Kamis, September 17, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Ketum Seknas IM: Dasco pemersatu tokoh bangsa, dipercaya Prabowo dan Jokowi

    Ketum Seknas IM: Dasco pemersatu tokoh bangsa, dipercaya Prabowo dan Jokowi

    Boedel pailit dinilai janggal, Abu Hasan minta perlindungan hukum Ketua PN Jakpus

    Boedel pailit dinilai janggal, Abu Hasan minta perlindungan hukum Ketua PN Jakpus

    Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

    Kuasa hukum: Putusan tak bersesuaian dengan fakta persidangan

    John Palinggi: Menkeu Suahasil Nazara Anugerah Tuhan bagi Indonesia

    John Palinggi: Menkeu Suahasil Nazara Anugerah Tuhan bagi Indonesia

    Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

    Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

    Ali Nurdin: KUHP-KUHAP baru perkuat peran advokat dampingi klien

  • Ekonomi & Bisnis
    Pendiri MHU: Indonesia Airlines Harus Miliki Rencana Bisnis yang Matang

    Andre Rahadian: Harus balance antara safety first dan passenger rights

    Founder MHU bicara kenaikan avtur dan kepatuhan penerbangan

    Founder MHU bicara kenaikan avtur dan kepatuhan penerbangan

    Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

    Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

    Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

    Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

    Ketum KADIN DKI: Sudah saatnya UU Kadin direvisi

    Ketum KADIN DKI: Sudah saatnya UU Kadin direvisi

    Diana Dewi: Peluang usaha di Jakarta makin terbuka jelang lima abad

    Diana Dewi: Peluang usaha di Jakarta makin terbuka jelang lima abad

  • Humaniora
    KADIN DKI Jakarta salurkan bantuan kemanusiaan untuk NTT

    KADIN DKI Jakarta salurkan bantuan kemanusiaan untuk NTT

    PKKMB UKI 2026: Belajar, Bertumbuh dan Berdampak

    PKKMB UKI 2026: Belajar, Bertumbuh dan Berdampak

    Ketua KORMI DKI: Warga Jakarta pelopor kebugaran nasional

    Ketua KORMI DKI: Warga Jakarta pelopor kebugaran nasional

    Kowani siap buka-bukaan soal fakta dan legalitas kepemimpinan

    Kowani siap buka-bukaan soal fakta dan legalitas kepemimpinan

    Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

    Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

    KORMI DKI: Miliki wasit dan juri kredibel bagian penting majukan olahraga

    KORMI DKI: Miliki wasit dan juri kredibel bagian penting majukan olahraga

    Dentons HPRP bantu korban terdampak gempa bumi di NTT

    Dentons HPRP bantu korban terdampak gempa bumi di NTT

    HUT RI ke-81, KMDT gelar FGD lintas lembaga bahas pelestarian Danau Toba

    HUT RI ke-81, KMDT gelar FGD lintas lembaga bahas pelestarian Danau Toba

    Usung Empat Pilar, Saiful Bahri Siap Pimpin Taman Iskandar Muda

    Usung Empat Pilar, Saiful Bahri Siap Pimpin Taman Iskandar Muda

  • Eksklusif
    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

  • Inspirasi
    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Bakat Terasah di Lapas, Kini Fajar Buka Konveksi Rumahan

    Bakat Terasah di Lapas, Kini Fajar Buka Konveksi Rumahan

    Kamrussamad puji perjuangan Citra Nur Ramadhani Siswi Sekolah Rakyat

    Kamrussamad puji perjuangan Citra Nur Ramadhani Siswi Sekolah Rakyat

    Peresmian RS Alamsjah Ratu Perwira Negara, Jusuf Herry: Keteladanan Beliau Sumber Inspirasi

    Peresmian RS Alamsjah Ratu Perwira Negara, Jusuf Herry: Keteladanan Beliau Sumber Inspirasi

  • Opini
    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Ketum Seknas IM: Dasco pemersatu tokoh bangsa, dipercaya Prabowo dan Jokowi

    Ketum Seknas IM: Dasco pemersatu tokoh bangsa, dipercaya Prabowo dan Jokowi

    Boedel pailit dinilai janggal, Abu Hasan minta perlindungan hukum Ketua PN Jakpus

    Boedel pailit dinilai janggal, Abu Hasan minta perlindungan hukum Ketua PN Jakpus

    Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

    Kuasa hukum: Putusan tak bersesuaian dengan fakta persidangan

    John Palinggi: Menkeu Suahasil Nazara Anugerah Tuhan bagi Indonesia

    John Palinggi: Menkeu Suahasil Nazara Anugerah Tuhan bagi Indonesia

    Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

    Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

    Ali Nurdin: KUHP-KUHAP baru perkuat peran advokat dampingi klien

  • Ekonomi & Bisnis
    Pendiri MHU: Indonesia Airlines Harus Miliki Rencana Bisnis yang Matang

    Andre Rahadian: Harus balance antara safety first dan passenger rights

    Founder MHU bicara kenaikan avtur dan kepatuhan penerbangan

    Founder MHU bicara kenaikan avtur dan kepatuhan penerbangan

    Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

    Revisi UU Kadin harus sejalan dengan konsep Indonesia Incorporated

    Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

    Kolaborasi KADIN DKI – LPS buka peluang investasi perbankan

    Ketum KADIN DKI: Sudah saatnya UU Kadin direvisi

    Ketum KADIN DKI: Sudah saatnya UU Kadin direvisi

    Diana Dewi: Peluang usaha di Jakarta makin terbuka jelang lima abad

    Diana Dewi: Peluang usaha di Jakarta makin terbuka jelang lima abad

  • Humaniora
    KADIN DKI Jakarta salurkan bantuan kemanusiaan untuk NTT

    KADIN DKI Jakarta salurkan bantuan kemanusiaan untuk NTT

    PKKMB UKI 2026: Belajar, Bertumbuh dan Berdampak

    PKKMB UKI 2026: Belajar, Bertumbuh dan Berdampak

    Ketua KORMI DKI: Warga Jakarta pelopor kebugaran nasional

    Ketua KORMI DKI: Warga Jakarta pelopor kebugaran nasional

    Kowani siap buka-bukaan soal fakta dan legalitas kepemimpinan

    Kowani siap buka-bukaan soal fakta dan legalitas kepemimpinan

    Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

    Forum CSR DKI Jakarta: Perlu kolaborasi berantas ATM

    KORMI DKI: Miliki wasit dan juri kredibel bagian penting majukan olahraga

    KORMI DKI: Miliki wasit dan juri kredibel bagian penting majukan olahraga

    Dentons HPRP bantu korban terdampak gempa bumi di NTT

    Dentons HPRP bantu korban terdampak gempa bumi di NTT

    HUT RI ke-81, KMDT gelar FGD lintas lembaga bahas pelestarian Danau Toba

    HUT RI ke-81, KMDT gelar FGD lintas lembaga bahas pelestarian Danau Toba

    Usung Empat Pilar, Saiful Bahri Siap Pimpin Taman Iskandar Muda

    Usung Empat Pilar, Saiful Bahri Siap Pimpin Taman Iskandar Muda

  • Eksklusif
    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

  • Inspirasi
    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Susi Andrianis apresiasi kinerja DPD dan DPC IWAPI bangun Kampung Hortikultura

    Bakat Terasah di Lapas, Kini Fajar Buka Konveksi Rumahan

    Bakat Terasah di Lapas, Kini Fajar Buka Konveksi Rumahan

    Kamrussamad puji perjuangan Citra Nur Ramadhani Siswi Sekolah Rakyat

    Kamrussamad puji perjuangan Citra Nur Ramadhani Siswi Sekolah Rakyat

    Peresmian RS Alamsjah Ratu Perwira Negara, Jusuf Herry: Keteladanan Beliau Sumber Inspirasi

    Peresmian RS Alamsjah Ratu Perwira Negara, Jusuf Herry: Keteladanan Beliau Sumber Inspirasi

  • Opini
    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
INNEWS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik & Hukum

Ngeri! Advokat Bisa Dipidana di KUHP Baru, Dr. Sutrisno Beri Tips Jitu

admin by admin
in Politik & Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Ngeri! Advokat Bisa Dipidana di KUHP Baru, Dr. Sutrisno Beri Tips Jitu

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum

Jakarta, innews.co.id – Pasal 509 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang baru mulai diterapkan 2 Januari 2026 ini, dianggap sebagai pasal ‘neraka’ bagi para advokat.

Ini lantaran pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III bagi advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan keterangan palsu/bertentangan dengan keadaan sebenarnya dalam surat gugatan, permohonan cerai, atau permohonan pailit.

Dengan pasal tersebut, apakah artinya, hak imunitas yang selama ini memproteksi kerja advokat sudah lenyap?

Pasal 509 UU No. 1 Tahun 2023 kontradiktif dengan Pasal 16 UU Advokat No. 18/2003, di mana disebutkan advokat memiliki hak imunitas, yang diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, dengan memperluas cakupan pasal 16 UU Advokat tersebut.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., menegaskan bahwa Pasal 509 UU KUHP baru merupakan penegasan sekaligus mewajibkan advokat taat pada kode etik profesi dan beritikad baik setiap kali menangani suatu perkara.

“Kalau advokat berjalan diluar koridor kode etik, maka bisa tersandung hukum,” katanya, di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Dijelaskan, Pasal 16 UU 18/2003 juncto putusan Mahkamah Konstitusi No 26/PUU-XI/2013, memang disebutkan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien diluar maupun didalam pengadilan.

Itikad baik

Hal ini, kata Sutrisno, memiliki arti bahwa advokat dalam menjalankan profesinya mempunyai hak imunitas, sepanjang menjalankan profesinya untuk membela kepentingan kliennya dilakukan dengan itikad baik.

“Itikad baik membela klien harus menjadi pegangan advokat. Itikad baik itu tentu didasarkan kepada Kode Etik Profesi Advokat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, bukan berarti advokat kebal hukum. Tapi ada batasan kewajiban advokat dalam menjalankan profesi yang harus didasarkan dengan itikad baik dan kode etik profesi,” jelas advokat senior ini.

Karenanya, Sutrisno menegaskan syarat menjadi advokat itu harus berkualitas dan menjaga integritas sehingga tidak merugikan bagi masyarakat pencari keadilan (dalam hal ini kliennya).

Dikatakannya, advokat dalam menangani suatu perkara harus berdasar kepada hukum yang benar. Artinya, sikap advokat itu harus didasarkan kejujuran. Jujur terhadap dirinya sendiri dan kepada masyarakat.

“Seorang advokat dalam menilai suatu masalah hukum kliennya harus didasarkan sikap jujur. Kalau posisi hukum dari kliennya lemah, maka harus disampaikan juga demikian. Jangan karena ingin mendapatkan honorarium, sampai harus merekayasa suatu perkara. Karena sebenarnya pencari keadilan datang kepada advokat tujuannya untuk dibela perkaranya secara benar. Jangan menjanjikan kemenangan kepada klien,” urai Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022 ini.

Diagnosa perkara

Lebih jauh Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya Jakarta ini memberi respek jitu, di mana dalam menangani suatu perkara, seorang advokat harus mempunyai dokumen dalam mendiagnosa perkara yang berisi uraian terkait dengan perkara yang dihadapi oleh klien. Juga klien diminta untuk menandatangani dokumen tersebut. Hal ini bertujuan untuk menghindari tuntutan di kemudian hari, apabila diketahui informasi dan bukti yang diberikan oleh klien ternyata tidak benar.

“Bagi advokat yang menangani suatu perkara tertentu, harus didasarkan oleh bukti tertulis dan saksi, khususnya dokumen asli. Karena itu akan digunakan dalam persidangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1888 KUHPerdata yaitu, kekuatan bukti tertulis apabila ada aslinya,” sebut Sutrisno.

Apabila menurut analisa pikiran dan insting advokat ada sesuatu yang tidak benar atau kurang tepat, maka dia harus secara jujur menyatakan kalau posisi hukum dari kliennya mempunyai kelemahan hukum, berdasarkan bukti-bukti yang ada.

“Jangan memaksakan suatu perkara ditangani dengan ada rekayasa dari seorang advokat karena Pasal 509 KUHP bisa diberlakukan kepada advokat,” tegasnya.

Dirinya mengingatkan semua advokat untuk benar-benar mencermati setiap kasus yang ditangani dan tidak gegabah. (RN)

Post Views: 2,659
Tags: AdvokatH. Dr. SutrisnoUU KUHPWaketum DPN PERADI
ShareTweetPinShareSendShare
Previous Post

Gubernur DKI Resmikan Masjid As-Sakinah Nusantara SNJ Group

Next Post

Prof Hassanain Haykal Kenalkan “Green Banking”, Konsep Bank Masa Kini

Berita Terkait

Ketum Seknas IM: Dasco pemersatu tokoh bangsa, dipercaya Prabowo dan Jokowi
Politik & Hukum

Ketum Seknas IM: Dasco pemersatu tokoh bangsa, dipercaya Prabowo dan Jokowi

16 September 2026
Boedel pailit dinilai janggal, Abu Hasan minta perlindungan hukum Ketua PN Jakpus
Politik & Hukum

Boedel pailit dinilai janggal, Abu Hasan minta perlindungan hukum Ketua PN Jakpus

16 September 2026
Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan
Politik & Hukum

Kuasa hukum: Putusan tak bersesuaian dengan fakta persidangan

16 September 2026
John Palinggi: Menkeu Suahasil Nazara Anugerah Tuhan bagi Indonesia
Politik & Hukum

John Palinggi: Menkeu Suahasil Nazara Anugerah Tuhan bagi Indonesia

15 September 2026
Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset
Politik & Hukum

Guru Besar FH UP beri masukan RUU Perampasan Aset

15 September 2026
Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru
Politik & Hukum

Ali Nurdin: KUHP-KUHAP baru perkuat peran advokat dampingi klien

15 September 2026
Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI
Politik & Hukum

Good News in Rakernas 2026: PERADI Sah Terdaftar di Kemenkum RI

11 September 2026
Ahli: Jangan Paksakan Keputusan Bisnis Sesuai Prosedur Jadi Tindak Pidana
Politik & Hukum

Kuasa hukum: Keputusan bisnis tidak dapat diubah menjadi tindak pidana

9 September 2026
Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia
Politik & Hukum

Sukses Gelar POLA Summit 2026, bukti PERADI pimpinan Prof Otto mendunia

8 September 2026
Next Post
Prof Hassanain Haykal Kenalkan “Green Banking”, Konsep Bank Masa Kini

Prof Hassanain Haykal Kenalkan "Green Banking", Konsep Bank Masa Kini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Ketum Seknas IM: Dasco pemersatu tokoh bangsa, dipercaya Prabowo dan Jokowi

Ketum Seknas IM: Dasco pemersatu tokoh bangsa, dipercaya Prabowo dan Jokowi

16 September 2026
Boedel pailit dinilai janggal, Abu Hasan minta perlindungan hukum Ketua PN Jakpus

Boedel pailit dinilai janggal, Abu Hasan minta perlindungan hukum Ketua PN Jakpus

16 September 2026
Kuasa Hukum Direktur PTPN II: Banyak Fakta Sidang Diabaikan

Kuasa hukum: Putusan tak bersesuaian dengan fakta persidangan

16 September 2026
KADIN DKI Jakarta salurkan bantuan kemanusiaan untuk NTT

KADIN DKI Jakarta salurkan bantuan kemanusiaan untuk NTT

16 September 2026
John Palinggi: Menkeu Suahasil Nazara Anugerah Tuhan bagi Indonesia

John Palinggi: Menkeu Suahasil Nazara Anugerah Tuhan bagi Indonesia

15 September 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Ketum Seknas IM: Dasco pemersatu tokoh bangsa, dipercaya Prabowo dan Jokowi

Ketum Seknas IM: Dasco pemersatu tokoh bangsa, dipercaya Prabowo dan Jokowi

16 September 2026
Boedel pailit dinilai janggal, Abu Hasan minta perlindungan hukum Ketua PN Jakpus

Boedel pailit dinilai janggal, Abu Hasan minta perlindungan hukum Ketua PN Jakpus

16 September 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID