Selasa, Juli 21, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

    Konsolidasi HUT ke-2, Seknas IM Dukung Stabilitas Program Pemerintah

    Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Absurb, Hitung Kerugian Negara Tak Sesuai SJI 5400

    Kuasa hukum: Ahli sebut hubungan hukum PT Inalum dan PT PASU perdata, bukan pidana

    Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Absurb, Hitung Kerugian Negara Tak Sesuai SJI 5400

    Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Absurb, Hitung Kerugian Negara Tak Sesuai SJI 5400

    Prof Otto Hasibuan Apresiasi DPC Peradi Bandar Lampung Tangani 42 Kasus Probono

    Prof Otto Hasibuan Apresiasi DPC Peradi Bandar Lampung Tangani 42 Kasus Probono

    Edwin Rondonuwu: Penahanan Pendeta Lee Man-hee Langgar HAM

    Edwin Rondonuwu: Penahanan Pendeta Lee Man-hee Langgar HAM

    Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, KAI Dukung Literasi Hukum

    Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, KAI Dukung Literasi Hukum

  • Ekonomi & Bisnis
    Dukung Go Green Energy, Pengusaha Minta Pemerintah Buka Ruang Dialog

    Dukung Go Green Energy, Pengusaha Minta Pemerintah Buka Ruang Dialog

    Pendiri MHU: Indonesia Airlines Harus Miliki Rencana Bisnis yang Matang

    Founder MHU: Penggunaan SAF Bukti Maskapai Peduli Lingkungan

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    Andre Rahadian Ingatkan Potensi Kejahatan Finansial Dibalik Digitalisasi Perbankan

    Hari Kartini, Ketum KAI Komitmen Perbanyak Srikandi Hukum di Indonesia

    KAI Komitmen Beri Pendampingan Hukum Bagi Pelaku UMKM

    Diana Dewi: Jakarta Layak Bersaing di Level Global

    Diana Dewi: Meski Ekonomi Berat, Kita Harus Tetap Bergerak

    Diana Dewi: Ekonomi Indonesia Masuk Kategori Bright Spot, Apa Artinya?

    Diana Dewi Ajak Warga Jakarta Ramaikan PRJ 2026

  • Humaniora
    SNJ – Forum CSR DKI Bagikan Santunan Kepada Ratusan Anak Yatim

    SNJ – Forum CSR DKI Bagikan Santunan Kepada Ratusan Anak Yatim

    Ketum Kormi DKI Jakarta Pesankan Ini di Festival Jaga Jakarta

    KORMI DKI: Jakarta Sport Tourism Dukung Kemajuan Kota

    Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman

    Kenapa lampu kabin redup saat take off & landing? Ini kata Andre Rahadian

    FH UKI: Integritas jadikan hukum sebagai panglima

    FH UKI: Integritas jadikan hukum sebagai panglima

    Jejak Pengabdian Pdt Sapta Siagian di POUK Hosana Cililitan

    Jejak Pengabdian Pdt Sapta Siagian di POUK Hosana Cililitan

    Berkah Ramadhan, PERADI Bandung berbagi kebahagiaan dengan anak yatim

    Peradi Bandung Bakal Gelar Sunday Fun Walk

    Menko Pangan Resmikan KMDT’s Center di Pantai Pasifik Porsea

    Menko Pangan Resmikan KMDT’s Center di Pantai Pasifik Porsea

    Hari Asyura, Putratama Group Bagikan Bantuan ke Berbagai Yayasan

    Hari Asyura, Putratama Group Bagikan Bantuan ke Berbagai Yayasan

    KORMI DKI Targetkan Jakarta Juara Umum FORNAS 2027

    KORMI DKI Targetkan Jakarta Juara Umum FORNAS 2027

  • Eksklusif
    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

  • Inspirasi
    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Dr. Megawati Prabowo, Putri Indonesia Favorit Jadi Waketum Peradi Profesional

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

  • Opini
    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

    Konsolidasi HUT ke-2, Seknas IM Dukung Stabilitas Program Pemerintah

    Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Absurb, Hitung Kerugian Negara Tak Sesuai SJI 5400

    Kuasa hukum: Ahli sebut hubungan hukum PT Inalum dan PT PASU perdata, bukan pidana

    Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Absurb, Hitung Kerugian Negara Tak Sesuai SJI 5400

    Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Absurb, Hitung Kerugian Negara Tak Sesuai SJI 5400

    Prof Otto Hasibuan Apresiasi DPC Peradi Bandar Lampung Tangani 42 Kasus Probono

    Prof Otto Hasibuan Apresiasi DPC Peradi Bandar Lampung Tangani 42 Kasus Probono

    Edwin Rondonuwu: Penahanan Pendeta Lee Man-hee Langgar HAM

    Edwin Rondonuwu: Penahanan Pendeta Lee Man-hee Langgar HAM

    Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, KAI Dukung Literasi Hukum

    Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, KAI Dukung Literasi Hukum

  • Ekonomi & Bisnis
    Dukung Go Green Energy, Pengusaha Minta Pemerintah Buka Ruang Dialog

    Dukung Go Green Energy, Pengusaha Minta Pemerintah Buka Ruang Dialog

    Pendiri MHU: Indonesia Airlines Harus Miliki Rencana Bisnis yang Matang

    Founder MHU: Penggunaan SAF Bukti Maskapai Peduli Lingkungan

    11 Lawyers Dentons HPRP Diakui Sebagai Praktisi Hukum Terhormat di Level Global

    Andre Rahadian Ingatkan Potensi Kejahatan Finansial Dibalik Digitalisasi Perbankan

    Hari Kartini, Ketum KAI Komitmen Perbanyak Srikandi Hukum di Indonesia

    KAI Komitmen Beri Pendampingan Hukum Bagi Pelaku UMKM

    Diana Dewi: Jakarta Layak Bersaing di Level Global

    Diana Dewi: Meski Ekonomi Berat, Kita Harus Tetap Bergerak

    Diana Dewi: Ekonomi Indonesia Masuk Kategori Bright Spot, Apa Artinya?

    Diana Dewi Ajak Warga Jakarta Ramaikan PRJ 2026

  • Humaniora
    SNJ – Forum CSR DKI Bagikan Santunan Kepada Ratusan Anak Yatim

    SNJ – Forum CSR DKI Bagikan Santunan Kepada Ratusan Anak Yatim

    Ketum Kormi DKI Jakarta Pesankan Ini di Festival Jaga Jakarta

    KORMI DKI: Jakarta Sport Tourism Dukung Kemajuan Kota

    Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman

    Kenapa lampu kabin redup saat take off & landing? Ini kata Andre Rahadian

    FH UKI: Integritas jadikan hukum sebagai panglima

    FH UKI: Integritas jadikan hukum sebagai panglima

    Jejak Pengabdian Pdt Sapta Siagian di POUK Hosana Cililitan

    Jejak Pengabdian Pdt Sapta Siagian di POUK Hosana Cililitan

    Berkah Ramadhan, PERADI Bandung berbagi kebahagiaan dengan anak yatim

    Peradi Bandung Bakal Gelar Sunday Fun Walk

    Menko Pangan Resmikan KMDT’s Center di Pantai Pasifik Porsea

    Menko Pangan Resmikan KMDT’s Center di Pantai Pasifik Porsea

    Hari Asyura, Putratama Group Bagikan Bantuan ke Berbagai Yayasan

    Hari Asyura, Putratama Group Bagikan Bantuan ke Berbagai Yayasan

    KORMI DKI Targetkan Jakarta Juara Umum FORNAS 2027

    KORMI DKI Targetkan Jakarta Juara Umum FORNAS 2027

  • Eksklusif
    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

  • Inspirasi
    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Dr. Megawati Prabowo, Putri Indonesia Favorit Jadi Waketum Peradi Profesional

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

  • Opini
    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
INNEWS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik & Hukum

Ngeri! Advokat Bisa Dipidana di KUHP Baru, Dr. Sutrisno Beri Tips Jitu

admin by admin
in Politik & Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Ngeri! Advokat Bisa Dipidana di KUHP Baru, Dr. Sutrisno Beri Tips Jitu

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum

Jakarta, innews.co.id – Pasal 509 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang baru mulai diterapkan 2 Januari 2026 ini, dianggap sebagai pasal ‘neraka’ bagi para advokat.

Ini lantaran pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III bagi advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan keterangan palsu/bertentangan dengan keadaan sebenarnya dalam surat gugatan, permohonan cerai, atau permohonan pailit.

Dengan pasal tersebut, apakah artinya, hak imunitas yang selama ini memproteksi kerja advokat sudah lenyap?

Pasal 509 UU No. 1 Tahun 2023 kontradiktif dengan Pasal 16 UU Advokat No. 18/2003, di mana disebutkan advokat memiliki hak imunitas, yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, dengan memperluas cakupan pasal 16 UU Advokat tersebut.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., menegaskan bahwa Pasal 509 UU KUHP baru merupakan penegasan sekaligus mewajibkan advokat taat pada kode etik profesi dan beritikad baik setiap kali menangani suatu perkara.

“Kalau advokat berjalan diluar koridor kode etik, maka bisa tersandung hukum,” katanya, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Dijelaskan, Pasal 16 UU 18/2003 juncto putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013, memang disebutkan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien diluar maupun didalam pengadilan.

Itikad baik

Hal ini, kata Sutrisno, memiliki arti bahwa advokat dalam menjalankan profesinya mempunyai hak imunitas, sepanjang menjalankan profesinya untuk membela kepentingan kliennya dilakukan dengan itikad baik.

“Itikad baik membela klien harus menjadi pegangan advokat. Itikad baik itu tentu didasarkan kepada Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, bukan berarti advokat kebal hukum. Tapi ada batasan kewajiban advokat dalam menjalankan profesi yang harus didasarkan dengan itikad baik dan kode etik profesi,” jelas advokat senior ini.

Karenanya, Sutrisno menegaskan syarat menjadi advokat itu harus berkualitas dan menjaga integritas sehingga tidak merugikan bagi masyarakat pencari keadilan (dalam hal ini kliennya).

Dikatakannya, advokat dalam menangani suatu perkara harus berdasar kepada hukum yang benar. Artinya, sikap advokat itu harus didasarkan kejujuran. Jujur terhadap dirinya sendiri dan kepada masyarakat.

“Seorang advokat dalam menilai suatu masalah hukum kliennya harus didasarkan sikap jujur. Kalau posisi hukum dari kliennya lemah, maka harus disampaikan juga demikian. Jangan karena ingin mendapatkan honorarium, sampai harus merekayasa suatu perkara. Karena sebenarnya pencari keadilan datang kepada advokat tujuannya untuk dibela perkaranya secara benar. Jangan menjanjikan kemenangan kepada klien,” urai Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022 ini.

Diagnosa perkara

Lebih jauh Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta ini memberi respek jitu, di mana dalam menangani suatu perkara, seorang advokat harus mempunyai dokumen dalam mendiagnosa perkara yang berisi uraian terkait dengan perkara yang dihadapi oleh klien. Juga klien diminta untuk menandatangani dokumen tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari tuntutan di kemudian hari, apabila diketahui informasi dan bukti yang diberikan oleh klien ternyata tidak benar.

“Bagi advokat yang menangani suatu perkara tertentu, harus didasarkan oleh bukti tertulis dan saksi, khususnya dokumen asli. Karena itu akan digunakan dalam persidangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1888 KUHPerdata yaitu, kekuatan bukti tertulis apabila ada aslinya,” sebut Sutrisno.

Apabila menurut analisa pikiran dan insting advokat ada sesuatu yang tidak benar atau kurang tepat, maka dia harus secara jujur menyatakan kalau posisi hukum dari kliennya mempunyai kelemahan hukum, berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Jangan memaksakan suatu perkara ditangani dengan ada rekayasa dari seorang advokat karena Pasal 509 KUHP bisa diberlakukan kepada advokat,” tegasnya.

Dirinya mengingatkan semua advokat untuk benar-benar mencermati setiap kasus yang ditangani dan tidak gegabah. (RN)

Post Views: 2,528
Tags: AdvokatH. Dr. SutrisnoUU KUHPWaketum DPN PERADI
ShareTweetPinShareSendShare
Previous Post

Gubernur DKI Resmikan Masjid As-Sakinah Nusantara SNJ Group

Next Post

Prof Hassanain Haykal Kenalkan “Green Banking”, Konsep Bank Masa Kini

Berita Terkait

Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track
Politik & Hukum

Konsolidasi HUT ke-2, Seknas IM Dukung Stabilitas Program Pemerintah

19 Juli 2026
Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Absurb, Hitung Kerugian Negara Tak Sesuai SJI 5400
Politik & Hukum

Kuasa hukum: Ahli sebut hubungan hukum PT Inalum dan PT PASU perdata, bukan pidana

17 Juli 2026
Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Absurb, Hitung Kerugian Negara Tak Sesuai SJI 5400
Politik & Hukum

Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Absurb, Hitung Kerugian Negara Tak Sesuai SJI 5400

17 Juli 2026
Prof Otto Hasibuan Apresiasi DPC Peradi Bandar Lampung Tangani 42 Kasus Probono
Politik & Hukum

Prof Otto Hasibuan Apresiasi DPC Peradi Bandar Lampung Tangani 42 Kasus Probono

16 Juli 2026
Edwin Rondonuwu: Penahanan Pendeta Lee Man-hee Langgar HAM
Politik & Hukum

Edwin Rondonuwu: Penahanan Pendeta Lee Man-hee Langgar HAM

15 Juli 2026
Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, KAI Dukung Literasi Hukum
Politik & Hukum

Peluncuran Buku Anotasi KUHAP 2025, KAI Dukung Literasi Hukum

14 Juli 2026
PERADI Highlight Masukan Penting di RUU Perampasan Aset
Politik & Hukum

PERADI Highlight Masukan Penting di RUU Perampasan Aset

13 Juli 2026
PERADI Pimpinan Prof Otto Konsisten Lahirkan Advokat Berstandar Tinggi
Politik & Hukum

PERADI Pimpinan Prof Otto Konsisten Lahirkan Advokat Berstandar Tinggi

11 Juli 2026
RDPU di Komisi III DPR, KAI Dukung UU Perampasan Aset
Politik & Hukum

RDPU di Komisi III DPR, KAI Dukung UU Perampasan Aset

9 Juli 2026
Next Post
Prof Hassanain Haykal Kenalkan “Green Banking”, Konsep Bank Masa Kini

Prof Hassanain Haykal Kenalkan "Green Banking", Konsep Bank Masa Kini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

Konsolidasi HUT ke-2, Seknas IM Dukung Stabilitas Program Pemerintah

19 Juli 2026
Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Absurb, Hitung Kerugian Negara Tak Sesuai SJI 5400

Kuasa hukum: Ahli sebut hubungan hukum PT Inalum dan PT PASU perdata, bukan pidana

17 Juli 2026
Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Absurb, Hitung Kerugian Negara Tak Sesuai SJI 5400

Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Absurb, Hitung Kerugian Negara Tak Sesuai SJI 5400

17 Juli 2026
Prof Otto Hasibuan Apresiasi DPC Peradi Bandar Lampung Tangani 42 Kasus Probono

Prof Otto Hasibuan Apresiasi DPC Peradi Bandar Lampung Tangani 42 Kasus Probono

16 Juli 2026
Edwin Rondonuwu: Penahanan Pendeta Lee Man-hee Langgar HAM

Edwin Rondonuwu: Penahanan Pendeta Lee Man-hee Langgar HAM

15 Juli 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Seknas Indonesia Maju: Program Presiden Prabowo on the track

Konsolidasi HUT ke-2, Seknas IM Dukung Stabilitas Program Pemerintah

19 Juli 2026
Kuasa Hukum: Keterangan Ahli Absurb, Hitung Kerugian Negara Tak Sesuai SJI 5400

Kuasa hukum: Ahli sebut hubungan hukum PT Inalum dan PT PASU perdata, bukan pidana

17 Juli 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID