Jakarta, innews.co.id – Kehadiran advokat dari latar belakang profesi yang berbeda sebelumnya tidak perlu dikuatirkan. Pasalnya, advokat ada profesi yang bebas dan mandiri. Selain itu, jasa seorang advokat berpulang ada kepercayaan (trust) dari para pencari keadilan.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., menanggapi gugatan 5 advokat ke Mahkamah Konstitusi terkait uji materiil Pasal 3 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Memang ada banyak pensiunan jaksa, hakim, polisi yang ketika pensiun beralih menjadi advokat. Tentu itu menjadi hak mereka,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam advokat tidak ada hirarkhi atau jenjang karir. Itu yang membedakan advokat dengan profesi lainnya. Banyak juga advokat yang baru dilantik langsung buka law firm sendiri.
“Advokat memiliki kebebasan sejak awal, namun harus disertai tanggung jawab dan pengawasan melekat dari organisasi advokat (OA). Setiap advokat memiliki tanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan masyarakat,” urai Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022 ini.
Pengawasan
Meski merupakan profesi yang mandiri, namun advokat tetap diawasi, seperti di Peradi oleh Dewan Kehormatan. Ini penting agar dalam melaksanakan tugasnya advokat tetap berada di track yang benar.
“OA memiliki tanggung jawab mengawasi advokat. Mereka yang melanggar kode etik akan dikenakan sanksi tegas,” seru Doktor Hukum Universitas Jayabaya Jakarta ini.
Karenanya, advokat diikat dengan kode etik. Ia harus tunduk dan taat dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang menjadi ‘kitab suci’ semua advokat.
“Advokat tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, seperti suap atau melibatkan diri dalam praktik mafia peradilan,” tegasnya.
Independensi harus dijaga oleh advokat dan OA agar advokat dihargai oleh aparat penegak hukum lain, seperti polisi, jaksa dan hakim.
Bertahap
Lebih jauh pakar hukum persaingan usaha ini mengatakan, memang sebaiknya seorang yang akan menjadi advokat harus memulai dari sejak yang bersangkutan lulus sarjana hukum, kemudian mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), lalu ikut Ujian Profesi Advokat (UPA), magang pada kantor advokat yang sudah berpraktik 10 tahun, dan disumpah di Pengadilan Tinggi.
Terkait usia seorang menjadi advokat, Sutrisno beranggapan, sudah tepat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 18 tahun 2003 yakni, minimal 25 tahun.
“Profesi advokat menuntut kematangan dan kedewasaan baik dalam berpikir maupun bertindak. Dan, usia 25 tahun dianggap sudah cakap untuk melakukan pembelaan hukum,” tukasnya.
Disinggung soal usia ideal seorang advokat pensiun, Sutrisno setuju bila tidak ada pembatasan. Ini karena semakin lama menjalani profesi advokat, seseorang akan semakin matang/cakap dalam menjalankan profesi tersebut untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran.
“Pengalaman dan jam terbang yang tinggi sangat berguna terutama untuk menjadi role model bagi advokat-advokat muda,” pungkasnya. (RN)













































