dalam meminimalisir keberadaan mafia tanah.
Pada Fun Ride di TMII, Sabtu (20/9/2025), Pengda Jaksel IPPAT melakukan pendistribusian perdana sebanyak 100 kartu staf.

“Keberadaan Kartu Staf PPAT merupakan bentuk manajemen risiko dari Pengda Jaksel IPPAT dalam mengidentifikasi PPAT aktif dan stafnya yang melakukan pengurusan di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan,” kata Ketua Pengda Jaksel IPPAT Nyoman Kamajaya, dalam pernyataannya, Selasa (23/9/2025).
Dijelaskan, dirilisnya kartu ini merupakan bentuk nyata Pengda Jaksel IPPAT dalam membantu Kantor Pertanahan dalam menciptakan kepastian hukum dan mengurangi kasus-kasus sengketa tanah.
Selain itu, hal tersebut sebagai bentuk nyata dari Pengda Jakarta Selatan IPPAT dalam memberikan dukungan terhadap program dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, yakni “Solusi Percepatan Pelayanan Sistem” dengan simplifikasi bisnis proses dan infrastruktur teknologi/IT sehingga tercapai good governance, risk management dan compliance.
Verifikasi data
Nyoman menguraikan, kartu tersebut dilengkapi barcode yang terkoneksi langsung pada database Pengurus Daerah Jakarta Selatan. “Bisa digunakan sebagai alat verifikasi data jumlah PPAT Jakarta Selatan yang masih aktif sehingga dapat menjadi masukkan data terkini ke Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Kita bisa mengetahui mana yang sudah purna tugas atau yang sudah meninggal,” urainya.

Selain itu, dengan kartu tersebut memudahkan pengawasan Kantah atas kinerja PPAT Jaksel. Juga berfungsi mencegah penyalahgunaan dokumen dalam proses pelayanan di Kantah Jaksel.
“Kehadiran kartu tersebut juga diharapkan bisa meningkatkan transparansi, menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan, dan mencegah terjadinya sengketa tanah,” papar Nyoman.

Kartu staf PPAT memuat identitas staf dan PPAT di Jaksel. “Hanya staf PPAT yang membawa kartu tersebut dan surat tugas dari PPAT yang dapat melakukan pengurusan di Kantah Jaksel. Sementara freelancer dan pihak yang tidak bertanggung jawab tidak dapat melakukan pelayanan atas nama PPAT. Melalui kartu tersebut kami yakin dapat melindungi hak atas tanah masyarakat,” tukasnya.
Kartu staf tersebut efektif digunakan pada akhir Oktober 2025. Saat ke Kantah Jaksel, kartu akan discan barcode terlebih dahulu. “Jadi kalau benar staf tersebut ditugaskan oleh PPAT, baru akan dilayani di loket-loket pelayan pada Kantor Jakarta Selatan,” serunya.

Bagi staf PPAT yang ingin memperoleh kartu tersebut bisa datang ke Sekretariat Pengda Jaksel IPPAT yang beralamat di Aparthouse Crystal, Jalan Taman Sejahtera No. 46 A, Blok M, Gandaria Selatan, Kec Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI 12420. (RN)












































