Jakarta, innews.co.id – Selama puluhan tahun ahli waris Goneng bin Nisan berjuang untuk mendapatkan haknya sebagai pemilih tanah di Desa Segar Jaya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, yang saat ini digunakan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar.
Dugaan kealpaan PLTGU tersebut membuat ahli waris berang. Alhasil, bersama masyarakat, ahli waris melakukan unjuk rasa menuntut hak mereka, hari ini.
“Hari ini kami hadir untuk melawan penindasan kekuasan oknum atau kekeliruan dalam pelaksanaan teknis pada saat pembayaran. Kami menuntut hak kami yang belum dibayar,” kata Kuasa Hukum Ahli Waris Geneng bin Nisan, Muhammad Kadafi, dalam siaran persnya, Senin (3/11/2025).

Menurutnya, dikarenakan belum lunas pembayaran sampai hari ini, maka surat girik asli masih dipegang ahli waris Goneng bin Nisan. “Apabila telah dilunasi pembayaran, maka girik asli akan kami serahkan ke pihak PT PLN Nusantara Up Power Muara Tawar. Namun, apabila pihak PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar menyatakan telah memiliki sertifikat, patut dipertanyakan karena surat girik asli masih ada dipegang ahli waris,” tegasnya.
Diketahui, selama ini lahannya seluas 7.000 meter persegi digunakan oleh PLTGU Muara Tawar. Lahan tersebut merupakan bagian dari tanah seluas 2.055 hektar dengan nomor girik 168/428 yang dimiliki oleh Goneng bin Nisan.
“PT PLN Nusantara Power menggunakan lahan tersebut sejak tahun 2007. Hingga kini, ahli waris belum menerima pembayaran penuh atas keseluruhan bidang tanah, sebagaimana yang tercantum dalam dokumen girik yang sah secara administrasi atas nama Geneng bin Nisan,” urainya.
Ditegaskan, pihaknya menghormati pembangunan dan kepentingan negara, melalui PLTGU tersebut. Ahli waris hanya menuntut keadilan atas haknya. Sudah lebih 15 tahun lahan kami digunakan, tetapi sisa pembayaran atas lahan tanah seluas 7.000 meter persegi belum pernah kami terima,” jelasnya.
Dijelaskan, pihaknya telah memiliki penetapan pengadilan yang dengan jelas menyebutkan kepemilikan tanah atas nama Geneng Bin Nisan. Namun, hingga saat ini belum ada sisa pembayaran yang dilakukan.

Kadafi mempertanyakan isi surat dari Senior Manager PLN Nusantara Power Hermanto, yang menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembebasan lahan dan melakukan pemberian ganti rugi kepada pihak-pihak yang berhak saat pembebasan lahan di tahun 2007-2008 untuk memangun PLTGU Muara Tawar sesuai ketentuan yang berlaku.
Juga dikatakan, telah terdapat putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan PT PLN telah memiliki bukti kepemilikan hak tanah berupa sertifikat hak guna bangunan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan lugas, Kadafi menyatakan, ahli waris tidak pernah menerima sisa dari pembayaran tanah yang luasnya 7.000 meter persegi tersebut. Jika ada salah satu pihak keluarga pernah menerima, pihak perusahaan harus menjelaskan, kapan dibayarnya? Dimana tempat pembayarannya? Siapa nama-nama penerimanya Siapa saksinya? Dan, berapa jumlahnya?
“Jika pembayaran via transfer, mana harus ditunjukkan berapa nomor rekening, jumlah, bank apa, dan siapa yang mentransfer. Semua harus jelas dan transparan,” tandasnya.
Begitu juga, bila ada keputusan yang sudah inkrah, maka berapa nomor putusannya, SHGB nomor berapa dan siapa yang menerbitkan sertipikatnya?
Kronologi
Pada tahun 2007-2008 telah terjadi pembebasan pembangunan PT Pln Nusantara Power Up Muara Tawar, termasuk tanah Goneng Bin Nisan.
Goneng Bin Nisan memiliki tanah dengan luas 2,055 Ha dengan nomor C.168/425 berlokasi di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi Jawa Barat. Tanah tersebut di jual belikan kepada atas nama Aminah, seluas 7500 meter persegi dengan Nomor Akta Jual Beli 1259/WT/IX/1983 dihadapan Drs. Damanuru Husein Camat Kepala Wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten DT II Bekasi.
Karena telah dijual, sisa tanah milik Goneng Bin Nisan seluas 13.050 meter persegi kembali dialihkan kepada Sukih-Nyen, Marta-Rilun, Marta-Darmin, Noin-Gani, Torni-Tanung, Rojalin-Arin, Rinan-Ganeng, dengan luas 6.050 meter persegi yang harusnya dibayar oleh PT Pln Nusantara Power Up Muara Tawar.
“Berdasarkan hal tersebut, masih ada tanah sisa seluas 7000 meter persegi yang belum di bayar oleh PT Pln Nusantara Power Up Muara Tawar,” terangnya.
Dipaparkan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Cikarang No. 2/Pdt.P/2024/PA.Ckr tanggal 7 Februari 2024, ahli waris Goneng bin Nisan memiliki hak atas tanah tersebut. (RN)











































