Selasa, Februari 17, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

    Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

    Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

    Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

    Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

    Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

    PGI: Akhiri Kekerasan Bersenjata di Papua!

    PGI: Akhiri Kekerasan Bersenjata di Papua!

    Kuasa Hukum Nilai Kurator Tidak Transparan di Kasus Pailit PT PEN

    Kuasa Hukum Nilai Kurator Tidak Transparan di Kasus Pailit PT PEN

    Raih Gelar Doktor, James Purba Usulkan Rekonstruksi UU Kepailitan & PKPU

    Raih Gelar Doktor, James Purba Usulkan Rekonstruksi UU Kepailitan & PKPU

  • Ekonomi & Bisnis
    Yance Mote: Inpres 2/2025 Bertentangan dengan Perpres 46/2025

    Yance Mote Siap Ikut Kontestasi Ketum Kadin Papua 2026-2031

    iFortepay Hadirkan Solusi QRIS Tanpa Buka Rekening Baru

    iFortepay Hadirkan Solusi QRIS Tanpa Buka Rekening Baru

    Diana Dewi: Ekonomi Indonesia Masuk Kategori Bright Spot, Apa Artinya?

    Diana Dewi: Ekonomi Indonesia Masuk Kategori Bright Spot, Apa Artinya?

    Toko Daging Nusantara eksplorasi kerjasama lintas daerah

    Toko Daging Nusantara eksplorasi kerjasama lintas daerah

    Ketum KADIN DKI nilai positif kenaikan PMI sektor manufaktur di 2026

    Ketum KADIN DKI nilai positif kenaikan PMI sektor manufaktur di 2026

    Andre Rahadian Sukses Raih The Highly Regarded Lawyer IFLR1000

    Dentons HPRP Kaji Aturan Baru OJK Terkait Derivatif Aset Keuangan Digital

  • Humaniora
    IKA 383 Jakarta Gelar Kajian Islam Jelang Ramadhan

    IKA 383 Jakarta Gelar Kajian Islam Jelang Ramadhan

    Sambut Ramadhan, IKA 383 Teladan gelar baksos di Jakarta & Jabar

    Sambut Ramadhan, IKA 383 Teladan gelar baksos di Jakarta & Jabar

    Presiden lantik Pengurus MUI, Diana Dewi: Ulama dan umara bersatu bangsa kuat

    Presiden lantik Pengurus MUI, Diana Dewi: Ulama dan umara bersatu bangsa kuat

    PMRI Bangun Sumur Bor Bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh

    PMRI Bangun Sumur Bor Bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh

    Ngeri! Gereja Ludes Dilalap Api di Simalungun

    Ngeri! Gereja Ludes Dilalap Api di Simalungun

    Lantik KORMI Jaksel, Diana Dewi Ajak Pengurus Terapkan Olahraga Masyarakat Inklusif

    Lantik KORMI Jaksel, Diana Dewi Ajak Pengurus Terapkan Olahraga Masyarakat Inklusif

    Gubernur DKI Resmikan Masjid As-Sakinah Nusantara SNJ Group

    Gubernur DKI Resmikan Masjid As-Sakinah Nusantara SNJ Group

    Dr. Anthon Sihombing: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Dunia Badan Tinju WBC 2027

    Dr. Anthon Sihombing: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Dunia Badan Tinju WBC 2027

    Bendahara MUI: Seni Budaya Islam Harus Relevan di Kehidupan Sosial

    Bendahara MUI: Seni Budaya Islam Harus Relevan di Kehidupan Sosial

  • Eksklusif
    Dr. John Palinggi: Imlek penguat kebhinekaan, toleransi, dan persatuan menuju Indonesia Emas

    Dr. John Palinggi: Imlek penguat kebhinekaan, toleransi, dan persatuan menuju Indonesia Emas

    Prof Angel Damayanti Rektor UKI 2026 – 2030

    Prof Angel Damayanti Rektor UKI 2026 – 2030

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Diana Dewi bicara soal pentingnya action yang berdampak, tanpa perlu kehebohan

    Hassanain Haykal, Profesor Muda Hukum Perbankan

    Hassanain Haykal, Profesor Muda Hukum Perbankan

    Awali 2026, Suri Nusantara Jaya Group Gelar Donor Darah

    Awali 2026, Suri Nusantara Jaya Group Gelar Donor Darah

    Diana Dewi Dinobatkan Sebagai Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi & UMKM

    Diana Dewi Dinobatkan Sebagai Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi & UMKM

  • Inspirasi
    John Palinggi tularkan prinsip-prinsip bisnis, penting disimak!

    John Palinggi tularkan prinsip-prinsip bisnis, penting disimak!

    Ali Nurdin Tegaskan Cukup Satu Periode Pimpin Peradi Bandung

    Ali Nurdin Tegaskan Cukup Satu Periode Pimpin Peradi Bandung

    Demi Keutuhan Ciptaan, PGI Tolak PSN di Merauke

    Demi Keutuhan Ciptaan, PGI Tolak PSN di Merauke

    Andre Rahadian Masuk Jajaran 500 Leading Partner di Legal Asia Pasific

    Andre Rahadian Masuk Jajaran 500 Leading Partner di Legal Asia Pasific

    Forum CSR DKI Rilis Resolusi Bumi 2026, Ini Dia

    Forum CSR DKI Rilis Resolusi Bumi 2026, Ini Dia

    Suri Nusantara Jaya Berbagi Kebaikan di Awal 2026

    Suri Nusantara Jaya Berbagi Kebaikan di Awal 2026

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

    Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

    Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

    Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

    Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

    Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

    PGI: Akhiri Kekerasan Bersenjata di Papua!

    PGI: Akhiri Kekerasan Bersenjata di Papua!

    Kuasa Hukum Nilai Kurator Tidak Transparan di Kasus Pailit PT PEN

    Kuasa Hukum Nilai Kurator Tidak Transparan di Kasus Pailit PT PEN

    Raih Gelar Doktor, James Purba Usulkan Rekonstruksi UU Kepailitan & PKPU

    Raih Gelar Doktor, James Purba Usulkan Rekonstruksi UU Kepailitan & PKPU

  • Ekonomi & Bisnis
    Yance Mote: Inpres 2/2025 Bertentangan dengan Perpres 46/2025

    Yance Mote Siap Ikut Kontestasi Ketum Kadin Papua 2026-2031

    iFortepay Hadirkan Solusi QRIS Tanpa Buka Rekening Baru

    iFortepay Hadirkan Solusi QRIS Tanpa Buka Rekening Baru

    Diana Dewi: Ekonomi Indonesia Masuk Kategori Bright Spot, Apa Artinya?

    Diana Dewi: Ekonomi Indonesia Masuk Kategori Bright Spot, Apa Artinya?

    Toko Daging Nusantara eksplorasi kerjasama lintas daerah

    Toko Daging Nusantara eksplorasi kerjasama lintas daerah

    Ketum KADIN DKI nilai positif kenaikan PMI sektor manufaktur di 2026

    Ketum KADIN DKI nilai positif kenaikan PMI sektor manufaktur di 2026

    Andre Rahadian Sukses Raih The Highly Regarded Lawyer IFLR1000

    Dentons HPRP Kaji Aturan Baru OJK Terkait Derivatif Aset Keuangan Digital

  • Humaniora
    IKA 383 Jakarta Gelar Kajian Islam Jelang Ramadhan

    IKA 383 Jakarta Gelar Kajian Islam Jelang Ramadhan

    Sambut Ramadhan, IKA 383 Teladan gelar baksos di Jakarta & Jabar

    Sambut Ramadhan, IKA 383 Teladan gelar baksos di Jakarta & Jabar

    Presiden lantik Pengurus MUI, Diana Dewi: Ulama dan umara bersatu bangsa kuat

    Presiden lantik Pengurus MUI, Diana Dewi: Ulama dan umara bersatu bangsa kuat

    PMRI Bangun Sumur Bor Bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh

    PMRI Bangun Sumur Bor Bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh

    Ngeri! Gereja Ludes Dilalap Api di Simalungun

    Ngeri! Gereja Ludes Dilalap Api di Simalungun

    Lantik KORMI Jaksel, Diana Dewi Ajak Pengurus Terapkan Olahraga Masyarakat Inklusif

    Lantik KORMI Jaksel, Diana Dewi Ajak Pengurus Terapkan Olahraga Masyarakat Inklusif

    Gubernur DKI Resmikan Masjid As-Sakinah Nusantara SNJ Group

    Gubernur DKI Resmikan Masjid As-Sakinah Nusantara SNJ Group

    Dr. Anthon Sihombing: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Dunia Badan Tinju WBC 2027

    Dr. Anthon Sihombing: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Dunia Badan Tinju WBC 2027

    Bendahara MUI: Seni Budaya Islam Harus Relevan di Kehidupan Sosial

    Bendahara MUI: Seni Budaya Islam Harus Relevan di Kehidupan Sosial

  • Eksklusif
    Dr. John Palinggi: Imlek penguat kebhinekaan, toleransi, dan persatuan menuju Indonesia Emas

    Dr. John Palinggi: Imlek penguat kebhinekaan, toleransi, dan persatuan menuju Indonesia Emas

    Prof Angel Damayanti Rektor UKI 2026 – 2030

    Prof Angel Damayanti Rektor UKI 2026 – 2030

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Diana Dewi bicara soal pentingnya action yang berdampak, tanpa perlu kehebohan

    Hassanain Haykal, Profesor Muda Hukum Perbankan

    Hassanain Haykal, Profesor Muda Hukum Perbankan

    Awali 2026, Suri Nusantara Jaya Group Gelar Donor Darah

    Awali 2026, Suri Nusantara Jaya Group Gelar Donor Darah

    Diana Dewi Dinobatkan Sebagai Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi & UMKM

    Diana Dewi Dinobatkan Sebagai Tokoh Perempuan Penggerak Ekonomi & UMKM

  • Inspirasi
    John Palinggi tularkan prinsip-prinsip bisnis, penting disimak!

    John Palinggi tularkan prinsip-prinsip bisnis, penting disimak!

    Ali Nurdin Tegaskan Cukup Satu Periode Pimpin Peradi Bandung

    Ali Nurdin Tegaskan Cukup Satu Periode Pimpin Peradi Bandung

    Demi Keutuhan Ciptaan, PGI Tolak PSN di Merauke

    Demi Keutuhan Ciptaan, PGI Tolak PSN di Merauke

    Andre Rahadian Masuk Jajaran 500 Leading Partner di Legal Asia Pasific

    Andre Rahadian Masuk Jajaran 500 Leading Partner di Legal Asia Pasific

    Forum CSR DKI Rilis Resolusi Bumi 2026, Ini Dia

    Forum CSR DKI Rilis Resolusi Bumi 2026, Ini Dia

    Suri Nusantara Jaya Berbagi Kebaikan di Awal 2026

    Suri Nusantara Jaya Berbagi Kebaikan di Awal 2026

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

Ngeri! Advokat Bisa Dipidana di KUHP Baru, Dr. Sutrisno Beri Tips Jitu

admin oleh admin
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:2 menit dibaca
0
Ngeri! Advokat Bisa Dipidana di KUHP Baru, Dr. Sutrisno Beri Tips Jitu

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum

Jakarta, innews.co.id – Pasal 509 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang baru mulai diterapkan 2 Januari 2026 ini, dianggap sebagai pasal ‘neraka’ bagi para advokat.

Ini lantaran pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III bagi advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan keterangan palsu/bertentangan dengan keadaan sebenarnya dalam surat gugatan, permohonan cerai, atau permohonan pailit.

Dengan pasal tersebut, apakah artinya, hak imunitas yang selama ini memproteksi kerja advokat sudah lenyap?

Pasal 509 UU No. 1 Tahun 2023 kontradiktif dengan Pasal 16 UU Advokat No. 18/2003, di mana disebutkan advokat memiliki hak imunitas, yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, dengan memperluas cakupan pasal 16 UU Advokat tersebut.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., menegaskan bahwa Pasal 509 UU KUHP baru merupakan penegasan sekaligus mewajibkan advokat taat pada kode etik profesi dan beritikad baik setiap kali menangani suatu perkara.

“Kalau advokat berjalan diluar koridor kode etik, maka bisa tersandung hukum,” katanya, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Dijelaskan, Pasal 16 UU 18/2003 juncto putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013, memang disebutkan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien diluar maupun didalam pengadilan.

Itikad baik

Hal ini, kata Sutrisno, memiliki arti bahwa advokat dalam menjalankan profesinya mempunyai hak imunitas, sepanjang menjalankan profesinya untuk membela kepentingan kliennya dilakukan dengan itikad baik.

“Itikad baik membela klien harus menjadi pegangan advokat. Itikad baik itu tentu didasarkan kepada Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, bukan berarti advokat kebal hukum. Tapi ada batasan kewajiban advokat dalam menjalankan profesi yang harus didasarkan dengan itikad baik dan kode etik profesi,” jelas advokat senior ini.

Karenanya, Sutrisno menegaskan syarat menjadi advokat itu harus berkualitas dan menjaga integritas sehingga tidak merugikan bagi masyarakat pencari keadilan (dalam hal ini kliennya).

Dikatakannya, advokat dalam menangani suatu perkara harus berdasar kepada hukum yang benar. Artinya, sikap advokat itu harus didasarkan kejujuran. Jujur terhadap dirinya sendiri dan kepada masyarakat.

“Seorang advokat dalam menilai suatu masalah hukum kliennya harus didasarkan sikap jujur. Kalau posisi hukum dari kliennya lemah, maka harus disampaikan juga demikian. Jangan karena ingin mendapatkan honorarium, sampai harus merekayasa suatu perkara. Karena sebenarnya pencari keadilan datang kepada advokat tujuannya untuk dibela perkaranya secara benar. Jangan menjanjikan kemenangan kepada klien,” urai Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022 ini.

Diagnosa perkara

Lebih jauh Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta ini memberi respek jitu, di mana dalam menangani suatu perkara, seorang advokat harus mempunyai dokumen dalam mendiagnosa perkara yang berisi uraian terkait dengan perkara yang dihadapi oleh klien. Juga klien diminta untuk menandatangani dokumen tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari tuntutan di kemudian hari, apabila diketahui informasi dan bukti yang diberikan oleh klien ternyata tidak benar.

“Bagi advokat yang menangani suatu perkara tertentu, harus didasarkan oleh bukti tertulis dan saksi, khususnya dokumen asli. Karena itu akan digunakan dalam persidangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1888 KUHPerdata yaitu, kekuatan bukti tertulis apabila ada aslinya,” sebut Sutrisno.

Apabila menurut analisa pikiran dan insting advokat ada sesuatu yang tidak benar atau kurang tepat, maka dia harus secara jujur menyatakan kalau posisi hukum dari kliennya mempunyai kelemahan hukum, berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Jangan memaksakan suatu perkara ditangani dengan ada rekayasa dari seorang advokat karena Pasal 509 KUHP bisa diberlakukan kepada advokat,” tegasnya.

Dirinya mengingatkan semua advokat untuk benar-benar mencermati setiap kasus yang ditangani dan tidak gegabah. (RN)

Post Views: 1,999
Tag: AdvokatH. Dr. SutrisnoUU KUHPWaketum DPN PERADI
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Gubernur DKI Resmikan Masjid As-Sakinah Nusantara SNJ Group

Berita Berikutnya

Prof Hassanain Haykal Kenalkan “Green Banking”, Konsep Bank Masa Kini

Berita Terkait

Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track
Politik & Hukum

Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

15 Februari 2026
Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme
Politik & Hukum

Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

14 Februari 2026
Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua
Politik & Hukum

Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

14 Februari 2026
PGI: Akhiri Kekerasan Bersenjata di Papua!
Politik & Hukum

PGI: Akhiri Kekerasan Bersenjata di Papua!

12 Februari 2026
Kuasa Hukum Nilai Kurator Tidak Transparan di Kasus Pailit PT PEN
Politik & Hukum

Kuasa Hukum Nilai Kurator Tidak Transparan di Kasus Pailit PT PEN

11 Februari 2026
Raih Gelar Doktor, James Purba Usulkan Rekonstruksi UU Kepailitan & PKPU
Politik & Hukum

Raih Gelar Doktor, James Purba Usulkan Rekonstruksi UU Kepailitan & PKPU

10 Februari 2026
Rafael Granada Baay Berpeluang Gantikan Maruli Simanjuntak
Politik & Hukum

Rafael Granada Baay Berpeluang Gantikan Maruli Simanjuntak

10 Februari 2026
Kriminalisasi Profesional BUMN, Sinyal Buruk Bagi Pemerintahan Prabowo
Politik & Hukum

Kriminalisasi Profesional BUMN, Sinyal Buruk Bagi Pemerintahan Prabowo

9 Februari 2026
Dr. Sutrisno: Tindak Tegas Pelaku Transaksional di Pengadilan
Politik & Hukum

Dr. Sutrisno: Tindak Tegas Pelaku Transaksional di Pengadilan

8 Februari 2026
Berita Berikutnya
Prof Hassanain Haykal Kenalkan “Green Banking”, Konsep Bank Masa Kini

Prof Hassanain Haykal Kenalkan "Green Banking", Konsep Bank Masa Kini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

John Palinggi tularkan prinsip-prinsip bisnis, penting disimak!

John Palinggi tularkan prinsip-prinsip bisnis, penting disimak!

15 Februari 2026
Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

15 Februari 2026
Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

Gelar Aksi Bela Negara, Kesbangpol DKI Perkuat Semangat Nasionalisme

14 Februari 2026
Yance Mote: Inpres 2/2025 Bertentangan dengan Perpres 46/2025

Yance Mote Siap Ikut Kontestasi Ketum Kadin Papua 2026-2031

14 Februari 2026
Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

Yance Mote: Pemekaran KPU Disclaimer, Utamakan Percepatan Pembangunan di Papua

14 Februari 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

John Palinggi tularkan prinsip-prinsip bisnis, penting disimak!

John Palinggi tularkan prinsip-prinsip bisnis, penting disimak!

15 Februari 2026
Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

15 Februari 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID