Pengacara Senior Sutrisno: Merujuk UU 18/2003, Advokat Diluar PERADI Harusnya Malu
Jakarta, innews.co.id – Menjadi advokat di luar organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) harusnya malu. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jelas-jelas mengamanatkan bahwa hanya ada satu organisasi advokat (OA) yang diakui yakni, […]